Tual News – Pansus DPRD Kota Tual dalam menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag pada APBD Kota Tual tahun 2018, tidak menemukan persoalan terkait pembangunan Reklamasi Pantai Kiom senilai 7,3 milliar.
Ketua Pansus DPRD Kota Tual, Zein Rumles, kepada tualnews.com mengaku LKPJ Walikota Tual tahun 2014 – 2018, merupakan RPMJD jangka menengah yang akaan dilanjutkan pada RPJMD 2018 – 2023. “ Terkait beberapah paket proyek yang ada di Dinas PUPR, kami mendatangi empat proyek masing – masing air mancur yang ada di taman kota, Pembangunan Baileo, tempat berkumpulnya para Raja, Pelabuhan Kontainer Yosudarso dan pembangunan talud pantai di Kiom “ ungkanya.
Kata Rumles, saat mendatangi paket proyek Reklamasi Pantai Kiom, anggota Pansus DPRD Kota Tual mempertanyakan soal penamaan pekerjaan, analisis dampak lingkungan ( amdal ) dan ukuran reklamasi. “ Sesuai penjelasan Kepala Dinas PUPR Kota Tual, pembangunan reklamasi pantai Kiom yang menelan anggaran 7,3 milliar sudah dilakukan uji petik lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI dan hasilnya tidak ditemukan persoalan “ ujarnya.
Terkait sorotan masyarakat tentang amdal pekerjaan talud pengaman pantai Kiom, Rumles menjelaskan sesuai keterangan Kadis PUPR, proses pelaksanaan lelang paket pekerjaan sampai penetapan pemenang sudah mendahului penetapan Amdal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Seperti diberitakan media, Proyek pembangunan Talud Kiom – Fidavot Kota Tual, diduga kuat disulap jadi proyek reklamasi, pasalnya perencanaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Talud dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,5 millyar, sumber APBD Kota Tual Tahun 2018, terindikasi ada permainan segi tiga antara Pemkot Tual, DPRD dan Kontraktor pelaksana pekerjaan.
“ Benar Paket proyek Pembangunan Talud Pantai Kiom Fidavot Kota Tual ada dalam Nomenklatur APBD Kota Tual, namun aneh bin ajaib dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek Talud itu disulap menjadi Reklamasi Pantai, karena didalam hasil KUA dan PPS DPRD Kota Tual 2018 tidak tercantum reklamasi pantai Kiom “ ungkap salah satu sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, kata sumber itu dalam pelaksanaan Proyek itu berpotensi Korupsi, karena tidak memiliki ijin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) dari Dinas kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, faktanya PT Karya Cipta Perkasa, milik Hong Hartono Hoganda selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan 100% melaksanakan pekerjaan tersebut mendahului perijinan.
( team tualnews.com )