Tual News – Kepala Balai Sungai Propinsi Maluku beserta jajaranya, harus bertanggungjawab atas proyek embung air Fiditan yang dibiayai APBN Kementrian PUPR RI tahun anggaran 2018/2019 sebesar delapan milyar, pasalnya proyek embung air yang dibangun ditengah hutan antara Desa Ngadi dan Desa Ohoitel – Vatraan, Kota Tual itu tak memiliki asas manfaat secara langsung kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, Sabtu ( 20/8/2020 ), untuk menuju lokasi proyek embung air Fiditan, yang berada dipertengahan hutan, harus menempuh jarak tiga – lima kilometer.
Proyek Air Bersih Balai Sungai Maluku di KotaTual Mubasir
Proyek embung air Fiditan, awalnya diawasi ketat Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan memasang papan nama dilokasi proyek yang berisi ; proyek ini dalam pengawasan Kejati Maluku, namun beberapah waktu kemudian papan nama Kejaksaan Tinggi Maluku dilokasi proyek tersebut hilang ditelan bumi.
Hasil pantauan tualnews.com, dilokasi proyek embung air Fiditan, baru selesai dikerjakan Kontraktor pelaksana ditahun 2020, terbukti papan nama Embung Ablel Fiditan, baru selesai dicat pihak pelaksana pekerjaan.
Warga Dusun Vatraan, Kota Tual, J. Naraha, yang ditemui tualnews.com, dilokasi proyek milyaran rupiah dari Balai Sungai Propinsi Maluku ini, mengaku kaget dengan dibangunya proyek embung air dipertegahan hutan tersebut.
“ Saya tidak mengerti proyek ini dibangun ditengah hutan, karena tidak memiliki asas manfaat secara langsung kepada masyarakat “ Kesalnya.
Kata dia, proyek seperti ini ada indikasi merugikan keuangan negara, karena tak memiliki perencanaan matang dan hanya asal dibangun untuk mengejar keuntungan.
8 Tahun Proyek Mangkrak Samping Pendopo Walikota Tual, Jaksa & Polisi Tutup Mata
“ Bapak lihat sendiri, tidak ada warga yang buat kebun sayur dipertengahan hutan, lalu proyek embung air ini dibangun untuk apa ? “ Tanya Naraha.
Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, dari LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, nama proyek tersebut adalah Paket Pembangunan Embung Fiditan Kota Tual, dibiayai APBN 2018/2019, dengan pagu anggaran Rp 8.985.800.000,- ( 8 M ).
5 Tahun Proyek Ini Tak Bermanfaat Bagi Ibu Pasar Malam di Kota Tual
Upload Dokumen Penawaran bagi para peserta lelang dilaksanakan tanggal 09 Desember 2018 s/d 04 Januari 2019.
Namun di LPSE Propinsi Maluku pada Satker Balai Wilayah Sungai Maluku, tertera Kode Tender 45583064, dengan nama UKL/UPL Pembangunan Embung Fiditan Kota Tual. Dibiayai APBN Kementrian PUPR RI tahun 2019, dengan nilai pagu paket Rp 380.663.000,00 dan nilai HPS Paket Rp 380.662.865,00.
PPK Kota Tual Dibalik Proyek Mangkrak Lapangan Futsal 2015
Pembuatan dokumen penawaran tanggal 02 Desember 2018, kemudian ada 14 Perusahan yang ikut serta dalam proses lelang paket pekerjaan Embung Fiditan Kota Tual, namun dua perusahan yang masuk nominasi urutan satu dan dua masing – masing, CV. RIFAT ANUGERAH SAKTI, NPWP; 03.233.977.2-804.000, nilai penawaran Rp 351.263.000,00 dan CV. MILANA CONSULTANT, NPWP; 03.026.915.3-805.000, dengan nilai penawaran Rp 364.567.000,00.
DPRD Diminta Sikapi Proyek Badut di Depan Kantor Walikota Tual
Alhasil, CV. RIFAT ANUGERAH SAKTI, yang beralamat di Pesona Barombang Indah Blok Asoka E/12, Kota Makassar, sesuai hasil evaluasi LPSE Maluku , ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan pembangunan Embung Fiditan Kota Tual.
Sampai sejau ini belum diketahui pasti, apakah paket pekerjaan proyek embung Fiditan tahun anggaran 2018/2019, yang baru selesai dikerjakan kontraktor pelaksana di tahun 2020 pada pertengahan hutan Dusun Vatraan Kota Tual sudah diserahkan Balai Wilayah Sungai Propinsi Maluku kepada Pemkot Tual, melalui Dinas PUPR Kota Tual atau belum.
4 Tahun Bangunan Kemenkop & UKM Jadi Sarang Setan di Kota Tual
Namun dari hasil investigasi tualnews.com, patut diduga ada ketidakberesan dalam pelaksanaan paket pekerjaan millyaran rupiah ini, karena di LPSE Kementrian PUPR RI tertera nilai paket sebesar Rp 8 milyar, sementara di LPSE Provinsi Maluku pada Satker Balai Wilayah Sungai Maluku tercantum nilai paket pembangunan Embung Fiditan Kota Tual, sebesar Rp Rp 380.663.000,00.
Patut diduga para Wakil Rakyat di DPRD Maluku ikut bermain mata dengan Kepala Balai Sungai Maluku beserta jajaranya, sehingga paket pekerjaan yang dibiayai APBN tahun 2018/2019, luput dari pengawasan para wakil rakyat.
Kepala Wilayah Balai Sungai Maluku, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi tualnews.com, terkait besaran anggaran proyek pembangunan embung Fiditan Kota Tual dan asas manfaat bagi masyarakat di Kota Tual, ketika proyek tersebut dibangun ditengah hutan belantara Dusun Vatraan – Ohoitel Kota Tual. ( TN )