Tual News – Pelanggaran Adat dan Budaya Kei yang banyak terjadi dilingkungan masyarakat Adat Meumfit, Kei Besar, menyebabkan Raja Meumfit, E. Elkel harus turun tangan untuk melakukan sosialisasi Hukum Adat Kei yakni Hukum Larvul Ngabal kepada masyarakat.
Berdasarkan Laporan Kamtibmas Humas Polres Maluku Tenggara, yang diterima tualnews.com, menyebutkan Kapolsek Kei Besar, AKP ST. Kasihiuw ikut serta menghadiri kegiatan sosialisasi Hukum Larvul Ngabal di Balai Desa Ohoi El, Sabtu ( 01/8/2020 ), pukul 10.00 WIT.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pj. Ohoiel yang diwakili, Nany Betaubun, perwakilan pendeta Jemaat, M.G. Putnarubun, CH. Elkel selaku penasehat dan para tokoh masyarakat dan adat seluruh Desa / Ohoi dalam lingkup ratcskap Meumfit, Kei Besar.
Raja Meumfit, E. Elkel membuka secara langsung kegiatan sosialisasi dimaksud yang menjelaskan maksud dan tujuan serta larangan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat adat Kei.
“ Maksud digelar sosialisasi Hukum Adat Kei Larvul Ngabal kepada masyarakat, agar kita harus menyatukan kembali tatanan budaya yang dicetuskan para leluhur Kei, sebab saat ini banyak masyarakat dalam kehidupan sehari – hari sudah menyimpang dan banyak lakukan pelanggaran adat Kei yang tak sesuai hukum Larvul Ngabal “ Tandas Elkel.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek Kei Besar, AKP ST. Kasihiuw, juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, tentang bahaya minuman keras ( miras ) dan kepatuhan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yakni pakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak, guna mengurangi penyebaran Covid-19 di era new normal.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi Hukum Adat Larvul Ngabal sebanyak 50 peserta. Kegiatan ini berjalan aman, lancar dan damai. ( TN )