Aliansi OKP dan Ormas Desak Mendagri Evaluasi Jabatan Pj.  Bupati Malra 

Img 20250105 wa0011

Langgur, Tual News- Aliansi OKP dan Ormas di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku kembali mendesak Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) dan Pj Gubernur Maluku untuk secepatnya mengevaluasi dan menggantikan Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Samuel Huwae dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan Ketua KNPI Kabupaten Maluku Tenggara, Rizal Ohoitenan bersama Ketua HMI Cabang Tual- Malra, Hady Sofyan Rettob, Ketua Front Pemuda Muslim Maluku ( FPMM )  Malra, Budi Iwan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Malra, Rahmat H. Reliubun, Ketua BKPRMI Malra, Hamza Samalo, Ketua KAMMI Malra, M. Manase Uar, Ketua PC IMM Malra, Abdullah Seknun dan Ketua Forkot Tual – Malra, Baharuddin Rahayaan dalam Konferensi Pers di Kafe Raja, Kota Tual minggu malam ( 5 / 1 / 2024 ).

” Melalui kesempatan ini, kami organisasi kepemudaan se Kabupaten Maluku Tenggara desak secara tegas kepada Bapak Mendagri dan Pj Gubernur Maluku untuk mengevaluasi dan menggantikan Pj Bupati Malra secepatnya- cepatnya, apabilah dibiarkan, akan menciptakan kegaduhan dan konflik di Maluku Tenggara, ” Tegas Rizal Ohoitenan dalam membacakan pernyataan sikap Aliansi OKP dan Ormas Maluku Tenggara..

Selain itu dalam pernyataan sikap tersebut, Aliansi OKP dan Ormas juga mendesak Polres Maluku Tenggara menangkap oknum pelaku pembacokan di Ohoi Selayar, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara yang bertikai pasca penetapan Pj Kepala Ohoi Selayar.

Huwae Banyak Buat Kegaduhan Publik 

Ketua KNPI Kabupaten Maluku Tenggara, Rizal Ohoitenan mengakui kalau  hiruk – pikuk situasi penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Malra  pasca penetapan dan pelantikan Samuel Huwae oleh Pj. Gubernur Maluku sebagai Pj. Bupati Malra tanggal 30 Oktober 2024,  Pj. Bupati, Samuel Huwae telah banyak sekali melakukan kegaduhan publik melalui sikap dan tindakan serta kebijakanya yang kontroversial.

” Hal ini terutama berkaitan netralitas penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara, ” Sorotnya.

Terbukti, kata Ohoitenan,  sehari pasca tiba di Kabupaten Maluku Tenggara, Pj Bupati Malra langsung bertemu dan bersilaturahmi bersama salah satu pasangan calon ( paslon ) Bupati di Kabupaten Maluku Tenggara.

”  Hal ini tidak mencerminkan sikap netralitas seorang pejabat publik sebagaimana diamanatkan  UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ” Sesalnya.

Kata dia tindakan yang dilakukan Pj. Bupati Malra tersebut menuai berbagai kritikan publik sehingga KNPI Maluku Tenggara melaporkan Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae kepada  Bawaslu Maluku Tenggara.

Ohoitenan juga menyoroti,  dalam kurun waktu kurang dari satu bulan bertugas,  Pj. Bupati  Malra banyak melakukan roling  dan pergantian jabatan di lingkup Pemkab Malra tanpa melalui konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri).

” Padahal pelaksanaan Pilkada  Kabupaten Malra kurang lebih tinggal satu bulan. Salah satu contoh adalah pergantian Camat Kei Besar dan Camat Kei Besar Utara Timur yang tidak melalui mekanisme serta prosedur benar,” Lapor Ohoitenan.

Ketua KNPI mengaku, hal ini dibuktikan,  dengan adanya surat pemangilan dalam rangka klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN )  Nomor: 10999 / B-
AK.02.02 / SD / F. 1 / 2024, tertanggal 30 Desember 2024 kepada Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae di Langgur.

” Ini menunjukan saudara Pj. Bupati Malra telah melakukan tindakan menyalahi aturan kepegawaian, ” Katanya.

Ohoitenan menyesalkan, kurang lebih tinggal sebulan menjelang Pilkada di Kabupaten Malra, Penjabat Bupati menandatangani SK pengangakatan Pj. kepala Ohoi tertanggal 04 November 2024 untuk beberapa Ohoi yang sampai  hari ini banyak meninggalkan permasalahan di Desa /  Ohoi.

” Mulai dari penolakan masyarakat terhadap para Penjabat Kepala Ohoi yang ditunjuk, pemalangan fasilitas umum di Ohoi – Ohoi, hingga pertikaian  berujung jatuhnya korban, ” Ungkapnya.

Ketua KNPI Malra menilai permasalahan yang terjadi terkesan diatur secara sepihak  oleh Penjabat Bupati Malra, Samuel Huwae bersama oknum ASN yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara.