Inspektorat Malra Akui Jaksa Ambil Data Dugaan Korupsi Dana Desa Abean Kamear

Img 20190602 095008 3

Tual News – Kepala Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Huyur Matdoan mengakui, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual sudah mengambil data – data, termasuk LHP Dana Desa Abean Kamear tahun 2018 untuk kepentingan penyelidikan.

https://youtu.be/R5r_qbzmyNs
Wawancara tualnews.com bersama Kepala Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Huyur Matdoan

Pengakuan ini disampaikan Matdoan ketika ditanya tualnews.com, terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Abean Kamear tahun 2018 yang sementara disidik Kejaksaan Negeri Tual.

“ Benar, semua dalam proses, Jaksa minta data –data terkait itu lalu diberikan “ katanya.

Kepala Inspektorat membenarkan ada permintaan rekomendasi lima Desa / Ohoi di Kabupaten Malra yang diduga menyalahgunakan dana desa.

” Ada permintaan itu, dan kami terus koordinasi bersama APIP yang didalamnya ada unsur polisi dan Jaksa ” Jelas Matdoan.

Menyoal tentang dugaan oknum pegawai Inspektorat Malra yang terlibat menyusun Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Kabupaten Malra tahun 2019 yang diduga fiktif, Kepala Inspektur Malra membantah hal itu.

“ Tidak benar, kami berusaha kerja profesional “ ujarnya.

Dirinya berharap agar para Kepala Ohoi di Kabupaten Malra harus transparan dan terbuka kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran Dana Desa demi kesejatraan masyarakat.

Kejari Tual Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Abean Kamear

Seperti diberitakan tualnews.com tanggal 04 Maret 2020, Kejaksaan Negeri Tual dalam pekan mendatang bakal menggelar rapat internal menggelar perkara kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dana Desa Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Jaksa crisman
Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasipidsus ) Kejari Tual, Crisman Sahetapy, SH

Demikian penegasan, Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasipidsus ) Kejari Tual, Crisman Sahetapy, SH kepada tualnews.com rabu ( 4/2/2020 ) di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

“ Paling lambat minggu depan, kami gelar perkara kasus dana Desa Abean Kamear tahun 2018 untuk tetapkan tersangka, karena dari proses penyelidikan mau naik penyidikan, menunggu keluarnya Sprindig  “ Ungkapnya.

Kasipidsus mengaku, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Malra dari LPJ hasil pemeriksaan dana Desa tahun 2018 di Ohoi Abean Kamear, alat bukti surat  dan keterangan 30 saksi warga masyarakat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

Images 9

“ satu tersangka kasus ini ada, nama masih dirahasiakan, pasti akan diumumkan, sebab kami punya SOP sendiri  “ ujarnya.

Dikatakan, 30 saksi yang dimintai keterangan pada kasus dugaan KKN dana Desa Abean Kamear masing – masing, Penjabat Kepala Ohoi, Badan Saniri Ohoi ( BSO), Badan Saniri Adat ( BSA ), LPMO, lima orang Kader Posyandu, dan lima guru PAUD serta Guru mengaji.

Menurut Kasipidsus Kejari Tual, dari keterangan para saksi akhirnya terkuak juga penyalagunaan Dana Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) oleh Pengurus BUMO Desa Abean Kamear tahun 2018.

Sahetapy menjelaskan, pihaknya menerima LHP dari Kantor Inspektorat Malra, karena sudah ada kerja sama (MOU) antara  Inspektorat dan Kejaksaan.

“ Pencegahan sudah ada, namun dana desa itu salah sasaran dan digunakan untuk kepentingan lain “ katanya.

Kasipidsus Kejari Tual mengingatkan para Kepala Desa / Ohoi di Malra dan Kota Tual agar sebelum LHP Inspektorat  direkomendasikan kepada Kejaksaan, maka temuan aparat pengawasan internal pemeriksaan ( APIP ) harus segera ditindaklanjuti.

Dirinya mengaku, selain menangani kasus dana desa Abean Kamear, penyidik Kejari Tual juga sedang memproses penyelidikan satu kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Malra. “ Kalau nama Ohoi belum bisa disebut, karena dalam proses penyelidikan “ Jelas Sahetapy.

( team tualnews )