Tual News – Direktur CV. Mangon Mandiri Jaya, Akbar Gazi Galib, menyatakan penolakan keras atas hasil evaluasi ulang UKPBJ Kota Tual, yang secara sepihak dan diskriminatif menetapkan CV. Gapers Permai, sebagai pemenang dua paket proyek APBD Kota Tual, Dinas Kesehatan tahun 2020, masing – masing, paket proyek Pembangunan Pagar dan Paving Blok Puskesmas Tual dengan Nilai HPS (Rp 396.811.325,21) dan paket Pembangunan Pagar Dan Paving Blok Puskesmas UN dengan nilai HPS (Rp 649.896.608.70).
“ Mendasari surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual Nomor ; 800/539/DINKES/IX/2020, perihal jawaban Sanggah Banding kepada CV Mangon Mandiri Jaya yang telah diterima dan selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kota Tual memerintahakan ketua UKPBJ Kota Tual untuk melakukan evaluasi ulang, namun UKPBJ tidak malaksanakan tahapan aturan serta melanggar Perpres 16 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) “ Sesal Direktur CV. Mangon Mandiri Jaya, melalui surat tertulis Nomor ; 09/CV- MMJ/KT/2020, yang ditujuhkan Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual, perihal ; keberatan dan menolak hasil evaluasi ulang serta penetapan pemenang.
Ketua Panitia Tender Proyek Kota Tual Kembali Diperiksa Jaksa
Surat tertanggal 12 September 2020, yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau UKPBJ Kota Tual tidak melibatkan CV. Mangon Mandiri Jaya dalam evaluasi ulang, padahal sesuai amanat Perpres 16 tahun 2018 pasal 7 ayat (1 ) sangat jelas yakni semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut, bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
LSM Anti Korupsi Minta Jaksa Tangkap Panitia Tender Kota Tual
“ Fakta yang terjadi, UKPBJ Kota Tual lakukan evauasi ulang sepihak dan diskriminatif, untuk itu secara tegas kami keberatan dan menolak hasil evaluasi ulang serta menolak hasil penetapan pemenang dua paket proyek yang dibiayai APBD Kota Tual tahun anggaran 2020 “ Tegas Akbar.
Diduga Alamat CV. Garpes Permai Fiktif, Pantia Tender Kota Tual Diperiksa Jaksa
Untuk itu Direktur CV. Mangon Mandiri Jaya, Akbar Gazi Galib, membeberkan sembilan fakta baru, dugaan penyimpangan aturan yang dilakukan UKPBJ Kota Tual yakni ;
- Proses evaluasi ulang yang dilakukan UKPBJ Kota Tual tidak menyampaikan informasi/undangan/pemberitahuan kepada CV Mangon Mandiri Jaya baik secara tertulis dan lisan, UKPBJ secara sepihak melakukan perubahan secara online pada LPSE Kota Tual dan melakukan evaluasi secara online.
- UKPBJ Kota Tual wajib dalam proses evaluasi ulang harus mengundang CV Mangon Mandiri Jaya dan CV Grapes Permai untuk melakukan pembuktian dokumen sebab penetapan pemenang CV Grapes Permai oleh UKPBJ telah dibatalakan oleh kepala dinas Kesehatan kota Tual Nomor 800/539/DINKES/IX/2020, perihal jawaban Sanggah Banding kepada CV Mangon Mandiri Jaya yang telah diterima maka secara hukum penetapan pemenang melanggar aturan dan cacat hukum.
