Langgur, Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara saat ini sudah mengantongi calon tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pembangunan Masjid Nurul Janah Desa / Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2022.
Kasi Intelejen Kejari Malra, Avel, Haezer Matande dikonfirmasi, senin ( 13 / 5 / 2025 ), membenarkan hal ini.
” Benar, hingga saat ini progres perkembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pembangunan Masjid Nerong tahun 2022 tetap berjalan, kami sudah kantongi calon tersangka, namun menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat, ” Ungkapnya.
Matande mengakui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sudah menyurati Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara sejak Desember 2024 untuk melakukan audit keuangan menyeluruh, sehingga mendapatkan kerugian keuangan negara yang timbul dari pembangunan Masjid Nerong.
” Kami sudah surati Inspektorat, tapi mengingat banyak waktu libur, sehingga beri kesempatan Inspektorat hitung kerugian keuangan negara yang timbul dari pembangunan Masjid Nerong, ” Jelasnya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan pihaknya baru selesai berkoordinasi bersama Inspektorat bulan Januari 2025 untuk perhitungan kerugian keuangan negara.
” Kami beri kesempatan Inspektorat untuk hitung kerugian keuangan negara, sehingga jadi alat bukti bagi kami di persidangan, ” Ujarnya.
Menyoal anggaran pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong juga berasal dari dana aspirasi Anggota DPRD Provinsi Maluku, Kasi Intelejen Kejari Malra tidak mengetahui hal ini.
” Dari hasil pemeriksaan, selain dana bantuan hibah Pemkab Malra, ada juga sumbangan dari para dermawan sebesar Rp 50 juta -an, ” Katanya.
Dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, baru menetapkan tersangka.
” Kalau hasil audit Inspektorat sudah ada, kami umumkan dan tetapkan tersangka, ” Tegasnya.
Sita Dokumen dan Alat Bukti
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Provinsi Maluku, Selasa ( 17 / 12 / 2024 ) mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Maluku Tenggara untuk melaksanakan penggeledahan di Bagian Kesra dan Bagian Keuangan Kantor Bupati Maluku Tenggara.
Berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun media ini, penggeledahan itu dilakukan Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di ruangan Kantor Bagian Kesra dan Bagian Keuangan serta Azet Daerah ( BKAD ) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah di Desa / Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, sumber APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Avel Haezer, kepada wartawan di Langgur, membenarkan penggeledahan tersebut.
” Benar, kegiatan penggeledahan ini kami laksanakan untuk melengkapi alat bukti sebagai bahan penyidikan,” Tegas Kasi Intel Kejari Malra.
Selain melakukan penyitaan dokumen, tim penyidik Kejari Malra juga melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 juta di Bank Maluku Cabang Tual, Kamis 19 Desember 2024.