Tual News – Ratusan pemuda Desa Ohoitahit, Ohoitel dan Vatraan di Kota Tual, kamis ( 04/06/2020 ) menggelar aksi demo damai di Kantor DPRD Kota Tual, minta lembaga legislatif itu membatalkan proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah ( Ranpeda ) tentang Ratschap atau Ohoi dan pemilihan Kepala Ohoi atau Finau dan Ohoi Rat karena Ranperda itu cacat secara formil dan matriil.
Para pemuda Kota Tual yang menamakan diri Front aksi masyarakat kawal konstitusi dikoordinir langsung, Ary Badmas, menilai dua ranperda itu menuai polemik masyarakat, karena bertentangan dengan amanat Undang – Undang.
“ Dua Ranperda itu cacat hukum, karena bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, yakni syarat – syarat tertentu sebagai materi yang harus dicapai, untuk menetapkan suatu Desa adat, karena terbukti tidak terdapat naskah akademik “ Tandas Badmas.
Kata dia, mekanisme perencanaan penyusunan Perda Kota Tual tentang Ratschap atau Ohoi dan pemilihan Kepala Ohoi atau Finau dan Ohoi Rat, seharusnya mengikuti perencanaan penyusunan Perda Provinsi pasal 32 dan 33 ayat 1 dan 2 UU nomor 12 tahun 2011, meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan.
“ Mekanisme perencanaan penyusunan Ranperda itu tidak dijalankan DPRD Kota Tual, sehingga kami menyatakan sikap menolak karena cacat hukum “ Tegasnya.
Berikut empat butir pernyataan sikap Front Aksi Masyarakat Kawal Konstitusi ( FAM-KAKO ).
- DPRD Kota Tual segera membatalkan proses pembahasan rancangan Perda tentang Ratschap atau Ohoi dan Ranperda pemilihan Kepala Ohoi atau Finau dan Ohoi Rat karena Ranperda itu cacat secara formil dan matriil.
- Penataan Desa menjadi Desa adat harus dikembalikan ke prakarsa masyarakat desa ( musyawarah tingkat desa terkait ), sebagaimana amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 1 tahun 2017.
- Mengakomodir nilai – nilai adat dengan memisahkan kepala kesatuan masyarakat hukum adat dan jabatan Kepala Desa sebagai jabatan pemerintahan. ( agar adat tetap murni dari anasir – anasir politik .
4. Syarat dan tata cara pemilihan kepala desa yang nantinya dimuat dalam materi Ranperda harus diatur secara demokrasi dan berdasar pada prinsip hak asasi manusia.
Aspirasi para pemuda Kota Tual ini diterima langsung Pimpinan DPRD Kota Tual, ditengah rapat pansus LKPJ DPRD Kota Tual bersama Dinas PUPR.
( team tualnews )