Kisruh Aset Pendopo Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan Distributif

Mantan kabag hukum pemkab malra ayub notanubun sh

Tual News – Mantan Kepala Bagian Hukum, Kantor Bupati Maluku Tenggara tahun 1998, Ayub Notanubun, SH.M.Si, menilai perbedaan pendapat antara Pemkab Maluku Tenggara dan Pemkot  Tual mengenai asset Pendopo Yarler di Kota Tual,  ada pada bagaimana penafsirkan pasal  13 ayat (7)   UU Nomor 31 Tahun 2007  huruf a karena di dalam UU itu menyebutkan “ Sebagian Barang” sementara dalam kenyataan disebutkan “Semua Barang”.  Dengan demikian, kata Notanubun, kata sebagian barang dan semua barang,  tentu tidak sama, sehingga  penyelesaian asset tersebut harus mempertimbangkan Rasa Keadilan Distributif.

“ perbedaan penafsiran terhadap aturan tersebut menyangkut penyerahan asset sudah puluhan tahun, baiknya Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri memberikan penjelasan resmi atas pasal  13 ayat (7)   UU Nomor 31 Tahun 2007  huruf a “ lalu penyelesaian juga harus mempertimbagkan rasa keadilan supaya kedepan tidak  ada tarik-menarik sebagian Aset Pemda Maluku Tenggara yang ada di Kota Tual “ Tegas Ayub Notanubun kepada tualnews.com.

Walikota Tual Pakai Penangkal Anti Covid-19 Di HUT RI ke 75

Menurut Notanubun, pertimbangan Yuridis berdasarkan pasal 13 ayat (7)   UU Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual secara tegas menyebutkan” Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi :

  1. Sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kota Tual.
  2. Badan Usaha Milik Daerah……..dstnya.

“ kata “Sebagian Barang” ini menjadi dasar pegangan Pemda Maluku Tenggara, jika saja ayat (7) huruf a berbunyi “ semua Barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kota Tual. Olehnya itu kata sebagian Barang dan kata semua barang pasti berbeda, jika dipergunakan argumtum a conrario berarti tidak semua barang diserahkan “ Jelasnya.

Kisruh Aset Pendopo Diselesaikan Pakai Aturan, Bukan Ancaman Police Line

Sementara kata Mantan Kabag Hukum Kantor Bupati Malra  itu disatu sisi harus mempertimbangkan rasa keadilan distributif, karena Aristoteles di zaman Yunani kuno dalam bukunya membagi keadilan dalam dua jenis yaitu keadilan komutatif dan distributif.

“ Kita akan teringat pada Aristoteles di zaman  Yunani Kuno  dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica membagi keadilan dalam dua  jenis, yakni Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang/lembaga  jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh   hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing “ Terangnya.

Wawali Tual Warning Kasatpol PP Malra Cabut Pernyataan Police Line

Sedangkan Keadilan distributif, Kata Notanubun  yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang /lembaga jatah menurut jasanya.

“  Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang/lembaga  mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa-jasa “ ujarnya.

Pemkab Malra Ancam Ambil Paksa Aset Rumah Dinas Walikota Tual

Dikatakan, dari kedua jenis keadilan tersebut, apabilah  Pemda Maluku Tenggara belum mau menyerahkan Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara dan Pendopo yang ada di Yaler Kota Tual itu, maka  perlu mempertimbangan secara baik .

“  Membangun Kota Tual sejak tahun 1953, kemudian dengan Pemekaran seluruh asset diserahkan rasanya tidak adil, apa lagi Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara tidak ada karena mengharapkan Rumah Dinas di Pendopo Yarler Kota Tual.  Pemekaran Provinsi/Kabupaten dan Kota di Indonesia Keadilan distributif  juga menjadi bahan pertimbangan daerah otonom yang baru misalnya,  “ Bandara Udara Cengkareng” ada di Provinsi Banten tapi pengelolaan oleh Pemda DKI Jakarta, di Probolinggo ada Kabupaten dan ada Kota,  aset Kota ada di Kabupaten dan Aset Kabupaten ada di Kota, sama halnya  di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri “ Jelasnya.

Kabag Hukum Malra Akui Asisten I Walikota Datang Minta Aset Pendopo

Notanubun mengaku, Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara dan Pendopo itu memiliki nilai sejarah bagi Maluku Tenggara yang sudah melahirkan  tiga Kabupaten dan satu kota, dimana sebelum pemekaran 8 (delapan) Kecamatan pada waktu itu yaitu .1) Kec. Pp, Kei Kecil; 2) Kec. Kei Besar, 3) Kec. Pp. Aru, 4) Kec Tanimbar Selatan; 5) Kec. Tanimbar Utara; 6) Kec. Babar; 7). Kec. Lemola; 8) Kec. Kisar, semua  pusat kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan dilaksanakan di Rumah Dinas dan Pendopo Yaler, sehingga Rumah Dinas di Yaler tetap menjadi Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara.

Kasatpol PP ; Arahan Bupati Malra Kalau Bisa Tukar Guling Aset

“ ketiga hal tersebut diatas jadi pertimbangan, katanya Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara  dan Pendopo Yarler kosong dan  sejak tahun 2015,  Pemkot Tual,  sudah anggarkan biaya pemeliharaan  Rumdis di dalam APBD Kota Tual, kemudian asset itu  dijaga setiap saat  oleh Satpol PP Kota Tual, dan kegiatan pemerintahan serta  kemasyarakatan  Kota Tual juga dilaksanakan disitu, sehingga orang berpikir Pemkab Malra sudah tidak perlu lagi dengan Rumdis itu, atau sebaliknya Kota Tual tetap berpegang pada dokumen sumber UU Nomor 31 tahun 2007, namun harus menafsirkan secara baik pasa 13 ayat (7) huruf a “ Tandasnya.

Walikota Tual : Saya Tak Selevel, UU Pemekaran Tak Sebut Tukar Guling

Untuk itu Mantan Kabag Hukum Kantor Bupati Malra ini mengusulkan beberapah solusi bagi Pemkab Malra dan Kota Tual dalam penyelesaian aset tersebut yakni ;  Pemkab Malra melepaskan dengan berat hati asset tersebut kepada Pemda Kota Tual. Atau sebaliknya Kota Tual  mencari lahan baru untuk membangun Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara.

“ Pemda Kota Tual bersedia untuk Aset tersebut tetap dimiliki/dikuasi oleh Pemda Maluku Tenggara dengan pertimbangan rasa keadilan distributif atau saling menguggugat secara perdata mengenai asset Rumah Dinas dan Pendopo Yaler “ Usul Notanubun. ( TN )