Tual News – Guna menyikapi berbagai keluhan dan laporan masyarakat, DPRD Kota Tual sudah membentuk Pansus Pegawai Honorer yang selama ini dirumahkan Pemkot Tual.
Ketua Pansus Pegawai Honorer DPRD Kota Tual, Rivai Sether ketika dikonfirmasi tualnews.com membenarkan pembentukan pansus pegawai honorer.
“ Pansus pegawai honorer dibentuk berdasarkan laporan dan informasi yang disampaikan para pegawai honor yang dirumahkan dan diberhentikan Pemkot Tual “ Ungkapnya.
Kata Sether, pansus yang dibentuk bukan mencari kesalahan Pemerintah Daerah, namun memperjelas alasan pegawai honorer Pemkot Tual yang dirumahkan dan diberhentikan berdasarkan aturan perundang – undangan yang berlaku atau alasan lainya.
“ Pegawai Honorer Pemkot Tual diangkat dan digaji dengan aturan yang sah, maka kalau diberhentikan atau dirumahkan harus sesuai aturan yang berlaku “ Jelasnya.
Menyoal tentang berapah banyak pegawai honorer Pemkot Tual yang diberhentikan atau dirumahkan, Politisi Partai Nasdem itu mengaku sesuai informasi yang diperoleh cukup banyak pegawai honor yang mengabdi dan diberhentikan sejak tahun 2018 hingga saat ini.
“ Cukup banyak pegawai honorer Pemkot Tual yang dirumahkan dan diberhentikan, data pasti belum ada karena masih diperbanyak BKD Kota Tual “ ujarnya.
Dikatakan, pansus pegawai honorer Pemkot Tual berjumlah 10 orang yakni dirinya bersama Rahman Retob selaku koordinator, dan sekretaris pansus, Soleman Letsoin. Sementara anggota pansus masing – masing, Yakobus Karmomyanan, Bahrawi Raharusun, dan Akbar Arfa.
Sether berharap masa kerja pansus pegawai honorer selama enam bulan akan menyelesaikan persoalan hak para pegawai honor yang diberhentikan dan dirumahkan. ( team tualnews )