Tual News – Proyek Pembangunan Lapangan Multi Fungsi yang dibangun sejak tahun 2015, ternyata tidak difungsikan sama sekali. Diduga ada permainan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Pemkot Tual, bersama Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag sehingga tidak menyelesaikan bangunan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, proyek yang dibiayai APBD Kota Tual tahun 2015 tidak bermanfaat bagi generasi muda di Kota Tual dalam pengembangan minat dan bakat di bidang olahraga sepak bola.
Enam tahun waktu yang cukup lama, ketika uang masyarakat dan Negara ratusan juta rupiah tak memiliki manfaat bagi masyarakat dan para generasi muda di bumi Maren.
Patut diduga, pembangunan lapangan multi fungsi tersebut mangkrak karena terjadi penyimpangan speck pada bangunan tiang penyangga. Sesuai hasil pantauan tualnews.com, ditemukan kalau pada Tiang penyangga hanya ditempelkan ke batu bata, kemudian ditutup dengan semen.
Ironisnya lagi, proyek sontoloyo tersebut jarang disoroti media massa. Termasuk Penyidik Kejaksaan Negeri Tual dan Unit TIPIKOR Polres Malra, padahal proyek yang berada di pusat jantung Kota Tual sebagai Kota Religius dan Beradat berjarak dekat dengan Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
Untuk menutupi bobrok pekerjaan proyek yang tidak bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat di Kota Tual, Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag buru – buru memanfaatkan moment Pesparani Maluku di Kota Tual, dengan menunjuk lagi Kontraktor lain menyelesaikan pekerjaan penimbunan dan pemasangan batu tela pada proyek tersebut di tahun 2020, dengan nilai paket Rp 200 juta.
Untuk diketahui dalam APBD Kota Tual tahun 2016, Pemerintah Kota Tual menganggarkan belanja modal sebesar Rp 242.795.658.525. Salah satu pekerjaan dengan menggunakan belanja modal tersebut adalah, pembangunan lapangan multifungsi A Tahap I yang ditenderkan melalui Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran.
Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2015 oleh CV PU dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.155.600.000,00, sesuai dokumen Kontrak nomor 027/10.@/PPK-DKP2K/SPP-DAU/IX/2015 tanggal 25 September 2015.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor 179/A/BAP/PPHP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 pekerjaan dinyatakan telah selesai dan telah dilakukan pembayaran 100% pada tahun 2016.
Pembayaran terakhir dilakukan melalui SP2D nomor : 259/SP2D/LS/2016/KT tanggal 30 Desember 2016 yakni untuk pembayaran retensi 5%.
Untuk diketahui, kalau pekerjaan proyek ini belum dimanfaatkan oleh masyarakat di Kota Tual, karena diduga tidak sesuai speck dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, sebab tiang penyangga tidak cukup kuat menyangga atap.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015, yaitu pasal 5.b yang menyatakan, pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip efektif, artinya, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Sebelum tender dimulai, mestinya pihak terkait sudah menerima gambar perencanaan maupun fungsi lapangan multifungsi. Lucunya, begitu lapangan itu sudah selesai, pihak terkait tidak bisa memanfaatkan guna kepentingan umum.
Saat ini, Kontraktor lainya kembali ditunjuk Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut dengan paket penunjukan langsung sebesar Rp 200 juta.
Sudah saatnya penyidik Kejaksaan Negeri Tual dan Unit TIPOKOR Polres Malra meminta pertanggungjawaban PPK atas pekerjaan tersebut, sebab uang negara dan masyarakat ratusan juta sudah dikeluarkan, tapi tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat di Kota Tual.
( team tualnews )