Tual News- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual tanggal 2 Desember 2024 lalu menjatuhkan keputusan terhadap terdakwa penipuan pengadaan mobil milik Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO) pada empat desa / ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yakni Hanafi Henan alias Hanafi dengan amar putusan empat tahun penjara.
” Menyatakan terdakwa Hanafi Henan alias Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penipuan sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), dan menghukum terdakwa pidana penjara empat tahun, ” Demikian amar putusan Majelis Hakim PN Tual, seperti dikutip media ini dari website PN Tual.
Hakim menyatakan terdakwa ditahan, dan penetapan waktu penahanan serta penangkapan terdakwa yang sudah dijalani, dikurangi seluruhnya dari putusan pidana yang dijatuhkan.
Sementara Majelis Hakim PN Tual dalam amar putusanya menyatakan barang bukti berupa kwitansi dan foto copy buku tabungan dikembalikan kepada saksi yang juga Bendahara BUMO adalah saksi Cherly Jamrevav (bendahara BUMO Isso ) saksi Monika kadmaerubun ( Bendahara BUMO Watngil ), saksi Dahlia Fakoubun ( Bendahara BUMO Maar ) dan Bendahara BUMO semawi.
Sedangkan barang bukti juga dikembalikan kepada saksi Godlif Hot Ditubun untuk dimakamkan yakni
1. Satu klip laporan transaksi keuangan Bank BRI atas nama Herdy Tandra transfer bulan Maret 2020.
2. Satu klip laporan transaksi keuangan Bank BRI atas nama Herdy Tandra transfer bulan September 2020.
3. Satu Pin daftar tabel pinjaman uang dari Kepala desa di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara kepada Herdy Tandra melalui saudara Hanafi Henan.
Kronologis Kasus
Untuk diketahui kronologis kasus ini berdasarkan dakwaan JPU dan persidangan di PN Tual menyebutkan kalau pada Maret 2020, di tanggal serta tempat berbeda, terdakwa melakukan pertemuan bersama para penguasa Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Watngil.
Pada mulanya terdakwa melakukan kerja sama dengan Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara untuk pengadaan lampu collar cell dan ketika itu banyak Pejabat Kepala Ohoi yang datang bertemu.
Terdakwa mengaku siap mendatangkan pengusaha dari Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru sebagai suplaer di Kabupaten Maluku Tenggara, bahkan siap membantu keuangan serta kekurangan pajak asal setiap Ohoi bisa melakukan kerjasama pengadaan lampu collar cell dan bahan lainya dari dana desa.
Bahkan terdakwa menjamin setiap perbelanjaan dari DD ada bonusnya, termasuk bersedia memberikan pinjaman uang kepada Ohoi tanpa bunga maupun jaminan.
Selanjutnya para pimpinan Pejabat Kepala Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Watngil menemui terdakwa untuk kerja sama pengadaan lampu collar cell dan mobil milik BUMO.
Namun terdakwa menyatakan akan meminta petunjuk dari pengusaha Herdy Tandra soal pengadaan mobil BUMO, karena itu tidak ada dalam kerja sama bersama Ohoi.
Kemudian, terdakwa menghubungi Herdy Tandra untuk mengecek harga mobil pick up L300 di Kota Surabaya, ditambah surat kendaraan dan ongkos kirim dengan total anggaran Rp 200 juta. Lalu terdakwa memberitahukan harga mobil tersebut kepada penguasa Ohoi.
Selanjutnya penguasa Ohoi melakukan pertemuan dan bersepakat menyerahkan uang masing- masing Rp 200 juta kepada terdakwa.
Total uang yang diterima terdakwa dari penguasa empat Ohoi tersebut sebesar Rp 800 juta.
Rincianya adalah :
1. Ohoi Semawi
Terdakwa menerima uang dari Ketua BUMO Ohoi Semawi, Siprianus Ditubun sebesar Rp 140 juta tanggal 13 Maret 2020, pukul 18.30 WIT di sebuah restoran yang terletak di kecamatan kei kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penyerahan uang kedua diserahkan Kaur Keuangan Ohoi Semawi, Antonius Ditubun sebesar Rp 60 juta kepada terdakwa di sebuah restoran di depan Kantor DPRD kota Tual.
2. Ohoi Isso
Terdakwa menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Bendahara BUMO Ohoi Isso tanggal 04 Mei 2020, pukul 13.30 WIT, bertempat di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil.
Penyerahan uang itu kepada terdakwa, diserahkan mantan Pj Kepala Ohoi Isso, Irenius Tharob, Sekretaris dan Bendahara DD Ohoi Isso.
3. Ohoi Maar
Terdakwa menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Kantor Ohoi Maar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Sabtu 9 Mei 2020, pukul 17.30 WIT, bertempat dirumah terdakwa di Desa Fiditan, Kota Tual.
4. Ohoi Watngil
Terdakwa menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Kantor Ohoi Watngil dan Ketua BUMO Ohoi Watngil, Jumat 13 November 2020, pukul 14.30 WIT, bertempat di rumah terdakwa di Desa Fiditan, Kota Tual.
Terdakwa sejak menerima uang yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020, dengan total Rp 800 juta sejak tahun 2020 hingga saat ini tidak membelanjakan pengadaan empat buah mobil BUMO milik Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Watngil di Kabupaten Maluku Tenggara.