Tual News – Wartawan Media Cetak dan Elektronik di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, secara resmi membuat laporan polisi terhadap oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Tual yang adalah security Simon dkk, di Mapolres Maluku Tenggara, Kamis (06/08/2020 ) siang pukul 12.00 WIT.
Wartawan Tribun Maluku. Com, perwakilan Kota Tual, Abdulah Tusek sebagai pelapor resmi mempolisikan oknum Satpam Kejari Tual, Simon dkk, dengan laporan polisi Nomor : LP /184 / VIII / 2020 / Maluku / RES Malra, tanggal 06 Agustus 2020.
Tusek yang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Cabang Kota Tual itu melaporkan oknum Security Kantor Kejaksaan Negeri Tual atas perbuatan dugaan tindak pidana menghalang – halangi Tugas Jurnaslistik, Laporan resmi Insan Pers Kota Tual dan Maluku Tenggara, ditandatangani Kanit SPK Shif C, IPDA Silperius, NRP 72110519.
Wartawan Malra – Tual Resmi Polisikan Oknum Kejari Tual
Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Tual, Simon dkk, dijerat UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan KUHP.
Sementara itu berdasarkan keterangan Kasipidsus Kejari Tual, Chrisman Sahatepay, SH kepada Pers, Senin lalu ( 03/08/2020 ) kalau Tim Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, bakal melakukan penyerahan berkas, sekaligus penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Abean Kamear tahun 2018, kamis ( 06/08/2020 ), namun sampai pukul 16.00 WIT, belum ada tanda keseriusan Kejari Tual, pasalnya Korps Adyaksa tersebut masih tersandera kasus penyitaan barang bukti satu buah mobil L.300 milik Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) Abean Kamear yang hanya menginap sehari di Kantor Kejaksaan, dan selanjutnya barang bukti sitaan kendaraan roda empat itu terparkir di depan rumah Kepala Desa / Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei – Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Hi. Abdulah Toatubun.
Kejari Tual Berhasil Ungkap Korupsi, Mobil BUMO Sitaan Jaksa Parkir Dirumah Kades ?
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Decky Darmawan, SH juga terhimpit kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Oknum Security Kejaksaan, Simon dkk terhadap Jurnalis media online Tribun Maluku.Com, Abdullah Tusek dkk yang mendatangi Kantor Kejari Tual untuk mengkonfirmasi Kasus dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear, terkait hilangnya barang bukti sitaan Kejaksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Bumi Larvul Ngabal, namun dihalangi oknum Satpam Kejari Tual, Simon dkk, Rabu ( 05/08/2020 ), pukul 16.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
Ketua PWI Kecam Kejari Tual, Satpam Larang Wartawan Seperti Teroris
Disaat kejadian itu terjadi, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Iwan yang duduk dikursi piket Kantor Kejari Tual, hanya melihat dan seakan membisu, akibat terhipnotis aksi oknum Satpam Kejari Tual, Simon yang memanggil Wartawan harus keluar dari dalam kantor Kejaksaan.
7 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Bank Maluku Tual Mandek ?
Sampai saat ini belum diketahui, maksud dan kepentingan politik apa yang sedang dilakoni Kasi Intelejen Kejari Tual, Iwan, yang duduk di meja piket Kantor Kejaksaan saat itu, ketika dua wartawan media online, mendatangi dirinya lalu melaporkan maksud dan kedatangan bertemu Kasipidsus Kejari Tual, Chrisman Sahetapy, SH, setelah sebelumnya sudah menghubungi Jaksa Sahetapy via telpon seluler untuk membuat janji bertemu.
Kejari Tual Masuk Angin, Mobil Sitaan BUMO Abean Kamear Hilang ?
Seorang Pejabat Strukural Kejaksaan selevel Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, saat oknum Satpam Kejari Tual, Simon, memanggil dua Wartawan media online, keluar dari dalam Kantor Kejaksaan dengan suara lantang, seharusnya memberikan teguran kepada bawahanya itu, namun fakta yang terjadi Kasi Intel Kejari Tual, Iwan, seakan menutup mata dan telinga hati melihat adegan perdebatan antara Wartawan dan Satpam Kejaksaan, hanya persoalan sepele tentang aturan berpakaian bebas rapi yang dikeluarkan Kejari Tual, Decky Darmawan, SH.
Kejari Tual Sita Mobil BUMO Abean Kamear, Akibat Dana Desa 310 Juta Tak Diaudit
Saat perdebatan itu terjadi, dua Wartawan Media Online sudah menggunakan pakaian bebas rapi yakni pakai sepatu, celana panjang, baju kaos leher krak dan pakai masker, sesuai pesan singkat Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Decky Darmawan, SH via whattsap ketika dikonfirmasi Wartawan tualnews.com, Josep Leisubun, Kamis ( 06/08/2020 ), pukul 16.00 WIT
“ Saya ingin bangun zona integritas di Kejaksaan Negeri Tual, oleh karenanya seluruh Pegawai harus taat kepada aturan, termasuk aturan berpaikan seragam dinas, demikian juga dengan semua tamu tanpa terkecuali, saat datang harus bersepatu dan memakai kemeja / kaos berkrak “ Tulis Kejari Tual, Decky Darmawan, SH dalam pesan singkat via telpon selulernya.
Dana Desa Dinikmati Kades dkk, Warga Waer Demo Minta Inspektorat Audit Khusus
Dengan demikian, Kejari Tual dinilai berhasil mensosialisasikan aturan disiplin Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Tual, kepada para staf dan Pegawai Kejaksaan, termasuk oknum Satpam, Simon, sebab bukti pesan singkat orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara ini sangat bertentangan dengan pernyataan yang dikeluarkan Oknum Satpam Kejari Tual, Simon saat terjadi perdebatan bersama dua Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Desa Larat Demo Inspektorat, DPRD dan Kejaksaan
“ Kemarin kalian sudah bertemu Kasipidsus, jadi sekarang tidak bisa bertemu lagi, apalagi tidak pakai kemeja. Ini sudah aturan di Kantor sesuai instruksi Kejari Tual “ Tandas Satpam Kejari Tual, Simon yang menghalangi Wartawan dan bertindak seperti seorang Teroris, dan disaksikan Kasi Intel Kejari Tual, Iwan yang masih duduk membisu dikursi meja piket Satpam, Rabu ( 05/08/2020 ) pukul 16.30 WIT.
( TN )