Tual News – Kepemimpinan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H dan Wakapolres, Deny Ubro, patut diacungi jempol dan diberikan apresiasi, karena melalui Kasat Reskrim Polres Malra, AKP Hamin Sioumpu, pada bagian Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), secara resmi Senin malam ( 21/9/2020 ), pukul 19.00 WIT, menetapkan dan menahan dua tersangka kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, masing – masing Mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan, SE dan Mantan Bendahara, Ridwan Kabakoran.
Pantauan tualnews.com, di Polres Malra kedua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tayando Yamru, usai menjalani pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rutan Polres Malra.
Polres Malra Bakal Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru
Dalam proses penetapan dan penahanan kedua tersangka ini, mereka didampingi oleh Kuasa Hukum, Lopianus Ngabalin, S.H.
Berdasarkan kronologis kasus ini yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau penyidik Unit Tipikor Polres Malra melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru dan Mantan Bendahara, setelah digelar perkara tersebut, Jumat ( 11/9/2020 ), pukul 20.15 WIT, bertempat di Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Malra.
Dugaan Mafia Proyek, LPSE Kota Tual Tetapkan CV Grapers Menang Tender ?
Dari gelar perkara, atas kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tayando Yamru tahun anggaran 2018 dan 2019, hasilnya dinaikan ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan tersangka, masing – masing, Mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan, SE dan Mantan Bendahara Dana Desa Tayando Yamru, Ridwan Kabakoran.
Tak Ada LPJ Dana Desa Watngil 2019, LSM Lapor Dugaan KKN di Kejari Tual
Rahayan dan Kabakoran, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Junto pasal 3, junto pasal 8 dan 18 Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 31 tahun 1999, yang diubah dengan Undang – Undang Nomor ; 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 64 ayat (1), pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin
Penyidik Tipikor memiliki empat alat bukti untuk menjerat kedua tersangka, yakni bukti keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk. Kerugian keuangan Negara yang timbul dari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ), Desa Tayando Yamru, Kota Tual tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp 704.000.000,- ( Tujuh Ratus Empat Juta Rupiah ).
DPO Polisi, Kades Kur Selatan Tual Bawah Kabur Dana Desa Ratusan Juta
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malra, AKP Hamin Soiumpu, kepada tualnews.com, mengaku dengan penahanan kedua tersangka Dana Desa Tayando Yamru di Kota Tual, menjadi bahan pembelajaran bagi para Kades di Kota Tual dan para Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, agar pengelolaan Dana Desa harus transparan kepada masyarakat dan menghindari penyalagunaan jabatan untuk melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa.
Ini LHP Inspektorat Kasus Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear Malra
Kuasa Hukum kedua Tersangka, Lopianus Ngabalin, SH kepada tualnews,com, mengaku dirinya baru dihubungi sebagai Penasehat Hukum, guna mendampingi Mantan Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan, SE dan Mantan Bendahara, Ridwan Kabakoran, sehingga akan mempelajari secara detail kasus tersebut.
“ Saya dihubungi langsung kedua tersangka, setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dialihkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Unit Tipikor Polres Malra. Yang pasti saya akan dalami kasus ini untuk lakukan pendampingan hukum “ Tandasnya.
Kejari Tual Resmi Tahan Mantan Kades Abean Kamear Malra
Kata Ngabalin, upaya pengalihan atau penangguhan penahanan akan diajuhkan kepada Kapolres Malra.
“ Saya sudah dihubungi sejak kemarin, tapi karena masih sebatas diperiksa sebagai saksi, namun karena tadi dihubungi kembali oleh kedua tersangka dan sudah langsung ditahan, sehingga hari Rabu ( 23/9/2020 ), baru saya akan dampingi keduanya yang diperiksa sebagai Tersangka di Unit Tipikor Polres Malra “ Ujar Lopianus Ngabalin, S.H. ( TN )