Timika Tual News – Unit tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Polres Mimika, jumat ( 8/11/2019 ) merilis tiga oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada Kantor Bappeda Kabupaten Mimika yang resmi ditetapkan tersangka karena diduga terlibat melaksanakan kegiatan fiktif pada saat monitoring evaluasi dan pelaporan 18 Distrik di wilayah Mimika menggunakan APBD Kabupaten Mimika tahun 2016 hingga merugikan keuangan negara 1,6 millyar.
Wakapolres Mimika, Kompol I. Nyoman Punia, S.Sos dalam press rilisnya mengaku ketiga pejabat yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini masing – masing Kepala Bappeda Kabupaten Mimika berinsial SM, bendahara pengeluaraan MNM dan PPATK monev serta pelaporan berinsial YE.
“ Setelah kami laksanakan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/700/VII/2018/Papua/ Res Mimika tanggal 30 agustus 2018 lalu maka secara resmi ketiga tersangka SM, MNM dan YE ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi monev Bappeda Mimika 1,6 millyar “ ungkap Wakapolres.
Wakapolres Mimika membeberkan kalau kasus ini bermula ketika tersangka YE yang menjabat sebagai PPATK pada kegiatan tersebut mencairkan dana 2,4 millyar sebanyak dua kali untuk kegiatan monev Bappeda melalui bendahara pengeluaran tanpa dibuat berita acara penyerahan uang dari bendahara kepada PPATK.
“ dari anggaran itu tersangka YE gunakan uang untuk bayar honor pegawai melaksanakan perjalanan dinas sesuai surat perintah tugas ( SPT ) yang ditandatangani ketiga tersangka, namun anggaran yang tertuang dalam kwitansi tidak sesuai yang diterima masing – masing orang untuk membayar sewa mobilitas udarah, laut dan darat, sebab dalam realisasi lapangan, semua anggaran untuk pembayaran transportasi itu dipalsukan oleh Korlap dan PPATK “ Jelas orang nomor dua di Polres Mimika.
Wakapolres Punia, menjelaskan kalau beberapah korlap yang menggunakan perahu tidak melaksanakan kegiatan monev, namun membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan itu dilaksanakan.
“ berbeda dengan dengan beberapah korlap lainya memberikan uang transportasi kepada PPATK dan sisanya dibagi dengan tim monev sehingga menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 1.628.044.559,00 ( satu millyar enam ratus dua puluh delapan juta empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah ) “ Jelasnya.
Kata Wakapolres Mimika, anggaran yang diterima untuk pelaksanaan kegiatan monev Bappeda tidak dilakukan, malahan uang tersebut dibagi – bagi dengan membuat laporan fiktif, seolah – olah mereka sudah melaksanakan kegiatan monitoring.
“ 88 saksi sudah dimintai keterangan penyidik polisi mulai dari pegawai Bappeda Kabupaten Mimika, ASN BPKAD, Inspektorat, Kadistrik diwilayah Mimika, auditor BPKP Provinsi Papua, Maskapai penerbangan udarah seperti Airfast Indonesia, Susi Air, Trigana Air Service, pemilik perahu yang namanya tertuang dalam kwitansi NCR, termasuk 207 barang bukti dokumen yang disita untuk proses penyidikan “ Tandasnya.
Sampai saat ini kata Wakapolres Mimika, sudah 88 orang ASN Pemkab Mimika dimintai keterangan dan penyitaan 207 barang bukti ( BB ) berupa SP2D dan SPU untuk kepentingan penyidikan. ( team tualnews )