Tual News- Berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun media ini di Mahkamah Konstitusi ( MK ), Selasa ( 7 / 1 / 2025 ), sebelas perkara sengketa pilkada sudah terigestrasi di MK dan siap untuk pelaksanaan persidangan minggu depan di Jakarta.
Dari data yang diterima, permohonan perselisihan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota di Provinsi Maluku tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi terdapat delapan kabupaten dan satu kota.
Berikut Rincianya :
1. Kabupaten Kepulauan Aru.
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 67.PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 67 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025 diajukan oleh pemohon, Temy Ursepuny dan Hady Djumaidi Saleh melawan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan Maluku.
Pokok permohonan:
1. Terdapat selisih dalam hasil perhitungan suara.
2. Terdapat pelanggaran administrasi dan penetapan pasangan calon.
2. Kabupaten Buru Selatan.
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 108.PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 108 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025 diajukan oleh pemohon, Safitri Malik Soilisa dan Hemri Lesnussa melawan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Buru Selatan dan Maluku.
Pokok permohonan:
1. Terdapat selisih dalam perhitungan suara.
2. Terdapat kecurangan di beberapa TPS tersebut dalam permohonan.
3. Kabupaten Maluku Tengah
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 106.PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 106 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025 diajukan oleh pemohon, Ibrahim Ruhunussa dan Liliana Aitonam melawan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Maluku Tengah dan Maluku.
Pokok Permohonan :
1. Terdapat selisih dalam hasil perhitungan suara.
2. Terdapat keterlibatan oknum pejabat dan ASN.
3. Terdapat kecurangan di beberapa TPS tersebut dalam permohonan.
4. Kabupaten Buru
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 227.PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 227 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025 diajukan oleh pemohon, Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim melawan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Buru dan Maluku.
Pokok Permohonan :
1. Terdapat selisih dalam hasil perhitungan suara.
2. Terdapat keberatan terhadap jumlah suara sah yang diumumkan.
3. Terdapat keterlibatan Termohon dengan salah satu paslon.
5. Kabupaten Buru
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 176.PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 174 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025 diajukan oleh pemohon, Amus Besan dan Hamza Buton melawan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Buru dan Maluku.
Pokok Permohonan :
1. Terdapat selisih dalam hasil perhitungan suara.
2. Terdapat kecurangan di beberapa TPS tersebut dalam permohonan.
6. Kabupaten Maluku Barat Daya
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 136 .PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 135 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025 diajukan oleh pemohon, Hendrik Natalius Crsitian dan Hengki Ricardo A. Pelata melawan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Maluku Barat Daya dan Maluku.
Pokok Permohonan :
1. Terdapat pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon.
2. Terdapat keterlibatan oknum pejabat dan ASN.
7. Kabupaten Seram Bagian Timur
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 211 .PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 209 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025 diajukan oleh pemohon, Rohani Vanath dan melawan Termohon KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku.
Pokok Permohonan :
1. Terdapat kecurangan pada TPS tersebut didalam permohonan
8. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 244 .PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 243 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025 diajukan oleh pemohon, Adolof Bomasa dan Hendrikus Serin melawan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku.
Pokok Permohonan :
1. Terdapat kecurangan kecurangan yang dilakukan paslon terpilih berupa money politik.
2. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dalam proses pemilihan.
9. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 163 .PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 161 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025, diajukan oleh pemohon, Melkianus Sairdektut dan Kelvin Keliduan melawan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku.
Pokok Permohonan :
1. Terdapat selisih dalam hasil perhitungan suara.
2. Terdapat pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon terpilih.
10. Kota Ambon
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 249 .PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 146 / PHPU.WAKO – XXIIII/ 2025, diajukan oleh pemohon, Mohammad Tady Salampesy dan Emmy Dominggus Luhukay melawan Termohon KPU Kota Ambon dan Maluku.
Pokok Permohonan :
1. Terdapat keberpihakan dari Termohon kepada salah satu paslon.
2. Terdapat penambahan suara kepada salah satu paslon.
11. Kabupaten Maluku Tenggara
Perkara terdaftar di MK dengan nomor APP : 271 .PAN / MK / e.AP3/ 12 / 2024. Nomor BRPK : 268 / PHPU.BUP- XXIIII/ 2025, diajukan oleh pemohon, Marthinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin melawan Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku.
Pokok Permohonan :
1. Terdapat selisih dalam hasil perhitungan suara.
2. Terdapat pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Termohon.