Tual News – Diduga gunakan ijasah palsu dalam proses pemberkasan dan pelantikan sebagai Kepala Desa / Ohoi Larat Kecamatan Kei Besar Selatan, Warga Ohoi Larat, Gufroni Renwarin mendatangi Polres Malra membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijasah dimaksud.
Warga Larat, Gufroni Renwarin, kepada tualnews.com senin ( 09/06/2020 ), membenarkan laporan yang dibuat di Polres Malra.
“ Benar, dengan adanya bukti baru, kami sudah laporkan Kades Larat di polisi terkait dugaan penggunaan ijasah polisi “ Tandasnya.
Kata Renwarin, sebelumnya tahun 2019 lalu kasus ini sudah dilaporkan di Mapolres Malra, namun masih bersifat pengaduan, sehingga secara resmi laporan polisi itu sudah dibuat tanggal 08 Juni 2020.
“ laporan kami terkait dugaan ijasah palsu yang dilakukan Kepala Desa Larat, Hj. Maryam Roroa “ Jelasnya.
Dirinya berharap Polres Malra bekerja ekstra memproses kasus ini sehingga mendapat kepastian hukum.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan Kepala Ohoi Larat belum berhasil dikonfirmasi. ( team tualnews )