Tual News – Kapolres Malra, AKB Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H diminta menindaktegas, bila perlu menangkap Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, karena patut diduga selama ini ikut melindungi kejahatan korupsi dana desa di Nuhu Evav.
Permintaan ini disampaikan Actifis LSM Anti Korupsi Wilayah Indonesi Timur, Tony Rahabav, kepada tualnews.com, Rabu ( 03/06/2020 ), mengingat Unit Tipikor Polres Malra sudah berulang kali menyurati Inspektorat Malra meminta data dan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ), kasus dugaan korupsi dana desa di enam desa / ohoi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, namun sampai saat ini belum ada realisasi.
“ Saya melihat kinerja Inspektorat dari tahun ke tahun sudah menyalahi aturan, buktinya nota kesepahaman ( MOU ) bersama Inspektorat, Polisi dan Jaksa sudah menyimpang dari pasal 21 Undang – Undang Tipikor “ Sesalnya.
Kata Rahabav, amanat pasal 21 UU Tipokor tentang barang siapa yang merintangi, menghambat serta tidak memberikan data dan informasi kepada penyidik Tipikor itu sebuah pelanggaran hukum.
“ Jadi kalau kinerja Inspektorat di Kabupaten Malra dan Kota Tual yang tidak memberikan data kepada penyidik Tipikor, maka polisi sudah harus menangkap mereka, berdasarkan pasal 21 UU Tipikor “ Jelasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi enam Desa / Ohoi di Kabupaten Malra yang disidik Unit Tipikor Polres Malra masing – masing, Mun Ohoir, Uwat Air, Debut, Selayar dan Ohoiraut, kata Tony Rahabav, amanat pasal 21 UU Tipikor memberikan ruang kepada Kapolres Malra untuk menangkap Inspektorat, karena lembaga itu tidak mendukung pemberantasan korupsi dalam memberikan data dan informasi kepada penyidik Tipikor.
Dirinya juga menyesalkan kinerja Kejaksaan Negeri Tual yang hanya menampung laporan masyarakat, tanpa ada tindak lanjut dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana desa agar menjadi efek jerah bagi Kepala Desa / Ohoi lain.
“ Kalau kinerja Kapolres, Kejari bersama Bupati dan Walikota yang tidak punya niat memberantas korupsi di kedua daerah ini, maka saya akan surati Presiden dan Kapolri untuk tangkap mereka “ Tegas Actifis LSM.
Rahabav menegaskan Inspektorat adalah lembaga yang utama melindungi kejahatan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Malra dan Kota Tual.
“ Inspektorat adalah filter utama, karena dia berwenang memeriksa baru dilakukan pencairan anggaran, kalau BPKP hanya monitoring, sedangkan BPK bertugas melakukan uji petik untuk mengaudit kebenaran kerugian keuangan negara. Jadi kejahatan ini ada di Inspektorat, karena dia yang melindungi kejahatan itu “ Kesalnya.
Diakui, masa kepemimpinan Mantan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun, dirinya sudah meminta agar Tipikor menetapkan Inspektorat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
“ Inspektorat harus ditangkap, bila perlu dipenjarakan, baru buat efek jerah bagi yang lain, kalau kita hanya tangkap Kepala Desa, mereka tidak mengetahui apa – apa, karena kesalahan ini ada di Inspektorat “ terangnya.
Rahabav minta kasus dugaan korupsi enam desa / Ohoi yang disidik unit Tipikor Polres Malra harus segera diproses hukum agar menjadi efek jera bagi desa / Ohoi lain.
“ Jadi enam Ohoi ini, Inspektorat sudah harus memberikan data dan informasi kepada penyidik Tipikor, kalau tidak dilakukan, maka Kapolres Malra harus jemput paksa mereka dengan mobil patroli polisi, karena ini amanat UU Tipikor “ pintahnya.
Dirinya menilai Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag tidak memiliki niat baik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, dan berwibawa, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terutama dalam pemberantasan dugaan korupsi dana desa.
( team tualnews )