Dokter RSUD Karel Akui Pasien Meninggal Covid-19 Beli Obat Diluar

Rapat dprd tim gustu bersama keluarga pasien meninggal covid 19 maluku tenggara berakhir ricuh 1

Tual News – Ketua Tim Dokter Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, dr. Erni Muliaty, dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP )  bersama DPRD Malra, Tim Covid-19 dan keluarga pasien, Rabu ( 29/07/2020 ) mengakui keluarga pasien meninggal Covid -19, membeli obat – obatan diluar yakni pada Apotik, sebab ketersediaan stok obat di RS masih dalam proses pengadaan.

Pengakuan ini disampaikan, dr. Erni dalam penjelasan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Malra.

“ Terkait keluhan keluarga pasien, benar beberapa resep obat kami berikan kepada keluarga beli di Apotik, karena pengadaan obat – obatan untuk pasien covid-19 masih dalam proses pengadaan “ katanya.

Rapat DPRD, Tim Covid-19 Malra Bersama Keluarga Pasien Berakhir Ricuh

Sementara itu sesuai laporan tertulis keluarga pasien meninggal terkonfirmasi positif Covid-19, kalau selama almarhumah dirawat dan ditetapkan reaktif di RSUD Karel Sadsuitubun  Langgur sampai menghembuskan napas terakhir, pihak keluarga diberikan resep dokter untuk membeli obat – obatan diluar.

“ Sejak mama kami dinyatakan reaktif sampai positif Covid-19 hingga meninggal dunia, kami keluarga dibebankan sejumlah biaya pengobatan dan kebutuhan kelengkapan pasien, mulai dari beli tisu basah, kering, pampers dan obat – obatan “ Ungkap Anak Almarhumah Simon Rahayaan.

Pasien Beli Obat, Tisu & Pampers Diluar ?, Dana Covid-19 Malra 50 M Dipertanyakan

Rahayaan mengaku, biaya pembelian obat – obatan dll sesuai resep Dokter RSUD Karel Sadsuitubun Langgur mencapai 1,5 juta rupiah ke atas.

“ Kami punya bukti resep dokter untuk beli obat – obatan di Apotik untuk layani mama kami selama dirawat sampai menghembuskan napas terakhir di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur “ Ungkapnya.

Menurut Rahayaan, resep obat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Malra yang dibeli pihak keluarga dengan biaya sendiri diluar, sangat bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor : HK.01.07/Menkes/104/2020 tanggal 4 Pebruari 2020.

Soal Dana Covid 50 M, DPRD Bakal Undang Bupati Malra

Menyikapi hal ini Juru Bicara Tim Covid-19 yang juga Kadis Kesehatan Kabupaten Malra, dr. Ketty Notanubun, M.Kes,  menyatakan atas nama seluruh petugas medis Rumah Sakit meminta maaf,  sebab meraka sudah berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik.

“ kami mohon maaf karena semua Tim Medis sudah lakukan yang terbaik, olehnya itu bagi keluarga pasien agar memasukan bukti pembelian obat – obatan diluar, agar Tim Covid-19 dapat mengganti biaya yang sudah dikeluarkan  “ pintah Notanubun. ( TN )