Tual News – Masyarakat di Kota Tual, Propinsi Maluku masih terus mempertanyakan kemana anggaran pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Kota Tual sejak tahun anggaran 2015/2016. Sementara sesuai data yang diperoleh tualnews.com, pada LPSE Kota Tual, tanggal 24 Agustus 2020, pukul 21.55 WIT, secara resmi LPSE mengumumkan CV. Farisa, yang berkedudukan di BTN – UN Indah sebagai pemenang paket tender pembangunan jalan TPA di Dusun Vatraan, Kota Tual sebesar Rp 1.500.000.000,-.
Berdasarkan hasil Investigasi tualnews.com, di lokasi TPA Kota Tual, di Dusun Vatraan, TPA tersebut sudah dibangun Pemkot Tual sejak tahun anggaran 2015/2016, namun belum ada biaya pembebasan lahan seluas dua atau tiga hektare kepada para pemilik lahan sampai saat ini.
Lima Tahun Biaya Pelepasan Tanah TPA Kota Tual Mengendap ?
Anggaran pembebasan lahan TPA yang diakomodir masuk APBD Kota Tual sejak 2015/2016 yang nilainya milyaran rupiah, patut dipertanyakan kemana dana itu tersimpan.
“ Bapak Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, dihadapan warga tahun 2019 lalu, mengaku dana pembebasan lahan TPA Kota Tual sebesar Rp 1,3 milyar, dititip sementara di Pengadilan Negeri ( PN ) Tual, namun setelah dikroschek, anggaran tersebut tidak pernah dititip di PN Tual “ Ungkap Warga Desa Ohoitel kepada tualnews.com, dilokasi TPA.
Rat Magrib Akui Ohoimel Fiditan Adalah Tempat Bersejarah
Sementara itu Rat Magrib, Frans Renfaan ketika dikonfirmasi tualnews.com, di Ohoi Madwaer, Kecamatan Kei – Kecil Barat ( KKB ), Minggu ( 23/8/2020 ), membenarkan kalau terkait lahan TPA Kota Tual, pihaknya beberapah waktu lalu bersama masyarakat turun memasang tanda larangan sasi ( hawear –red ), di lokasi TPA, namun hingga saat ini tidak ada upaya Pemkot Tual dalam menyelesaikan sengketa lahan TPA antar berbagai kelompok masyarakat, hingga saat ini.
Guci Sultan Magrib Tersimpan di Marga Badmas Dusun Vatraan Kota Tual
Untuk diketahui Walikota dan Wakil Walikota Tual saat ini terbelenggu dengan kasus lahan tanah TPA Kota Tual, karena belum ada kepastian hukum terkait pemilik lahan TPA yang berlokasi di Dusun Vatraan, padahal sejak dibangun sejak tahun 2015/2016, dan sudah dimanfaatkan selama lima tahun, namun belum ada realisasi pembayaran biaya pembebasan lahan tanah TPA.
Balai Sungai Maluku Bangun Proyek 8 M Diatas Situs Sejarah Rat Magrib
Kasus ini sendiri dalam waktu dekat akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Tual, apabilah Pemkot Tual tidak segera merealisasikan anggaran pembebasan lahan TPA Kota Tual yang sudah digunakan selama lima tahun. ( TN )