Penyelesaian Perkara Dana Desa Berdasarkan Hukum Tata Negara

Img 20250109 wa0043

Penyelesaian Perkara Dana Desa Berdasarkan Hukum Tata Negara

Penulis : Ara Tamher 

Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat serta pembangunan yang berlandaskan asal usul, adat dan hak tradisional yang diakui dalam sistem hukum nasional.

Dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang memberikan otonomi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat. Desa juga memiliki kewenangan untuk mengelola dana desanya secara mandiri berdasarkan prinsip akuntabilitas, tranparansi, dan partisipasi masyarakat untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan pada tingkat lokal, yang melibatkan perangkat desa serta masyarakat.

Dalam beberapa kasus tentang pengelolaan dana desa, masih ada beberapa desa yang hingga saat ini masih terkendala dalam pengelolaan dana desa serta memberikan laporan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dalam pencairan kembali dana desa agar pemerintah mampu mengukur sudah sejauh mana masing-masing desa menggunakan anggaran dana desanya tersebut, seperti beberapa desa di kabupaten Maluku Tenggara profinsi Maluku yang diketahui tidak dapat menerima anggaran dana desa tahap kedua tahun 2024 dikarenakan kurangnya dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap satu, dua dan tiga tahun 2023 dan tahap satu tahun 2024.

Diketahui ada 185 desa yang telah memberikan laporan pertanggungjawaban dari 190 desa di Maluku Tenggara, lima diantara desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban yakni ohoi letman, ohoi nabaheng, ohoi wer ohoinang, ohoi wer ohoiker dan ohoi ohoileang sehingga kelima desa tersebut tidak dapat menerima dana desa untuk tahap kedua tahun 2024.

Alasan keterlambatan memasukkan laporan pertanggungjawaban dikarenakan telah terjadi pergantian pejabat dibeberapa desa sehingga menyebabkan ketidak sesuaian dalam memberikan laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan.

Namun demikian, Kace Rahayaan sebagai PLT kepala dinas PMD-PPA kabupaten Maluku Tenggara dalam keterangan yang disampaikan penyiar RRI Tual Langgur Fatmawatty Matdoan menyampaikan bahwa “pihaknya telah melakukan pelayanan dengan maksimal dalam proses pencarian dana desa”, hal ini mengungkapkan bahwa ada itikad baik dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada setiap desa untuk berkembang sesuai kebutuhan peraturan.

Jika dilihat berdasarkan sudut pandang Hukum Tata Negara (HTN), peristiwa ini cukup menggambarkan bahwa pentingnya prinsip akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara.

Hal ini juga menunjukkan bahwa setiap dana desa atau dana publik wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan jelas sesuai dengan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa serta peraturan menteri keuangan no. 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa.

Pada dasarnya, prinsip akuntabilitas menuntut agar setiap pengelolaan dana publik harus dilengkapi dengan laporan yang benar dan valid agar terhindar dari penyalahgunaan keuangan negara.

Disisi lain, kasus ini juga menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan kapasitas operator desa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan regulasi, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari. Dengan demikian perlu adanya pendampingan dan pelatihan bagi desa-desa yang mungkin saja baru pertama kali mengelola dana desa sehingga tidak bisa beradaptasi dengan regulasi, oleh sebabnya, menyediakan bimbingan teknis berkala bagi aparatur desa agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, dibutuhkan juga pengawasan berjenjang yang berkelanjutan agar dapat memastikan bawa setiap desa patuh dan mengikuti regulasi yang berlaku, serta penyederhanaan prosedur agar mudah dipahami format dan mekanisme pelaporan agar lebih mudah dipahami untuk diterapkan.

Perlu kita pahami bersama bahwa kebijakan untuk penundaan pencairan dana desa bukan sebagai bentuk penghukumann bagi desa-desa tertentu namun ini merupakan langkah penegakan hukum untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Proses ini sungguh jauh lebih baik guna menciptakan tata kelola dana desa yang baik, akuntabel serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.