Tual News – Camat Kei – Kecil, Neles Rettob, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 10/9/2020 ), usai mengikuti pertemuan mediasi Marga Maturbongs Desa Kolser bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, di Mapolsek Kei – Kecil, membenarkan kalau kesepakatan bersama pihak Maturbongs dan BPN/ATR yakni menempuh jalur hukum dan untuk sementara 405 buah sertifikat yang diduga palsu sesuai versi Marga Maturbongs dipending sambil menunggu kepastian hukum.
“ Jadi ini terkait sertifikat tanah, karena menurut Hironimus Maturbongs, ada prosudur yang tidak sesuai aturan, lalu mereka berupaya bertemu Kepala Pertanahan Kabupaten Malra untuk mempertanyakan hal ini, namun semua usaha yang dilakukan gagal, sehingga bagi mereka cara yang ditempuh lewat pemasangan Sasi ( Hawear-red ), untuk paksa Kepala BPN/ATR agar bisa bertemu sampaikan aspirasi, baru Sasi dicabut “ Ungkapnya.
Diduga Palsukan 405 Sertifikat, Kantor BPN Malra Masih Diboikot Sasi
Ketika ditanya soal 405 sertifikat tanah yang diduga palsu, sesuai versi Marga Maturbongs, karena lokasi tanah ada di petuanan Maturbongs Desa Kolser, namun anehnya surat pelepasan hak atas tanah itu dikeluarkan Pejabat Kepala Desa Langgur, Camat Kei – Kecil mengaku belum melihat Sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN/ATR Malra.
“ Memang, saya belum lihat Sertifikat itu, tapi sesungguhnya sesuai informasi yang berkembang kalau yang menandatangani 405 sertifikat itu dari Pj. Kepala Ohoi Langgur. Jadi menurut Keluarga Maturbongs, harusnya surat pelepasan hak atas tanah dikeluarkan Marga Maturbongs di Desa Kolser, karena lokasi tanah berada di petuanan milik Maturbongs “ Jelas Camat Rettob.
Soal prosudur keluarnya surat pelepasan hak atas tanah juga diketahui Camat Kei – Kecil, Rettob mengaku hal ini juga diangkat dalam pertemuan fasilitasi Marga Maturbongs dan BPN/ATR.
Kantor Pertanahan Malra Ditanam Sasi
“ Tadi hal ini diangkat dalam pertemuan, kalau surat pelepasan harus diketahui Camat yang punya wilayah, namun diklarifikasi Kepala BPN/ATR Malra, kalau saat itu, Mantan Kepala Pertanahan instruksi agar surat itu diketahui Camat, tapi sampai saat ini tidak ada “ Terang Camat Kei – Kecil.
Kejari Tual Resmi Tahan Mantan Kades Abean Kamear Malra
Dikatakan, tuntutan Hironimus Maturbongs dkk dalam pertemuan fasilitasi itu adalah 405 sertifikat prona yang dikeluarkan BPN/ATR Kabupaten Malra harus dibatalkan dan surat pelepasan hak atas tanah petuanan Maturbongs harus dikembalikan kepada Marga Maturbongs Desa Kolser.
Kobarubun Minta Jaksa Usut Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear 2019
“ Jadi solusi atas kesepakatan kedua pihak yang diambil yakni Marga Maturbongs dan BPN/ATR menempuh jalur hukum, kemudian 405 sertifikat prona sementara dipending, sambil menunggu penyelesaian melalui jalur hukum “ Tandas Camat Kei – Kecil.
Camat Rettob mengaku, sudah ada kesepakatan bersama agar Sasi ( Hawear-red ) yang terpasang di Kantor BPN/ATR Kabupaten Maluku Tenggara dicabut.
Banyak Terjadi Pelanggaran Adat Kei, Raja Gelar Sosialisasi Hukum Larvul Ngabal
“ Sudah ada kesepakatan bersama untuk cabut Sasi ( Hawear-red ) dan pihak BPN/ATR sementara melengkapi benda Adat Kei untuk pencabutan Sasi di Kantor Pertanahan “ Ujarnya.
Sementara itu sesuai pantauan tualnews.com, hingga Jumat sore ( 11/9/2020 ), pukul 15.30 WIT di Kantor BPN/ATR Kabupaten Malra, belum ada pencabutan benda Adat Kei ( Sassi ) yang tertanam di Kantor Pertanahan tersebut.
Sampai saat ini Kepala BPN/ATR Kabupaten Malra, tidak mau memberikan keterangan kepada Pers terkait kasus ini. ( TN )