Tual News – Kejaksaan Negeri Tual, Senin ( 14/9/2020 ) kembali melayangkan surat undangan kedua kepada Ketua Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Tual, Mustakim Rahakbaw, terkait laporan masyarakat tentang dugaan mafia tender paket pengadaan proyek di Dinas Kesehatan Kota Tual, tahun anggaran 2020.
Kepastian undangan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Tual kepada UKPBJ Pemkot Tual, disampaikan Kejari Tual, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Iwan kepada tualnews.com.
“ Hari senin, kami buat panggilan kedua untuk mengundang Ketua UKPBJ Pemkot Tual datang di Kejaksaan untuk mengklarifikasi laporan masyarakat soal tender proyek “ Ungkap Kasi Intel, Iwan.
Malra dan Kota Tual Tak Masuk Perpres Jokowi Tentang Daerah Tertinggal
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik ( LPSE ), pada UKPBJ Pemkot Tual, diduga mengumumkan pemenang paket tender proyek di Dinas Kesehatan Kota Tual tidak sesuai aturan dan mekanisme pelelangan proyek.
Kepala Pertamina Tual Dituding Dalang Kelangkaan BBM
Hal ini membuat Direktur CV. Mangon Mandiri Jaya, Akbar Gazi Galib, naik pitam, sehingga langsung membuat laporan sanggahan kepada Kadis Kesehatan Kota Tual, yang tembusanya masuk di Kejaksaan Negeri Tual.
Pertamina Tual Tutup Mata, Kelangkaan BBM Sudah Dua Tahun
Berdasarkan Laporan CV. Mangon Mandiri Jaya, Nomor; 05/FPLRM/MALUKU/2020, perihal ; Sanggah banding dan Laporan dugaan KKN dan pemufakatan mengatur pemenang lelang proyek LPSE Kota Tual, tanggal 19 agustus 2020 dan diumumkan pada tanggal 19 agustus 2020, menyebutkan kalau ada dua paket pekerjaan masing – masing, Paket Pembangunan Pagar Dan Paving Blok Puskesmas Tual dana APBD 2020 Dinas Kesehatan Kota Tual dengan Nilai HPS (Rp 424.860.389.65), dan Paket Pembangunan Pagar Dan Paving Blok Puskesmas Un dana APBD tahun 2020 dengan nilai HPS (Rp 649.896.608.70), telah melanggar Keppres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketua Panitia Tender Proyek Kota Tual Mangkir Dari Panggilan Jaksa
Dalam laporan yang diperoleh tualnews.com, Direktur CV. Mangon Mandiri Jaya, Akbar Gazi Galib, menguraikan kalau ada 12 Penyedia Jasa di Kota Tual yang mendaftarkan diri pada Paket Pembangunan Pagar Dan Paving Blok Puskesmas Tual, dana APBD tahun anggaran 2020, Dinas Kesehatan Kota Tual dengan Nilai HPS (Rp 424.860.389.65).
Balai Sungai Maluku Bangun Proyek 8 M Diatas Situs Sejarah Rat Magrib
“ Namun dalam pelaksanaan, hanya dua penyedia jasa yang memasukan dokumen penawaran yakni CV. Mangon Mandiri Jaya, alamat kantor di Kota Tual dengan nilai penawaran (Rp.396.811.325.21) berada diurutan satu pada tender paket Pembanguan Pagar dan Paving Blok Puskesmas Un Pagar Dan Paving Blok Puskesmas Un dana APBD tahun 2020, sedangkan CV. Grapes Permai berada diurutan kedua “ Ungkapnya.
Wow..Proyek Embung Air Fiditan 8 M Dibangun Ditengah Hutan Kota Tual
Sementara untuk tender Paket Pembangunan Pagar Dan Paving Blok Puskesmas Un, dana APBD tahun 2020 dengan nilai HPS (Rp 649.896.608.70). penawaran terendah pertama adalah CV. Mangon Mandiri Jaya dengan nilai penawaran (Rp 607.769.728,74) dan penawaran terendah kedua, CV. Grapes Permai dengan nilai (Rp 646.626.216,71).
Proyek Air Bersih Balai Sungai Maluku di KotaTual Mubasir
“ Berdasarkan hasil penawaran yang telah dimasukan, maka LPSE Kota Tual Pokja Pemilihan sesuai Standar Dokumen Pemilihan nomor 20.6 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan, namun pokja pemilihan tidak melaksanakan pembuktikan dokumen tanpa memberikan alasan, karena kami menduga kuat Panitaia LPSE dan pokja sudah merencanakan untuk memenangkan CV. Grapes Permai “ Urai Akbar dalam laporanya.
Kemana Dana Lahan TPA ?, CV.Farisa Menang Tender Jalan TPA 1,5 M
Dikatakan, Pokja pemilihan menggugurkan CV. Mangon Mandiri Jaya dengan alasan tidak memasukan data pengalaman tenaga manejerial, sangat tidak beralasan, sebab keputusan itu dilakukan tanpa pembuktian dokumen .
Lima Tahun Biaya Pelepasan Tanah TPA Kota Tual Mengendap ?
