Timika Tual News – Tujuh Suku Besar di Kabupaten Mimika, Propinsi Papua secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menolak keras Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Mimika terkait penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mimika, periode 2019 – 2024.
Surat Pernyataan sikap penolakan atas Keputusan KPU Mimika, dikeluarkan tertanggal 04 Agustus 2019, ditujuhkan kepada Gubernur Papua, Kapolda Papua, Ketua DPRD Propinsi Papua, Ketua Bawaslu Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua ( MRP ) dan Ketua DPRP di Jayapura, ditandatangani para Ketua Tujuh Suku Besar di Mimika, diatas meterai enam ribu.
Tujuh Suku Besar Mimika yang mendiami wilayah Adat Kabupaten Mimika, mulai dari Pataway hingga Nakay, dan Jigimungi hingga Jazawatagai dalam pernyatan sikap tertulis bersama yang diterima tualnews.com menegaskan tiga point penting yang harus diperhatikan para Pimpinan Tinggi di Papua yakni :
Pertama, Menolak dengan tegas semua Keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mimika 2019 – 2024, karena kami merasa tidak bermanfaat untuk dapat menampung aspirasi masyarakat Adat Kabupaten Mimika dari Pataway hingga Nakay, dan Jigimungi hingga Jazawatagai akibat tidak terpenuhinya keberadaan orang asli Papua di DPRD Kabupaten Mimika.
Kedua, Meminta kepada Majelis Rakyat Papua, Gubernur Papua, KPU Propinsi Papua, serta Bawaslu Propinsi Papua untuk dapat menindaklanjuti pernyataan sikap ini dengan serius demi menjaga harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Mimika, dengan cara mencari jalan keluar untuk terpenuhinya keterwakilan OAP di Lembaga Legislatif Kabupaten Mimika.
Ketiga, Mendesak Kapolda Papua untuk segera menghentikan segalah bentuk penggunaan kekerasan yang sering ditampilkan oleh Kapolres Mimika yang selalu mengintervensi, mencampuri, bahkan sering melakukan unjuk kekuatan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dalam mengeluarkan pendapat bagi Orang Asli Papua di Kabupaten Mimika..
Surat pernyataan sikap penolakan Tujuh Suku Besar Mimika, ditandatangani para Tokoh Adat masing – masing diatas kertas bersegel meterai enam ribu, Phillipus Monaweyau (Suku Kamoro ), Yafet Beanal (Suku Amungme), Piet Nawipa (Suku Mee ), Diko Wakerkwa (Suku Dani ), Matius Naizeni (Suku Moni ), Elipank Wasareak (Suku Nduga ), dan Mesak Sentbak (Suku Damal ).
( team tualnews.com )