Tual News – Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku diminta selektif dalam meneliti Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ ) Kabupaten Malra, Propinsi Maluku tahun 2019, pasalnya dugaan pelaporan fiktif dana desa yang dibuat para Kepala Desa / Ohoi yang bekerja sama dengan oknum pendamping dana desa dan pegawai kecamatan ada benarnya.
Hal ini terbukti, ketika beberapah mantan Penjabat Kepala Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Malra yang menghubungi tualnews.com mengaku hak insentif mereka selaku Pj. Kepala Desa selama satu bulan, sesuai Surat Keputusan ( SK ) yang ditandatangani Bupati Malra, Muhamad Tahher Hanubun, nomor ; 742 tahun 2018, tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Kepala Ohoi dalam wilayah Kei Kecil Timur, Kabupaten Malra tidak diberikan oleh Kepala Desa atau Pj. Kepala Ohoi baru yang diangat Bupati Malra.
Beberapah mantan Pj. Kepala Ohoi di wilayah KKT mengaku hak mereka dikeberi Pejabat Kepala Ohoi baru yang diangkat berdasarkan SK Bupati Malra.
“ Hak kami selaku Pj. Kepala Ohoi sesuai SK Bupati Malra, bulan Januari 2019 sebesar Rp 2.372.500, sampai saat ini dikebiri Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi yang baru diangkat Bupati Malra “ ungkap Mantan Pj. Kepala Ohoi Mastur Baru, Ferdinan Labetubun, S.Sos.
Kata Labetubun, apa yang dialaminya juga dirasakan mantan Pj. Kepala Ohoi lainya di Kei Kecil Timur, padahal sesuai SK Bupati Malra, nomor 742 tahun 2018, tanggal 22 Desember 2018 yang ditandatangani Bupati Malra, M. Thaher Hanubun sangat jelas.
“ Saya sudah berulang kali lakukan koordinasi terkait hal ini dengan Pj. Kepala Ohoi Mastur Baru, Albertus Tharob, S.Sos yang juga merangkap jabatan selaku Sekretaris Kecamatan ( Sekcam ) Kei Kecil Timur, namun tidak ada realisasi, sampai saat ini, sehingga saya resmi buat laporan tertulis yang ditujuhkan kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tual “ kesalnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, salah satu keterlambatan Laporan Pertanggungjawaban Dana desa tahun 2019 di wilayah KKT, Kabupaten Malra karena para Pj. Kepala Desa / Ohoi bingung dan kesulitan membuat LPJ, sebab terbentur surat keputusan ( SK ) Bupati Malra.
“ Kendala yang dialami banyak Kepala Desa / Ohoi di wilayah KKT, dalam membuat LPJ karena banyak Pj. Kepala Ohoi yang belum mengantongi perpanjangan SK dari Bupati Malra selaku Kepala Desa / Pj. Kepala Ohoi, termasuk belum ada peraturan Bupati Malra “ Ungkap salah satu sumber tualnews.com.
Selain itu, Para Kepala Ohoi diwilayah KKT, dalam pengelolaan dana desa tahun 2019, berbuat sesuka hati dengan mengangkat Sekretaris dan perangkat Ohoi, Badan Saniri Ohoi ( BSO ), tanpa dilandasi dasar hukum, padahal sesuai amanat Perda 03 tahun 2009, pengangkatan dan pemberhentian itu harus melalui SK dan peraturan Bupati Malra.
Merujuk Perda 03 tahun 2009 itu, sesuai informasi yang diterima tualnews.com, sampai saat ini Bupati Malra, M. Thaher Hanubun belum mengeluarkan Peraturan Bupati Malra tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Ohoi serta perangkat Ohoi di Kabupaten Malra.
Persoalan keterlambatan LPJ Dana desa tahun 2019 di 18 Ohoi pada wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur, juga dialami 10 kecamatan lainya. Persoalan krusial yang dialami para Kepala Desa / Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi di Malra adalah mereka mengangkat dan memberhentikan perangkat Ohoi, Badan Saniri Ohoi ( BSO ) sesuka hati tanpa memiliki dasar hukum.
Alhasil, para Kepala Ohoi bingung untuk membuat laporan terkait pengelolaan anggaran pembayaran tunjangan aparatur Ohoi, sebab sudah terlanjur menggunakan dana desa tahun 2019 untuk membayar tunjangan aparatur Desa yang diangkat sendiri oleh Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi, tanpa memiliki dasar hukum.
Hampir dipastikan, 192 Kepala Ohoi di Kabupaten Malra bakal berurusan dengan aparat penegak hukum, karena kerugian keuangan negara yang timbul dari pembayaran insentif perangkat Ohoi yang diangkat sesuka hati, tanpa dasar hukum, berdampak besar pada keseragaman pembuatan Laporan pertanggungjawaban dana desa ( LPJ ) fiktif tahun 2019 di Kabupaten Malra, berupa manipulasi bukti kwitansi penerima insentif aparatur Ohoi bersama kelembagaan, nota belanja barang dan jasa fiktif yang bekerja sama dengan toko pengadaan barang dan jasa milik Desa / Ohoi.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun pada setiap kesempatan pertemuan bersama seluruh Kepala Desa / Ohoi, selalu mengingatkan Para Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi agar tidak merombak / mengganti perangkat Ohoi dan BSO, namun kenyataan dilapangan berbeda, hampir semua Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi di Malra mengangkat dan memberhentikan Sekretaris, Perangkat Ohoi serta BSO sesuai kehendak hati.
Hasilnya, sampai memasuki bulan Maret 2020 belum ada LPJ Dana Desa tahun 2019 yang dimasukan ke Inspektorat, padahal auditor Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) sudah berada di Kabupaten Malra untuk melaksanakan audit penggunaan keuangan negara tahun 2019 tersebut.
( team tualnews )