Langgur, Tual News- Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pemberdayaan perempuan dan anak ( BPMPD/ PPA ) Kabupaten Maluku Tenggara, Kace Rahayaan menegaskan anggaran dana ohoi ( ADO ) tahap II tahun anggaran 2024 untuk 192 Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp 19.120.000.000, tidak bisa dicairkan tahun 2024, sebab kondisi keuangan daerah dalam keadaan tidak baik – baik saja.
” Seperti yang sudah disampaikan Pj Bupati Malra dan Ibu Plt Sekda, kondisi keuangan daerah tidak baik – baik saja. ADO 192 Ohoi tahap I 2024 sudah dicairkan. Sedangkan ADO 192 Ohoi tahap II sebesar sembilan belas milyar seratus dua puluh juta sekian tidak bisa dicairkan di tahun 2024, ” Ungkap Rahayaan dalam laporan akhir tahun 2024, Selasa ( 31 / 12 / 2024 ).
Plt Kadis BPMPD mengakui ADO Tahap II 2024 menjadi hutang Pemkab Malra di tahun anggaran 2025.
” Sebagai OPD teknis kami sudah berkoordinasi, sehingga kurang salur sebesar Rp 7 M sudah tersalur. Sedangkan ADO Tahap II 2024 untuk 192 Ohoi sebesar Rp 19,1 M tidak dapat dicairkan, karena kondisi keuangan daerah yang tidak baik – baik saja, ” Ujarnya.
Rahayaan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Keuangan dan Azet Daerah ( BKAD) Pemkab Malra agar ADO Tahap II 2024 sebesar Rp 19,1 M menjadi hutang Pemkab Malra serta secepatnya dibayarkan di tahun anggaran 2025.
” Kami akan terbitkan peraturan Bupati ( Perbup ) dan peraturan daerah ( Perda ) APBDes juga dipercepat di Ohoi – Ohoi, agar ke depan kita lakukan inovasi pembayaran bukan lagi dua tahap, namun dinaikan menjadi empat tahap pembayaran, ” Jelasnya.
Keterlambatan LPJ DD
Terkait Keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana desa yang dialami 192 Ohoi, Plt Kadis BPMPD membenarkan hal itu.
” Olehnya itu ke depan, kami lakukan inovasi dengan membuat pelatihan terhadap operator desa, minimal setiap ohoi harus punya operator desa sendiri, demi membangun kemandirian desa tersebut, ” Terangnya.