Kapolres Malra : Tersangka Pembunuhan Bertambah Jadi 7 Orang

Polres malra ringkus pelaku pembunuhan

Tual News – Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Malra atas pembunuhan satu keluarga di areal kebun Jalan Tol menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Desa Faan, Kecamatan Kei – Kecil, Selasa ( 05/5/2020 ), pukul 15.00 WIT,  dari enam tersangka  yang ditangkap polisi,  berinsial TO, TR, HR, LL, JR dan BR, kini bertambah satu tersangka baru menjadi tujuh orang.

Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 07/5/2020 ) membenarkan hal ini.

Kapolres bersama dandim saat terjun langsung ke lokasi tkp
Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K bersama Dandim 1503 Tual turun langsung di TKP kasus pembunuhan empat korban di lahan Kebun Jln Tol menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Selasa ( 05/5/2020 )

“ Benar, setelah olah TKP dan pengembangan penyelidikan kasus ini, dari enam tersangka, kini bertambah satu orang menjadi tujuh tersangka pembunuhan “ Ungkapnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan itu  yang menjadi perhatian publik.

“ Para tersangka beserta barang bukti alat tajam seperti parang, tombak dan busur anak panah sudah diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan “ Tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, keenam tersangka yang ditangkap polisi dua jam pasca kejadian yakni empat tersangka beralamat di Desa Faan, Kecamatan Kei – Kecil, Sedangkan dua tersangka lainya beralamat di Wearstein, Langgur Kabupaten Maluku Tenggara.

Sengketa Lahan Berujung Maut

Sementara itu berdasarkan laporan kronologis kasus ini yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau para korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan pertalian keluarga ini saling membunuh, karena klaim status kepemilikan tanah.

Dsc 0502 1
Tiga korban Pembunuhan sudah dimakamkan di TPU Desa Faan, Rabu ( 6/5/2020 ), sementara satu korban lainya HR dimakamkan kompleks Wearstein Langgur

Salah satu warga, Lodwik Rumangun, menjelaskan kalau sejak tahun 2016, telah terjadi permasalahan kepemilikan tanah / lahan ( Perdata ) antara keluarga Falentinus Rumangun dengan keluarga Herman Rumangun.

Permasalahan ini kata dia, berujung pada Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tual.

“ Keputusan Hakim PN Tual atas permasalahan didalam keluarga Rumangun, agar diselesaikan secara kekeluargaan ( dikembalikan ke Desa / Ohoi ) “ Ungkapnya.

Persoalan ini berujung ketika, Selasa ( 05/5/2020 ) pukul 15.00 WIT, korban Ibu ER bersama FR dan anaknya AS sementara membersihkan lahan yang akan digunakan untuk berkebun di Jln. Tol menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, tiba – tiba datang  HR bersama  delapan orang, membawah senjata tajam seperti parang, tombak dan busur anak panah melarang para korban membersihkan lahan kebun tersebut.

Namun perdebatan itu, berakhir dengan saling serang, sehingga terjadi pembunuhan terhadap para korban. Korban Ibu ER bersama FR dan AS mengalami luka bacok dan luka tikam sehingga meninggal dunia. Sementara Korban HR juga meninggal saat itu karena luka bacok.

Tujuh tersangka pembunuhan saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Malra untuk proses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan.

Sampai saat ini situasi kamtibmas di Kabupaten Malra dan Kota Tual berjalan aman dan kondusif.

( team tualnews )