Sekda Kota Tual Berharap DPRD Selesaikan Empat Ranperda

Walikota tual, adam rahayaan, dalam sambutan yang dibacakan sekretaris daerah kota tual, a. Yani renuat, pada rapat paripurna dprd kota tual, rabu ( 05/5/2021 )
Walikota Tual, Adam Rahayaan, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tual, A. Yani Renuat, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tual, Rabu ( 05/5/2021 )

Tual News – Walikota Tual, Adam Rahayaan, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tual, A. Yani Renuat, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tual, Rabu ( 05/5/2021 ) dalam rangka penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2021, berharap DPRD Kota Tual dapat menyelesaikan  empat buah Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) yang diajukan Pemkot Tual.

“ Dalam hubungan dengan membangun kemitraan yang kokoh dalam memadu karya untuk kesejatraan rakyat, maka diharapkan pada masa sidang kedua, empat buah ranperda yang diajuhkan jadi prioritas untuk pembahasan dan ditetapkan jadi Perda “ Harap Sekda Kota Tual.

Sekda Kota Tual merinci empat buah ranperda tersebut masing – masing, Ranperda tentang perusahan umum daerah Maren Kota Tual, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Tual nomor 03 tahun 2018 tentang penyertaan modal Pemkot Tual pada PDAM Maren, Ranperda tentang perubahan status Desa Adat dan perubahan atas Perda Kota Tual nomor 13 tahun 2021 tentang penyertaan modal Pemkot Tual pada PT. Bank Maluku Cabang Tual.

Renuat mengaku, upaya mendekatkan kesejatraan masyarakat melalui proses penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Tual tidak pernah sepi dari tantangan, namun dirinya percaya warisan nilai budaya Ain Ni Ain, Vuut Ain Mehe Ngivun, Ne Manut Ain Mehe Ni Tilur ( katong semua satu –red ), akan memperkuat optimisme dalam mengelolah tantangan menjadi peluang.

Kabalmay Minta Pemkot Tual Realisasi Proyek APBD 2021

“ peluang jadi kekuatan untuk raih berbagai keberhasilan, yang bukan tidak mungkin akan tetap menjadi potret masa depan dan terpancar dari Visi dan Misi RPJMD Kota Tual 2018 – 2023, yakni mewujudkan Kota Tual sebagai Kota beradat ( beriman, ekonomi kerakyatan, responsif, akuntabel, demokrasi, amanah dan transparan ) “ Tandas Sekda Kota Tual.

Untuk mencapai ini, Kata Sekda Kota Tual, sungguh tidak mudah, apalagi usia Kota Tual sebagai daerah otonom baru masih relatif muda, sehingga membutuhkan komitmen kokoh dari nurani pengabdian tulus, setulus kemurnian nilai budaya Maren.

“ Saya berharap persaudaraan sejati akan tetap harmoni dan abadi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayana masyarakat “ Harapnya.

Sekda : Kota Tual Dirugikan Dengan UU 23 Tahun 2014

Sekda minta agar berbagai agenda pemerintahan yang belum terakomodasi didalam masa sidang pertama, kiranya di masa sidang berikutnya lebih dioptimalkan antar kedua lembaga yang bermitra, terutama instrumen hukum daerah agar memberikan kepastian gerak dalam menata berbagai kebutuhan daerah sesuai tuntutan dan harapan rakyat.

DPRD Kota Tual Tetapkan 19 Agenda Masa Sidang II 2021

Sementara itu, pada pembukaan masa sidang kedua tahun 2020, Sekretaris DPRD Kota Tual ( Sekwan ),  Abdullah Notanubun S.Pd membacakan 19 agenda DPRD Kota Tual yang ditetapkan  yakni:

Sekda Baca LKPJ 2020, Ada Lima Prestasi Kota Tual

  1. Penutupan masa sidang ke I tahun sidang 2021 dan pembukaan masa sidang ke II tahun sidang 2021.
  2. Reses ke II dan laporan hasil reses kedua Pimpinan dan anggota DPRD kota Tual.
  3. Penyelenggaraan kegiatan hubungan Masyarakat.
  4. Pengawasan komisi-komisi.
  5. Pengawasan dan laporan pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan pemeriksa keuangan.
  6. Pengawasan dan laporan hasil pengawasan penggunaan anggaran.
  7. Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD kota Tual.
  8. Pendalaman tugas DPRD kota Tual.
  9. Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD.
  10. Fasilitasi verifikasi dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah.
  11. Kunjungan kerja Pimpinan dan anggota DPRD kota Tual ke dalam daerah.
  12. Laporan pertanggungjawaban Walikota Tual tahun 2021.
  13. Pembentukan Pansus.
  14. Pembahasan ranperda.
  15. Pembahasan surat-surat masuk.
  16. Sosialisasi peraturan perundang-undangan.
  17. Fasilitasi pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.
  18. Medical check up.
  19. Hearing dialog.

Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, SE, dalam amanatnya menegaskan penutupan masa sidang adalah sebuah pernyataan konstitusional terhadap begitu banyak agenda yang telah diselesaikan pimpinan serta anggota DPRD Kota Tual.

Jalin Silahturahmi Ketua DPRD Tual Bukber Dua Komunitas

Kata Borut, dari 19 agenda yang ditetapkan, ada satu agenda penugasan DPRD  yang secara konstitusional harus dituangkan kembali pada agenda persidangan kedua yaitu pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tual tahun 2020.

“ Ini harus mendapat perhatian khusus, butuh waktu, pikiran, dan tenaga ekstra dari Pimpinan dan Anggota Dewan, khususnya Pansus LKPJ Walikota Tual tahun 2020 “ Pintah Ketua DPRD Kota Tual. ( TN )