PH Maryadat di MK Sebut Pilkada Malra 2024 Adalah Pilkada Orang Mati Ikut Memilih ?

Img 20250114 wa0025

Langgur, Tual News  – Persidangan perdana PHPU Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024, berlangsung di Mahkamah Konstitusi ( MK ) selasa ( 14 / 1 / 2025 ).

Dalam permohonan pemohon Marthinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin ( Maryadat ), melalui Tim Kuasa Hukum, M. Hanafi Rabrusun, S.H dkk memaparkan enam poin dalil permohonan.

Dalam pembacaan dalil permohonan pemohon melawan Termohon, KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan pihak terkait, Rabrusun menyebut Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 adalah Pilkada orang mati ikut memilih.

” Terhadap point C yang Mulia, kami ingin sampaikan,  Pilkada Kabupaten Malra adalah Pilkada orang mati ikut memilih, ” Tegasnya.

Hal ini kata PH Maryadat, ditemukan hampir sebagian besar delapan kecamatan Kabupaten Maluku Tenggara, orang mati ikut memilih.

” Data orang meninggal ikut memilih pada delapan kecamatan, kami lampirkan sebagai alat bukti dalam dalil permohonan, ” Ujarnya.

Dua Camat Diberhentikan

PH Maryadat dalam membacakan pokok permohonan menyebutkan dua Camat di Kabupaten Maluku Tenggara yakni Camat Kei Besar dan Camat Kei Besar Utara Timur, diberhentikan dari jabatannya oleh Pj. Bupati Malra, karena ikut terlibat mendukung paslon nomor urut tiga.

” Terhadap keterlibatan Camat Kei Besar, Titus Betaubun. Yang bersangkutan diproses oleh Gakumdu Bawaslu dan ditetapkan tersangka, ” Kata Rabrusun.

Bawaslu Keluarkan 11 Rekomendasi PSU, KPU Setuju Tiga PSU 

Sementara itu Kuasa Hukum pemohon dalam membacakan dalil permohonan menguraikan berbagai tindakan Termohon secara Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM), salah satunya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang ( PSU) pada 11 TPS.

Namun kata Ivan, KPU Kabupaten Maluku Tenggara hanya menyetujui tiga TPS untuk pelaksanaan PSU.

Ketika ditanya Hakim MK, alasan KPU tidak melaksanakan PSU pada 8 TPS tersebut, Rabrusun mengaku KPU menyatakan hanya ada satu kejadian.

Selain itu dalil TSM lainnya dalam permohonan pemohon adalah Termohon secara TSM tidak melakukan perbaikan data pemilih saat Coklit.

” KPU Malra tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, ” Bebernya.

Ivan juga menyoroti penggunaan hak pilih secara masif yang bukan miliknya untuk memenangkan Paslon nomor urut tiga dan keterlibatan Camat, ASN, Kepala Desa / Ohoi, Sekretaris dan perangkat desa dalam memenangkan Paslon nomor urut tiga.

Namun dalam persidangan ini, Pemohon belum melengkapi sebagian alat bukti dalam pokok permohonan, sehingga oleh Majelis Hakim MK panel I yaitu Dr. Suhartoyo, S.H, M.H meminta pemohon melengkapi alat bukti pada persidangan berikutnya.

” Perkara 268, bukti P1 –  P45, catatannya adalah P21, P29a, dan P38 tidak sesuai antara bukti fisik dengan daftar alat buktinya. Selanjutnya, ada kartu anggota advokat juga yang lewat masa berlaku,” tandas Ketua Sidang Panel I Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH., M.H.

Persidangan MK akan dilanjutkan Kamis 23 Januari 2025, pukul 13.00 WIB untuk mendengar jawaban Termohon dan pihak terkait.

Untuk diketahui, perkara PHPU Kabupaten Maluku Tenggara terdaftar di MK dengan nomor APP : 271 .PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK :  268 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025,  diajukan oleh pemohon,  Marthinus Sergius Ulukyanan  dan  Ahmad Yani Rahawarin melawan Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku.

Pokok Permohonan  :

1. Terdapat selisih dalam hasil perhitungan suara.

2. Terdapat pelanggaran TSM  yang dilakukan oleh Termohon.