- UKPBJ Kota Tual tidak melaksanakan pembuktian dokumen pada evaluasi ulang, namun secara sepihak ketua UKPBJ Kota Tual, Mustakim Rahakbauw dan Moces Latuconsina, tanpa melibatkan tiga anggota panitia lainya, dalam proses pembuktian secara daring, padahal nomor hp/tlp ((085254083323), Direktur CV. Gapers Permai, sesuai dokumen yang dimasukan ke UKPBJ Kota Tual nomor tersebut tidak dapat dihubungi, jika pembuktian secara daring yang dilakukan pokja pemilihan dengan menggunakan nomor Hp yang lain maka melanggar aturan sebab telah terjadi kolusi dan nepotisme, Secara tegas kami menolak hasil evaluasi ulang yang dilakukan UKPBJ Kota Tual, karena tidak menyampaikan atau memperlihatkan semua bukti video dan foto -foto hasil pembuktian secara daring, dalam proses penetapan pemenang pada dua paket Paket Pembangunan Pagar Dan Paving Blok Puskesmas Tual dana APBD 2020 Dinas Kesehatan Kota Tual dengan Nilai HPS (Rp 396.811.325,21)Paket Pembangunan Pagar Dan Paving Blok Puskesmas Un dana APBD tahun 2020 dengan nilai HPS (Rp 649.896.608.70)
- 4. Bahwa merujuk pada keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual untuk dilakukan evaluasi ulang, dan mengingat sanggah banding diterima, maka hal tersebut menjadi suatu bukti dan fakta yang kuat bahwa proses dan tahapan sampai pada penetapan pemenang oleh UKPBJ Kota Tual CACAT HUKUM DAN TIDAK SESUAI ATURAN. Sehingga dalam proses evaluasi ulang wajib untuk kedua perusahan CV Mangon Mandiri Jaya dan Grapes Permai diundung untuk diberitahukan serta membawah dokumen untuk dilakukan pembuktian offline, namun sangat disesalkan karena UKPBJ Kota Tual secara tertutup membuat perubahan pada LPSE Kota Tual dan kemudian dilakukan perubahan jadwal, dan kembali menetapakan pemenang untuk kedua paket adalah CV Grapes Permai, maka itu suatu keputusan yang sepihak dan arogan, yang ditunjukan Ketua UKPBJ Kota Tual, Mautakim Rahakbauw dkk.
- Kemudian Sesuai data hasil investigasi kami peroleh, salah satu oknum konsultan perencanaan yang juga membuat perencanaan kedua paket diatas atas nama ..Yang secara langsung menyampaikan bahwa yang membuat dokumen penawaran CV Grapes Permai adalah dirinya (bukti video reakman terlampir) hal itu tidak dibenarkan secara aturan karena secara jelas perbuatan dan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan aturan karena telah terjadi Kolusi dan Nepotisme.
- Secara tegas, Kami meminta kepada APIP Kota Tual dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual agar melakukan pemeriksaan kepada Ketua UKPBJ Kota Tual dkk, serta menghentikan semua tahapan dan pelaksanaan kedua paket proyek diatas karena sesuai jawaban panitia bahwa proses pembuktian dokumen dengan CV Grapes Permai secara aturan dilakukan secara DARING, maka sesuai instruksi Menteri PUPR dalam pelaksanaan barang dan jasa, Nomor ; C2/1N/M/2020, lampiran 3, perihal protokol pencegahan Covid 19 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi ada dua mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi secara offline dan atau online dengan ketentuan pembuktian secara offline mengundang penyedia jasa dan penyedia jasa wajib menggunakan masker dan sarung tangan mengikuti protokoler Kesehatan. Instruksi Menteri PUPR secara tegas disampaikan bahwa pelaksanaan pembuktiaan kualifikasi secara online dilakukan dalam hal salah satu syarat pelaksanaan secara offline tidak dapat terpenuhui, sehingga berdasarakan fakta bahwa Kota Tual dalam kondisi yang normal dan semua fasilitas dan penyedia bersedia untuk mengikuti protokol kesehatan, namun pokja pemilihan melakukan pembuktian online atau daring melalui tlp vidieo call, dan semua dokumen pembuktian difoto dan dikirim asli dan tidak boleh merubah bentuk asli/diedit.
- UKPBJ Kota Tual telah melakukan praktek Kolusi dan Nepotisme, sebab tahapan yang saat ini dilaksanakan merupakan evaluasi ulang maka maka wajib secara hukum diminta pembuktian dokumen secara langsung dan apabila CV Grapes dilakukan pembuktian secara online maka semua bukti – bukti foto dokumen yang dikirim serta berita acara hasil pembuktian online wajib disampaikan kepada kepada Kepala Dinas Kesahatan sebagai KPA dan APIP sebagai pengawas serta CV Mangon Mandiri Jaya sebagai penyedia yang melakukan sanggah, namun semua itu tidak dilakukan oleh UKPBJ Kota Tual.
- UKPBJ secara sepihak dan arogan melakukan evaluasi tertutup dan merubah jadwal dan kemudian langsung menetapakan CV Grapes Permai Kembali menjadi pemenag untuk kedua paket diatas, jadi secara jelas UKPBJ tidak melakukan suatu proses evaluasi ulang yang tidak sesuai aturan dan sepihak. Untuk itu kami meminta agar ketua UKPBJ Kota Tual tidak punya kapasitas pengetahuan aturan tender dan tidak punya kemampuan berkomonikasi serta tidak layak menjadi ketua UKPBJ karena tidak paham dan mengerti aturan pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
- Kami akan terus melakukan perlawanan dan mengambil tindakan secara hukum sesuai aturan dan melakukan perlawanan kepada UKPBJ Kota Tual khusus untuk kedua paket pekerjaan diatas agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. ( TN )