Tual News – Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, yang melantik Kepala Desa / Ohoi Dangarat, Kecamatan Utara Barat, periode 2019 – 2025, Rosmia Rada, bersama 12 Kepala Ohoi lainya, Sabtu ( 05 / 9/2020 ), diduga tidak memperhatikan dengan seksama berkas Calon Kepala Ohoi Dangarat, terbukti Pejabat Kepala Ohoi Dangarat, Soleman Jehubebyanan, membuat laporan polisi di Polres Maluku Tenggara, terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan.
Sesuai data yang dihimpun tualnews.com, Pj. Kepala Ohoi Dangarat mempolisikan berkas pencalonan Kepala Ohoi Dangarat, Rosmia Rada, karena diduga terjadi pemalsuan tanda tangan dalam berkas pencalonan, sesuai Laporan Polisi ( LP ) Nomor : LP /213/ VIII/2020/Maluku/ RES Malra, tanggal 31 Agustus 2020.
Bupati Malra Lantik Kepala Desa Ohoiluk Menuai Masalah ?
Laporan polisi yang dibuat Pj. Kepala Ohoi Dangarat, diterima Kanit SPK “ B “ Aipda F. Rumarubun.
Pj. Kepala Ohoi Dangarat, Soleman Jehubebyanan, melaporkan pemalsuan tanda tangan, sebab diberkas usulan pencalonan Kepala Ohoi Dangarat, Rosmia Rada, yang ditujukan kepada Camat Kei Besar Utara Barat, M. Candra Namsa, SSTP, diduga direkayasa oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab, apalagi keabsahan ijasah Kepala Ohoi Dangarat, Rosmia Rada, lulusan Kelompok Belajar K.B Listra, kelurahan Siwalima, Kecamatan PP Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dipertanyakan keaslian ijasah tersebut.
Bupati Malra Akui Banyak Intrik Pengaruhi Proses Kepala Ohoi
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Ohoi Dangarat, Rosmia Rada belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan polisi tersebut. ( TN )