KKT – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, mengklarifikasi adanya pemberitaan beberapa waktu lalu oleh salah satu Media online yaitu investigasi Mabes tentang adanya oknum Personel Polsek Kormomolin Aipda MA sebagai Debitur yang menemui pihak debt colector (DC) atau disebut Leasing dengan membawa senjata tajam ( sajam ) berupa parang yang diselipkan di sepeda motor dinasnya.
“Memang benar yang bersangkutan mengakui menyelipkan parang pada sepeda motor dinas, namun tidak digunakan untuk mengancam pihak manapun. Parang tersebut bahkan tidak dipegang sama sekali oleh Aipda MA saat menemui Pihak Leasing atas dugaan penarikan paksa kendaraan” Ungkap Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Olof Batlayeri, dalam keteranganya, senin ( 6 / 1 / 2025 ).
Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan, parang yang dibawa Aipda MA dan diselipkan pada sepeda motor dinas yang dikendarainya adalah sebagai upaya untuk berjaga diri ketika dalam perjalanan.
” Mengingat, jarak yang ditempuh dari Kecamatan Kormomolin ke Kota Saumlaki kurang lebih berjarak sekitar 69,5 km dan harus melalui hutan, serta saat tiba di Kota Saumlaki juga sudah sore hari dan sudah pasti akan kembali malam hari, sehingga perlu memastikan keselamatan diri, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ” Jelasnya.
Hal tersebut kata Batlayeri telah diklarifikasi langsung Aipda MA saat memberikan keterangan langsung kepada Seksi Propam Polres Kepulauan Tanimbar.
” Berdasarkan laporan pihak Leasing, karena mereka merasa terancam atas sajam yang diselipkan, ” Ujarnya.
Bahkan Kasi Humas mengakui hal tersebut tidak terbukti terkait adanya pengancaman yang dilakukan Aipda MA dengan menyelipkan parang pada sepeda motor dinas yang dikendarainya.
Hingga pada akhirnya, menurut Batlayeri, pihak Leasing meminta Aipda MA untuk mengatur permasalahan ini secara baik dan kekeluargaan.
” Selanjutnya Personel Propam menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk membuat pernyataan. Namun, pihak debt colector meminta waktu sejenak ke SPKT, guna melakukan mediasi terkait kendaraan yang ditarik, baru pernyataan itu dibuat, ” katanya.
Namun Kasi Humas mengungkapkan, hasil dari mediasi yang dilakukan Aipda MA bersama para debt colector di ruang SPKT tidak mendapat jalan keluar dan kesepakatan bersama diantara kedua pihak.
” Aipda MA ingin untuk menindaklanjuti pihak Leasing melalui jalur hukum, karena tindakan Mereka yang tidak sesuai aturan Fidusia yang sudah ada terkait penarikan kendaraan, ” pungkas Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu diketahui dari keterangan Aipda MA, sebelumnya penarikan kendaraan oleh Pihak Leasing diduga dilakukan secara sepihak tanpa diketahui olehnya selaku pihak debitur.
” Padahal aturannya jelas, penarikan kendaraan harus dilakukan dengan kesepakatan bersama antara pihak kreditur maupun debitur tanpa adanya unsur paksaan, ” Tegasnya.
Selain itu kata Aipda MA, proses penarikan tersebut pun diduga dilakukan pihak Leasing tanpa menunjukkan surat tugas dari Perusahaan dan dilakukan penarikan ketika kendaraan sedang berada di jalanan yang sementara dikendarai oleh sopirnya, tanpa sepengetahuan debitur.