Ambon Tual News – Direktori Putusan Mahkama Agung RI secara resmi mengeluarkan keputusan menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Tual pada putusan Nomor : 83/Pid.B/2018/PN-Tul, yaitu pidana penjara selama dua tahun, kepada oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kejaksaan Negeri Tual, WOR alias Lina yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam kasus tindak pidana penipuan peminjaman uang puluhan juta rupiah pada Koperasi Serba Usaha milik Josina Luarwan, S.Pd, ASN Guru SD Negeri 3 Kota Tual.
Dalam Amar Putusan yang diterima tualnews.com, pada intinya menyatakan terdakwa WOR alias Lina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama..
MA menguatkan putusan Majelis Hakim PN Tual, 21 November 2018 lalu yang dipimpin Hakim Ketua, D.T. Andi Gunawan, SH.MH, bersama Hakim Anggota masing – masing, Hadijah A. Paduwi, SH dan Ulfa Rery, SH.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Tual yaitu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina, pidana penjara selama dua tahun dan dikurangkan selama ditahan. Selain itu, memerintahkan terdakwa Lina tetap berada di tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu lembar kwitansi untuk pembayaran kebutuhan Kantor Kejaksaan Negeri Malra sebesar Rp 40 juta, tertanggal 22 Maret 2017 dan satu lembar kwitansi untuk pembayaran kegiatan kantor sebesar Rp 170 juta tertanggal 3 agustus 2017, serta dua tanda tangan berbeda, satu tanda tangan diatas meterai Rp 6.000 dan satu tanda tangan disertai cap ( stempel ) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, dikembalikan kepada saksi korban atas nama Josina Luarwan, S.Pd alias Sin. Disamping itu, terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-.
Untuk diketahui terdakwa Lina, PNS Kejari Tual ditahan penuntut umum sejak tanggal 17 september 2018 sampai 6 Oktober 2018, dilanjutkan dengan penahanan Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 september 2018 sampai 19 oktober 2018 dan selanjutnya perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 20 Oktober 2018 – 18 Desember 2018.
Kronologis kejadianya, pada hari Rabu 22 Maret 2017, terdakwa Lina yang sudah mengabdi pada Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, tiga puluh tahun lamanya itu mendatangi saksi korban Josina Luarwan, S.Pd alias Sin di SD Negeri 3 Tual untuk keperluan peminjaman uang.
“ Beta dengar Ibu biasa kasih pinjam uang ? “ tanya Lina kepada Ibu Guru Sin.
Setelah mendengar jawaban iya dari ibu Sin, kemudian terdakwa Lina mengaku “ Katong dari Kantor Kejaksaan mau pinjam uang untuk kebutuhan kantor, nanti katong pung dana kantor keluar baru bayar “ Tandas Lina.
Mendengar hal itu, Ibu Guru Sin balik bertanya, kalau dari Kantor harus Kepala Kantor yang tanda tangan sama bendahara, mendengar jawaban itu, Terdakwa Lina langsung menanggapi dengan menyampaikan. “ Iya, beta sebagai bendahara, nanti beta kasih Kepala Kantor untuk tanda tangan “ ujar terdakwa.
Percaya dengan perkataan terdakwa, Ibu Guru Sin bertanya mau pinjam berapa ?, Terdakwa menjawab perlu pinjaman uang sebesar empat puluh juta rupiah, lalu saksi korban, Ibu Guru Sin menarik uang di Bank dan memberikan pinjaman kepada terdakwa Lina.
Berselang satu hari, tepatnya tanggal 23 Maret 2017, terdakwa Lina kembali menelepon saksi korban Ibu Sin minta tambahan pinjaman uang lagi sebesar Rp 34 juta, lalu diberikan dengan garansi dari terdakwa Lina kalau uang kantor sudah keluar maka akan segera dilunasi.
