Tual News – Anggota DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan, SH, Jumat ( 19/06/2020 ) akhirnya memenuhi undangan Sat Reskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sekaligus mengklarifikasi dugaan laporan ijasah palsu yang dilaporkan Advokat Hi. Abdul Halik Roroa, S.H.M.Hum, dengan membuktikan dokumen ijasah dan transkrip nilai asli dari Universitas Azzahra Jakarta.
Pantauan tualnews.com, Ketua Partai Demokrat Kota Tual itu mendatangi Polres Malra, didampingi Kuasa Hukum, Wahyudin Ingratubun, SH dan M.T. Leisubun, SH, bersama keluarga pukul 14.00 WIT.
Rahayaan langsung menuju ruangan lantai dua Sat Reskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
PH Rahayaan : Laporan Roroa Soal Dugaan Ijasah Aspal Lemah
Permintaan keterangan wakil rakyat Kota Tual tiga periode itu berlangsung selama tiga jam sejak pukul 14.00 WIT – 17.00 WIT.
Usai dimintai keterangan, Kuasan Hukum Rahayaan, Wahyudin Ingratubun, SH kepada Pers membenarkan kalau klienya memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, sekaligus membawah dokumen ijasah dan transkrip nilai asli yang dimiliki.
Laporan Dugaan Ijasah Aspal Rahayaan Tak Cukup Bukti
“ Ada enam pertanyaan yang dilontarkan penyidik, soal actifitas perkuliahan di Universitas Azzahra sampai memperoleh ijasah, termasuk pengalaman organisasi selama jadi Mahasiswa “ Jelasnya.
Kata Ingratubun, banyak organisasi Kemahasiswaan yang digeluti klienya, sehingga dalam keterangan kepada penyidik, Rahayaan menyebutkan salah satu untuk menguatkan dalil ijasah asli yang dimiliki.
LBH ARI Nilai PH Rahayaan Masih Belajar
“ pertanyaan penyidik seputar kapan dan selesai kuliah serta kami perlihatkan bukti ijasah dan transkrip nilai asli Universitas Azzahra, termasuk sertifikat beliau pernah duduki jabatan sebagai Ikatan Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia di Jakarta “ Terang PH Rahayaan.
Menyoal tentang alat bukti ijasah dan transkrip nilai asli yang dimiliki klienya, apakah sebatas diperlihatkan atau disita penyidik sebagai barang bukti, Ingratubun menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum masuk pada penyitaan dokumen.
“ Ini masih tahap penyelidikan, sehingga kami perlihatkan dokumen ijasah dan transkrip nilai asli serta bukti lainya kepada penyidik “ Ujarnya.
Ingratubun, menerangkan saat permintaan keterangan klienya di penyidik, pihaknya juga melampirkan bukti dua buah surat tertulis yang dibuat pelapor Advokat Roroa untuk meminta data klienya di Universitas Azzahra di Jakarta.
“ Surat ini intinya untuk menguatkan dalil, kalau pelapor pernah meminta data pribadi klienya di Universitas Azzahra, namun sampai saat ini tidak pernah ditanggapi pihak kampus, karena menyangkut data pribdi, sebab data pribadi Mahasiswa hanya bisa diambil klienya atau pihak berwenang dalam hal ini penyidik Polri “ Urai Wahyudin Ingratubun, SH.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, Sat Reskrim Polres Malra sudah menyurati Universitas Azzahra sejak Kamis ( 18/06/2020 ), guna meminta keterangan soal kebasahan ijasah yang dimiliki Anggota DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan, SH.
“ Kami sudah surati pihak kampus, jadi kita tunggu saja balasan dari Universitas Azzahra Jakarta ” Terang salah satu sumber di Sat Reskrim Polres Malra kepada tualnews.com. ( TN )