Tual News – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Basuki Rahmat Oat, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 08/9/2020 ) membenarkan tindakan penganiayaan yang menimpa salah satu Anggota Komisioner KPU Malra, berinsial AR di Desa Fiditan Kota Tual, Minggu Dini Hari ( 06/9/2020 ), pukul 02.00 WIT.
“ Benar, saya pribadi dapat informasi minggu pagi, lalu malam hari bersama Sekretaris KPU Malra mendatangi kediaman Anggota Komisioner KPU Malra, berinsial AR di Vatdek, dan benar penganiayaan dan pengroyokan itu terjadi sabtu malam “ Ungkapnya.
Ketua KPU Malra mengaku, berdasarkan pengakuan AR, dirinya dianiaya enam sampai tujuh orang ketika mendatangi keluarga di Desa Fiditan.
Personil Polres Malra Ambil Sample Darah Rapid Test Covid-19
“ Sesuai pengakuan Anggota Komisioner AR kepada kami, kalau dirinya dikeroyok enam sampai tujuh orang, ketika mendatangi rumah keluarga di Desa Fiditan, Kota Tual “ Ujarnya.
Dikatakan, saat itu AR mendatangi rumah keluarga EM sabtu malam, pukul 11.00 WIT, ditemani anak dan ponakan didalam rumah, namun berselang beberapah jam ketika yang bersangkutan hendak pulang, tapi turunya hujan sehingga harus bertahan didalam rumah.
Polsek Kei Besar Bacarita Kamtibmas Bersama Warga Desa Mun Ohoir
“ Saat hujan redah, ketika AR hendak pulang, maka datanglah Ipar AR bersama saudara lainya bersama beberapah orang menarik AR lalu dikeroyok dan dianiaya “ Terang Ketua KPU Malra meniru pengakuan AR.
Menyoal tentang kasus pengroyokan yang sudah dilaporkan di Polres Malra, Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, membenarkan sesuai keterangan AR, kalau kasus ini sudah dilaporkan di Kantor Polisi, minggu pagi.
Kota Tual Tercatat Wakili Maluku dan Papua Peroleh DAK Integrasi Kemen PUPR RI
Terkait pemberitaan salah satu Media Online, yang memberitakan dugaan perselingkuhan yang terjadi, mengakibatkan Anggota Komisioner KPU Malra, berinsial AR dianiaya dan dipukul keluarga di Desa Fiditan, Basuki Rahmat Oat sangat menyesalkan pemberitaan media tersebut.
“ Saya secara pribadi maupun Lembaga sangat menghormati kebebasan Pers, namun ada beberapah batasan etika Pers yang harus dibatasi. Memang dalam konten media itu masih bersifat dugaan, tapi agak miris ketika karikatur atau gambar yang ditampilkan seakan memvonis dan membenarkan kejadian yang terjadi “ Jelas Ketua KPU Malra.
Bupati Malra Akui Banyak Intrik Pengaruhi Proses Kepala Ohoi
Sementara itu Kasat Serse Polres Malra, IPTU Hamin Siompu, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 08/9/2020 ) di Polres Maluku Tenggara, membenarkan kejadian pengroyokan dan penganiayaan terhadap Anggota Komisioner KPU Kabupaten Malra, berinsial AR.
“ Benar, AR dianiaya, Sabtu dini hari, pukul 02.00 WIT, di Desa Fiditan Kota Tual. Yang bersangkutan sudah mendatangi Polres Malra, minggu pagi untuk buat laporan polisi ( LP ) selaku pelapor sekaligus korban “ Ungkapnya.
Menyoal tentang kronologis kejadian tersebut, Kasat Serse Polres Maluku Tenggara, mengaku masih dalam proses penyelidikan polisi, karena Anggota Komisioner KPU Malra, berinsial AR, sejak melaporkan kasus penganiayaan ini di polisi, belum dapat memberikan keterangan, termasuk pengambilan visum dokter, karena masih sakit.
Namun dari data yang dihimpun tualnews.com, Pelapor sekaligus korban AR yang sudah melaporkan kasus ini di Polres Malra, sesuai Laporan Polisi ( LP ) yang dibuat, tercantum status pekerjaan sebagai wiraswasta, bukan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Sedangkan sampai saat ini, pihak keluarga korban di Desa Fiditan, belum melaporkan secara resmi kasus ini Polres Maluku Tenggara, terkait sebab akibat yang timbul sehingga Anggota Komisioner KPU Malra, berinsial AR dipukul dan dianiaya, Minggu Pagi, pukul 02.00 WIT. ( TN )