Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, SH dalam pertemuan silahturahmi bersama insan Pers Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, di Kodim 1503 Tual, Selasa ( 11/08/2020 ), menegaskan setelah perayaan HUT RI Ke 75 tanggal 17 Agustus 2020, maka Kejaksaan akan menaikan satu kasus dugaan oknum Kades korupsi Dana Desa di Bumi Larvul Ngabal masuk meja hijau.
“ Saya tidak pakai program kerja 100 hari atau tiga bulan, setelah kita merdeka tanggal 17 Agustus 2020, saya pastikan satu perkara kami naikan “ Tegas Kejari Tual.
7 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Bank Maluku Tual Mandek ?
Darmawan mengaku, berdasarkan MOU, Kepolisian, Mendagri dan Kejaksaan Agung RI, semua laporan kasus dugaan KKN Dana Desa harus melalui Lembaga APIP dan diserahkan kepada Inspektorat Daerah.
“ Setelah Inspektorat periksa lalu keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), baru memberikan rekomendasi kepada polisi dan jaksa. Jadi kami ini pintu kedua, kalau dikatakan MOU itu menghambat jelas menghambat tugas kami, namun tidak akan menghentikan kami, sebab tetap berpegang pada pasal yang mengatur bahwa setelah 60 hari APIP dapat laporan, maka APIP harus keluarkan rekomendasi kepada BPK “ Ungkapnya.
Dandim 1503 Tual berhasil Fasilitasi Perdamaian Kejari dan Pers
Mendasari ini, Kejari Tual menyatakan sudah memerintahkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual untuk segera surati Inspektorat, sehingga tunggakan kasus dugaan korupsi dana desa sebelumnya segera terjawab.
“ Kalau anda sebagai APIP, sudah lakukan penelitian dan uji petik, maka tolong disampaikan kepada kami, namun dalam prakteknya itu tidak terlaksana. Saya berteman dengan Inspektorat Malra di Medsos, setiap mereka datangi Ohoi posting di Facebook, saya bilang tetap semangat dan jaga kesehatan “ Ujarnya.
Ini LHP Inspektorat Kasus Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear Malra
Darmawan, menjelaskan kalau banyak laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dana desa tertahan di Kantor Inspektorat.
“ Banyak laporan warga tertahan di Inspektorat, sementara banyak yang demo di Kejaksaan, padahal kami pintu kedua dari Lembaga APIP, jadi bagaimana kami bisa melangkah ?. Apabilah APIP sudah merekomendasikan ke Kejaksaan lalu kami tidak tindaklanjuti, saya siap dicopot dari jabatan “ Tegas Kejari Tual.
Kejari Tual Sita Mobil BUMO Abean Kamear, Akibat Dana Desa 310 Juta Tak Diaudit
Dirinya berharap, laporan kasus dugaan korupsi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, hanya bukan sebatas kasus dana desa, namun kasus dugaan korupsi di SKPD Pemkot Tual dan Pemkab Maluku Tenggara.
Kejari Tual Berhasil Ungkap Korupsi, Mobil BUMO Sitaan Jaksa Parkir Dirumah Kades ?
“ Jangankan Kepala Desa, semua oknum Pejabat di kedua daerah ini salahgunakan kewenangan dan rugikan keuangan negara, maka pasti saya proses hukum. Saya butuh dukungan teman – teman Pers, kalau ada Kepala Dinas atau Kabag berbuat korupsi, laporkan kepada kami pasti diproses hukum “ Jelas Kejari Tual, Dicky Darmawan, SH. ( TN )