Tual News – Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag ketika dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 26/06/2020 ) menegaskan dirinya mendukung sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi dana Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam dan Desa Lokwirin, Kecamatan Kur Selatan yang sementara disidik Unit Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual.
“ Saya secara resmi sudah keluarkan rekomendasi untuk proses hukum kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru dan dana desa Lokwirin, Kecamatan Kur Selatan untuk disidik Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual “ Tegas Walikota Tual.
Rahayaan mengaku, kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru nilainya fantasis mencapai ratusan juta, termasuk kasus dugaan korupsi dana desa Lokwirin, Kecamatan Kur Selatan.
Empat Tahun Tak Ada Transparansi Dana Desa Dullah Laut, Kota Tual
“ Jadi atas laporan pengaduan masyarakat Desa Tayando Yamru, saya disposisi Inspektorat Kota Tual lakukan audit khusus keuangan dana desa Tayando Yamru, kemudian hasil ekspose Inspektorat hadirkan semua pihak, disitu Pj. Kades Tayando Yamru akui temuan kerugian keuangan negara yang timbul “ Jelas Walikota Tual.
Dikatakan, sebelum surat rekomendasi dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru diserahkan kepada aparat penegak hukum, Inspektorat memberikan waktu kepada Pj. Kades Tayando Yamru untuk mengembalikan keuangan negara tersebut, namun sampai batas waktu yang ditentukan pihak terkait itu tidak mampu mengembalikan kerugian keuangan negara, sehingga diserahkan kepada Unit Tipikor Polres Malra untuk diproses hukum.
Pemuda Dullah Laut Kota Tual Demo DPRD Tuntut Bentuk Pansus Dana Desa
“ Saya ibarat buah simalakama, antara maju atau mundur, namun karena ini menyangkut keuangan negara yang mendapat sorotan banyak pihak, sehinga harus direkomendasi untuk proses hukum, demi penegakan supremasi hukum ( law enforcement ) “ Jelas Walikota Tual.
Menurut Walikota Tual, kasus yang sama juga terjadi pada kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lokwirin, Kecamatan Kur Selatan yang dilaporkan masyarakat masuk di Kejaksaan Negeri Tual.
Diduga Buat LPJ Fiktif, Mantan Bendahara Dinas PMD Kota Tual Diproses Hukum
“ Di Desa Lokwirin, temuan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat juga mencapai ratusan juta, sejak Dana Desa dikucurkan “ Sesalnya.
Rahayaan sangat menyesalkan Dana Desa Lokwirin baik ADD dan ADO mencapai 1,9 millyar setiap tahun tidak bermanfaat langsung kepada masyarakat, padahal maksud dan tujuan Pemerintah kucurkan dana desa demi peningkatan kesejatraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Tipikor Polres Malra Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru
Menyoal tentang tuntutan kelompok pemuda Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual terkait dugaan penyimpangan dan penyalagunaan dana desa sejak dikucurkan Pempus, Walikota Tual mengakui akan mengecek laporan masyarakat tersebut.
Warga Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Lokwirin di Kejaksaan Tual
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, warga masyarakat Desa Lokwirin, Kecamatan Kur Selatan, Sudirman Letsoin secara resmi melaporkan Kepala Desa Lokwirin, berinsial “ AL “ di Kejaksaan Negeri Tual, tanggal 8 Mei 2019.
Letsoin melaporkan Kades Lokwirin “AL” dugaan belanja fiktif anggaran dana desa tahun 2017, masing – masing, pembelian dua buah speed boat, pembangunan Talud, tenda desa, gawang sepak bola, bangun baru 10 rumah, rehab rumah masyarakat yang hingga kini belum dilaksanakan padahal anggaran dana desa sudah dicairkan.
Polisi Diminta Tangkap Inspektorat Malra Karena Lindungi Korupsi Dana Desa
Selain itu warga Kur Selatan ini juga melaporkan, penyimpangan anggaran dana desa Lokwirin tahun 2018, seperti pembeliaan mobil truck desa oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) yang hingga kini, angkutan transportasi itu belum ada, padahal telah dianggarkan bahkan sudah dicairkan.
Kerugian Keuangan Negara Dana Desa Tayando Yamru Capai 700 Juta
Berdasarkan pantauan tualnews.com, atas perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru di Unit Tipikor Polres Malra, kalau sampai saat ini penyidik marathon melakukan pemeriksaan saksi tambahan masyarakat Tayando Yamru, pasca menggelar perkara kasus ini naik di tingkat penyidikan minggu kemarin.
Tipikor Polres Malra Periksa Inspektorat Kota Tual
Nama dua calon tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru sudah dikantongi Tipikor Polres Malra, karena kerugian keuangan negara yang timbul dari penyalagunaan dana desa Tayando Yamru tahun anggaran 2018 dan 2019 mencapai Rp 700 juta –an. ( TN )