Namun pada Selasa, 20 Juni 2017, Terdakwa Lina kembali menghubungi Saksi korban Ibu Guru Sin, katanya karena kebutuhan Kantor yang mendesak, sehingga minta tambahan pinjaman uang sebesar Rp 36 juta.
“ mau pinjam tiga puluh enam juta rupiah, supaya jangan ganjil – ganjil, biar tambah dengan yang kemarin –kemarin jadi seratus sepuluh juta rupiah “ Ujar Terdakwa Lina kepada saksi korban.
Saksi korban Sin meyanggupi lalu menyuruh terdakwa Lina mendatangi rumahnya di sore hari untuk mengambil lagi uang pinjaman sebesar Rp 36 juta.
Selanjutnya hari Minggu, 6 Agustus 2017, terdakwa Lina terus kembali menghubungi saksi korban via telpon seluler, minta pinjaman Rp 10 juta untuk diberikan kepada Ibu Leni, Pegawai Kejaksaan Negeri Malra yang akan mengantar kepada orang yang berangkat dengan kapal cepat ke Elat. Saksi korban Ibu Sin, kembali melayani dengan memberikan pinjaman uang Rp 10 Juta.
Berselang empat hari, tepatnya Kamis 10 Agustus 2017, terdakwa Lina menelepon saksi korban Josina Luarwan, S.Pd dengan mengatakan. “ mau pinjam uang lima puluh juta rupiah, Kejari suruh cari pinjaman, untuk mau kasih tim yang ada datang, ada mau pulang, hampir siang berangkat “ tutur Terdakwa di ujung telepon.
Lalu saksi korban Ibu Guru Sin mengaku, nanti esok baru datang ambil, lalu kemudian pada jumat sore, 11 Agustus 2017, saksi korban menyerahkan pinjaman uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Lina.
Tak sampai disitu, tanggal 16 Agustus 2017, Oknum PNS Kejari Malra ini, kembali lagi menghubungi saksi korban, Ibu Sin kalau mau pinjam tambahan uang Rp 50 juta untuk kegiatan dan HUT kantor. Lalu saksi korban, Josina Luarwan, S.Pd menyanggupi memberikan pinjaman uang lagi sebesar itu, asalkan terdakwa Lina datang membawa kwitansi yang sudah ditandatangani Kejari Malra diatas meterai enam ribu.
Pada sore harinya, terdakwa Lina mendatangi rumah saksi korban lalu menyerahkan kwitansi tersebut.
“ katong gabung uang yang dipinjam dari pinjamam kedua sampai keenam, dalam satu kwitansi saja, tapi harus ada tanda tangan Kejari diatas meterai enam ribu, supaya jangan banyak kwitansi “ kata terdakwa saat itu kepada saksi korban.
Mendengar hal itu, saksi korban Josina Luarwan, S.Pd, menyerahkan pinjaman uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Lina.
Keseluruhan jumlah uang yang dipinjam terdakwa dengan mencatut nama atasanya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sejak tanggal 23 Maret – 16 Agustus 2017 sebesar Rp 220 juta. Peminjaman uang ratusan juta itu bukan atas perintah atau petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, melainkan terdakwa meminjam uang milik saksi korban, Josina Luarwan, S.Pd, atas insiatif sendiri yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Selain itu bukti kwitansi yang diserahkan kepada saksi korban, Josina Luarwan, S.Pd tanggal 3 agustus 2017, tersebut tidak ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, melainkan ditandatangani oleh terdakwa sendiri dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Total kerugian saksi atas perbuatan terdakwa sebesar Rp 400 juta, karena peminjaman uang di Koperasi Usaha Bersama miliknya, dikenakan bunga pinjaman 25 %. Terdakwa Lina sendiri yang melakukan peminjaman pertama atas nama pribadi sudah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 15 juta kepada saksi korban.
Sementara peminjaman uang yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara tidak dapat dikembalikan walaupun sudah ditagih berulang kali oleh saksi koirban dan anaknya. Alhasil, kasus ini dibawah sampai ke meja hijau.
( team tualnews.com )