“ keputusan pokja pemilihan bertentangan dengan peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan surat Kepala LKPP nomor; 2 tahun 2018, bahwa tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Katalog melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang lulus evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi “ Jelasnya.
Kantor Pertanahan Malra Ditanam Sasi
Menurut Direktur CV. Mangon Mandiri Jaya, Akbar Gazi Galib, panitia tender harus melakukan pembuktian kualifikasi sesuai peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah lampiran II bagian B .I,F.angka 1,2 dan 3 yang menyatakan bahwa pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhui syarat kualifikasi yaitu tiga calon pemenang yang responsip yaitu calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2.
BPN Malra vs Maturbongs Tempuh Hukum, 405 Sertifikat Dipending
“ Selain itu sesuai instruksi Menteri PUPR dalam pelaksanaan barang dan jasa nomor ; C2/1N/M/2020, lampiran tiga, perihal protokol pencegahan Covid 19 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi ada dua mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi secara offline dan atau online dengan ketentuan pembuktian secara offline mengundang penyedia jasa dan penyedia jasa wajib menggunakan masker dan sarung tangan mengikuti protokoler Kesehatan “ Tegasnya.
Kejari Tual Resmi Tahan Mantan Kades Abean Kamear Malra
Kata Akbar, merujuk pada ketentuan Instruksi Menteri PUPR itu dan sesuai kondisi Kota Tual saat ini yang tidak berada dalam pemberlakuan PSBB serta tidak ada pembatasan semua aktifitas instansi pemerintah dan masyarakat, maka keputusan panitia LPSE Kota Tual yang melakukan pembuktian kualifikasi secara online adalah perbuatan dan keputusan yang bertentangan dengan aturan .
Kobarubun Minta Jaksa Usut Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear 2019
“ Kami menduga kuat proses pembuktian kualifikasi secara online, sengaja dilakukan panitia LPSE Kota Tual untuk memenangkan CV. Grapes Permai yang tidak berkantor di Kota Tual. Ironisnya, panitia melakukan komunikasi video call secara sepihak dengan pihak CV. Garpes Permai tanpa dihadiri atau diketahui penyedia yang penawarannya berada pada penawaran terendah pertama “ Sesal Direktur CV.Mangon Mandiri Jaya.
Akbar, menduga tahapan pembuktian itu secara sengaja tidak dilaksanakan panitia tender, karena Direktur CV. Grapes Permai tidak berada di Tual.
Narwadan Sang Inspirator Rumah Baku Dapa Kejaksaan Negeri Tual
“ Kalau seperti ini, maka sudah pasti dokumen perusahan CV. Grapes Permai yang asli juga tidak akan bisa dibuktikan, maka sesuai aturan perusahan yang tidak hadir dan membawah dokumen asli pada saat tahapan jadwal pembuktian dokumen harus digugurkan berdasarakan aturan “ Pintahnya.
Atas semua tindakan dan keputusan panitia LPSE Kota Tual yang tidak normal dan obyektif, serta bertentangan dengan aturan, maka Akbar mensinyalir ada dugaan oknum panitia LPSE Kota Tual bermain mata.
Skandal Dugaan Korupsi Bank Maluku Cabang Tual Terkuak
“ Berdasarakan berbagai data yang kami dapatkan, maka dipastikan kalau dugaan oknum panitia yang ada pada LPSE Kota Tual yang meminjam dokumen perusahan CV. Grapes Permai dan semua dokumen penawaran serta kelengkapan sudah disiapkan sebelumnya “ Ujarnya.
Atas dugaan mafia tender proyek di Kota Tual, CV. Mangon Mandiri Jaya menyampaikan sembilan point tuntutan yakni ;
- Mendesak kepada Kejaksaan Negeri Tual berdasarkan laporan ini, kami meminta agar semua panitia LPSE Kota Tual untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum, sehingga adanya suatu kepastian hukum.
2.Mendesak agar panitia LPSE Kota Tual membatalakan keputusan dua paket proyek yang dimenangkan CV. Grapes Permai.
3.Meminta kepada yang terhormat Bapak Walikota Tual untuk mencopot jabatan panitia LPSE Kota Tual karena dinilai tidak profesional dan merugikan keuangan negara dan Pemerintah Kota Tual
4.Mendesak Kejaksaan untuk memanggil Direktur CV. Grapes Permai untuk diperiksa dan diproses secara hukum.
5.Apabila tuntutan kami, tidak ditanggapi secara serius maka kami akan melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan masalah ini ke institiusi yang lebih tinggi.
6.Meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk tidak menerima hasil ketetapan pemenang lelang pada kedua paket pekerjaan tersebut dan mengembalikan kepada panitia untuk dilakukan pelelangan ulang.
7.Meminta kepada APIP Pemerintah Kota Tual untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua panitia LPSE Kota Tual
8.Meminta kepada panitia LPSE Kota Tual untuk membuktikan keberadaan perusahan tersebut, karena patut diduga perusahan CV. Grapers Permai adalah perusahan fiktif tanpa kelengkapan dokumen yang jelas.
9.Kami akan melaporkan secara resmi Panitia LPSE Kota Tual ke semua institiusi hukum untuk dilakukan proses hukum. ( TN )