Mantan Bendahara Dinas Perkim Malra Ditahan Polisi

Tersangkah urias saat digelandang polisi masuk ke dalam mobil untuk di antar ke polres malra

Tual News – Mantan Bendahara Dinas Pemukiman dan perumahan ( Perkim ) Kabupaten Maluku Tenggara, Urias Leonard Ingratubun (40) alias ULI akhirnya ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malra, selasa ( 31/12/2019 ) dikediamanya pada kompleks Pokarina samping Stadion Maren Langgur. Tersangka diduga tidak kooperatif selama proses  penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Malra.

Penangkapan tersangka ULI, dipimpin langsung Kasad Reskrim Polres Malra, Iptu. Hamin Siompo, SE. Pantaun tualnews.com di TKP, mantan Bendahara Dinas Perkim itu tidak melakukan perlawanan, karena secara kooperatif minta berpamitan langsung dengan anak dan isterinya, sebelum dibawah anggota polisi ke Polres Malra pukul 13.56 WIT.

Tersangkah urias saat digelandang polisi masuk ke dalam mobil untuk di antar ke polres malra
Mantan Bendahara Dinas Perkim Kabupaten Maluku Tenggara, Urias Leonard Ingratubun (40) alias ULI akhirnya ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malra, selasa ( 31/12/2019 ) dikediamanya pada kompleks Pokarina samping Stadion Maren Langgur.

Kasad Reskrim Polres Malra, Iptu. Hamin Siompo, SE mengaku penangkapan yang dilakukan sudah sesuai mekanisme dan prosudur, sebab tersangka ULI selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi itu tidak kooperatif.

“ Kami tangkap tersangka, sudah sesuai protap karena selama ini tersangka tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan “ Ujar Kasad Reskrim Polres Malra.

Dikatakan, tersangka langsung diantar ke Polres Malra untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Malra.

Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, tersangka ULI adalah mantan Bendahara Dinas Perkim Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2019. Selama beberapah bulan sejak diangkat sebagai Bendahara Dinas Perkim, tersangka ULI diduga memalsukan tanda tangan atasanya, Kepala Dinas Perkim Malra untuk mencairkan dana ratusan juta rupiah.

Perbuatan tersangka ULI yang diduga mencairkan dana ratusan juta untuk kepentingan pribadi, merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 juta.

Satreskrim Polres Malra bakal menjerat tersangka dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk diketahui penangkapan tersangka ULI dipenghujung akhir tahun 2019, merupakan prestasi Polres Malra dalam menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) yang terjadi di Pemkab Malra dan Kota Tual.

( team tualnews )