Langgur, Tual News – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara di tahun anggaran 2025 harus menyelesaikan hutang tunjangan Kepala Ohoi, Pejabat Kepala Ohoi bersama perangkat desa sumber ADD dan ADO berkisar Rp 80 M.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan perlindungan perempuan dan anak ( PMD- PPA) Kabupaten Maluku Tenggara, Kace Rahayaan mengakui hal itu, ketika dikonfirmasi media ini, Kamis ( 9 / 1 / 2025 ).
” Hutang pembayaran tunjangan Kepala Ohoi dan perangkat desa yang harus dibayarkan tahun anggaran 2025 adalah kurang salur tahun 2023 mencapai Rp 8 M lebih, anggaran dana ohoi ( ADO) tahap II 2024 sebesar Rp 19, 1 M dan ADO tahun 2025. Jadi totalnya berkisar Rp 80 M, ” Ungkap Plt Kadis PMD- PPA.
Kata Rahayaan, untuk mempercepat realisasi pembayaran hutang tunjangan Kepala Ohoi dan perangkat desa tersebut, pihaknya sedang mempersiapkan lima peraturan Bupati ( Perbup).
” Kami percepat Perbup kurang salur 2023, sebesar 8 M lebih, Perbup ADO Tahap II 2024 sebesar Rp 19, 1 M, Perbup APBDes 2025 dan Perbup APBO 2025, ” Jelasnya.
Ketika ditanya kapan realisasi pembayaran hutang tunjangan Kepala Ohoi dan perangkat desa tersebut, Plt Kadis PMD- PPA mengaku paling cepat awal Maret 2025 dan paling lama bulan Mei 2025.
” Kami berupaya percepat lima Perbup tersebut dan setiap Ohoi juga secepatnya gelar Musrenbang Desa untuk penetapan APBDes tahun anggaran 2025, ” Ujarnya.
Hutang Pajak DD dan Azet Desa Ditertibkan
Rahayaan berkomitmen dana desa tahun anggaran 2025 harus tepat waktu realisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
” Untuk itu terkait hutang pajak dana desa pada setiap Ohoi selama lima tahun, sejak anggaran 2020 – 2024, yang belum melaksanakan kewajiban penyetoran pajak DD, kami sedang inventarisasi dan akan rilis kembali laporan dari Kantor pajak, ” Tegasnya.
Diakui, setelah pihaknya menginventarisir nama – nama Ohoi yang belum melaksanakan penyetoran pajak DD sejak tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, maka akan dilihat kembali siapa Pj Kepala Ohoi waktu itu.
” Yang pasti Pj. Kepala Ohoi saat bertugas di tahun anggaran tersebut yang bertanggungjawab melaksanakan kewajiban penyetoran pajak DD bersama bendahara, walaupun sudah diberhentikan dari jabatannya, ” Terangnya.
Rahayaan memastikan setelah Dinas PMD-PPA Kabupaten Maluku Tenggara menginvertarisasi kembali surat dari Kantor Pajak, pihaknya akan menyerahkan kepada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) untuk melakukan audit keuangan.
” Kalau Kepala Ohoi definitif tidak jadi masalah, namun bagi Ohoi dengan status pejabat Kepala Ohoi pasti ada yang sudah diberhentikan, sehingga akan diminta pertanggungjawaban alasan tidak menyetor pajak DD di kas negara, ” Tandasnya.
Rahayaan menegaskan selain hutang pajak dana desa pada setiap Ohoi harus diselesaikan, pihaknya juga bakal melakukan penertiban azet – azet desa yang selama ini dibiayai dengan uang dana desa.
” Azet desa juga harus ditertibkan, misalnya pembelian leptop, meja dan kursi, selain potong pajak, harus jelas azet desa itu dibelanjakan tahun anggaran yang mana, barang itu ada dimana. Minimal inventarisasi azet desa, sebab dibeli gunakan uang negara, ” pungkasnya.