Tual News – Auditor Inspektorat Kota Tual sangat kooperatif dalam membantu Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Malra dalam melaksanakan proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana desa di Kota Tual, Propinsi Maluku. Terbukti, Sabtu ( 06/06/2020 ), pasca mendapat undangan Tipikor, Auditor Inspektorat Kota Tual berinsial RK menyambangi kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual tahun anggaran 2018/2019.
Pantauan tualnews.com, di Unit Tipikor Polres Malra sabtu, ASN Inspektorat Kota Tual berinsial RK, dimintai keterangan oleh penyidik sejak pagi hingga siang hari.
RK dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tayando Yamru yang sementara disidik unit Tipikor Polres Malra.
Sebelumnya sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, Inspektorat Kota Tual menyurati Tipikor Polres Malra, untuk meminta waktu selama dua puluh hari agar berkoordinasi dan meminta dua bakal calon tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Tayando Yamru, mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar hampir Rp 300 juta, namun sampai batas waktu tersebut, kedua calon tersangka belum mampu mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi.
Unit Tipikor Polres Malra memastikan kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru akan ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan minggu depan.
( team tualnews )