Tual News – Mantan Kepala Bagian Hukum, Kantor Bupati Maluku Tenggara tahun 1998, Ayub Notanubun, SH.M.Si, menilai perbedaan pendapat antara Pemkab Maluku Tenggara dan Pemkot Tual mengenai asset Pendopo Yarler di Kota Tual, ada pada bagaimana penafsirkan pasal 13 ayat (7) UU Nomor 31 Tahun 2007 huruf a karena di dalam UU itu menyebutkan “ Sebagian Barang” sementara dalam kenyataan disebutkan “Semua Barang”. Dengan demikian, kata Notanubun, kata sebagian barang dan semua barang, tentu tidak sama, sehingga penyelesaian asset tersebut harus mempertimbangkan Rasa Keadilan Distributif.
“ perbedaan penafsiran terhadap aturan tersebut menyangkut penyerahan asset sudah puluhan tahun, baiknya Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri memberikan penjelasan resmi atas pasal 13 ayat (7) UU Nomor 31 Tahun 2007 huruf a “ lalu penyelesaian juga harus mempertimbagkan rasa keadilan supaya kedepan tidak ada tarik-menarik sebagian Aset Pemda Maluku Tenggara yang ada di Kota Tual “ Tegas Ayub Notanubun kepada tualnews.com.
Walikota Tual Pakai Penangkal Anti Covid-19 Di HUT RI ke 75
Menurut Notanubun, pertimbangan Yuridis berdasarkan pasal 13 ayat (7) UU Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual secara tegas menyebutkan” Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi :
- Sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kota Tual.
- Badan Usaha Milik Daerah……..dstnya.
“ kata “Sebagian Barang” ini menjadi dasar pegangan Pemda Maluku Tenggara, jika saja ayat (7) huruf a berbunyi “ semua Barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kota Tual. Olehnya itu kata sebagian Barang dan kata semua barang pasti berbeda, jika dipergunakan argumtum a conrario berarti tidak semua barang diserahkan “ Jelasnya.
Kisruh Aset Pendopo Diselesaikan Pakai Aturan, Bukan Ancaman Police Line
Sementara kata Mantan Kabag Hukum Kantor Bupati Malra itu disatu sisi harus mempertimbangkan rasa keadilan distributif, karena Aristoteles di zaman Yunani kuno dalam bukunya membagi keadilan dalam dua jenis yaitu keadilan komutatif dan distributif.
“ Kita akan teringat pada Aristoteles di zaman Yunani Kuno dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica membagi keadilan dalam dua jenis, yakni Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang/lembaga jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing “ Terangnya.
Wawali Tual Warning Kasatpol PP Malra Cabut Pernyataan Police Line
Sedangkan Keadilan distributif, Kata Notanubun yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang /lembaga jatah menurut jasanya.
“ Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang/lembaga mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa-jasa “ ujarnya.
Pemkab Malra Ancam Ambil Paksa Aset Rumah Dinas Walikota Tual
Dikatakan, dari kedua jenis keadilan tersebut, apabilah Pemda Maluku Tenggara belum mau menyerahkan Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara dan Pendopo yang ada di Yaler Kota Tual itu, maka perlu mempertimbangan secara baik .
“ Membangun Kota Tual sejak tahun 1953, kemudian dengan Pemekaran seluruh asset diserahkan rasanya tidak adil, apa lagi Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara tidak ada karena mengharapkan Rumah Dinas di Pendopo Yarler Kota Tual. Pemekaran Provinsi/Kabupaten dan Kota di Indonesia Keadilan distributif juga menjadi bahan pertimbangan daerah otonom yang baru misalnya, “ Bandara Udara Cengkareng” ada di Provinsi Banten tapi pengelolaan oleh Pemda DKI Jakarta, di Probolinggo ada Kabupaten dan ada Kota, aset Kota ada di Kabupaten dan Aset Kabupaten ada di Kota, sama halnya di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri “ Jelasnya.
Kabag Hukum Malra Akui Asisten I Walikota Datang Minta Aset Pendopo
Notanubun mengaku, Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara dan Pendopo itu memiliki nilai sejarah bagi Maluku Tenggara yang sudah melahirkan tiga Kabupaten dan satu kota, dimana sebelum pemekaran 8 (delapan) Kecamatan pada waktu itu yaitu .1) Kec. Pp, Kei Kecil; 2) Kec. Kei Besar, 3) Kec. Pp. Aru, 4) Kec Tanimbar Selatan; 5) Kec. Tanimbar Utara; 6) Kec. Babar; 7). Kec. Lemola; 8) Kec. Kisar, semua pusat kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan dilaksanakan di Rumah Dinas dan Pendopo Yaler, sehingga Rumah Dinas di Yaler tetap menjadi Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara.
Kasatpol PP ; Arahan Bupati Malra Kalau Bisa Tukar Guling Aset
“ ketiga hal tersebut diatas jadi pertimbangan, katanya Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara dan Pendopo Yarler kosong dan sejak tahun 2015, Pemkot Tual, sudah anggarkan biaya pemeliharaan Rumdis di dalam APBD Kota Tual, kemudian asset itu dijaga setiap saat oleh Satpol PP Kota Tual, dan kegiatan pemerintahan serta kemasyarakatan Kota Tual juga dilaksanakan disitu, sehingga orang berpikir Pemkab Malra sudah tidak perlu lagi dengan Rumdis itu, atau sebaliknya Kota Tual tetap berpegang pada dokumen sumber UU Nomor 31 tahun 2007, namun harus menafsirkan secara baik pasa 13 ayat (7) huruf a “ Tandasnya.
Walikota Tual : Saya Tak Selevel, UU Pemekaran Tak Sebut Tukar Guling
Untuk itu Mantan Kabag Hukum Kantor Bupati Malra ini mengusulkan beberapah solusi bagi Pemkab Malra dan Kota Tual dalam penyelesaian aset tersebut yakni ; Pemkab Malra melepaskan dengan berat hati asset tersebut kepada Pemda Kota Tual. Atau sebaliknya Kota Tual mencari lahan baru untuk membangun Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara.
“ Pemda Kota Tual bersedia untuk Aset tersebut tetap dimiliki/dikuasi oleh Pemda Maluku Tenggara dengan pertimbangan rasa keadilan distributif atau saling menguggugat secara perdata mengenai asset Rumah Dinas dan Pendopo Yaler “ Usul Notanubun. ( TN )