Tual News – Kisruh rekayasa barang bukti mahkota surat perjanjian tanggal 27 Juni 2008 yang diduga palsu dalam persidangan Tipikor pembangunan USB SMAN Tayando Kota Tual tahun 2016 makin menemui titik terang.
Dalam lanjutan sidang penetapan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Maluku Nomor : 003/KI/Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang dimohonkan Pemohon, Aziz Fidmatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, pihak PTUN Ambon dalam amar putusan telah mengabulkan permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si sesuai Surat Penetapan Nomor 01/Pen.Eks/KI/2024/PTUN.ABN tanggal 10 Desember 2024, ditanda tangani Hakim tunggal, Mursalin Nadjib.
Pemohon eksekusi, Azis Fidmatan dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Senin ( 16 /12 /2024 ) membenarkan hal ini.
“ Salah satu pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan penetapan eksekusi pemohon, oleh karena Termohon Eksekusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku belum melaksanakan sebagian amar putusan Komisi Informasi Maluku ( KIP) (yakni menyerahkan Surat Perjanjian Bulan Oktober 2008, dimana terdapat bukti otentik peristiwa hukum penanda tanganan surat perjanjian para pihak terjadi di bulan Oktober 2008 dan tidak pernah terjadi penanda tanganan MOU di bulan Juni 2008, “ Ungkapnya.
Kata Fidmatan, dalam penetapan eksekusi tersebut, Hakim Tunggal PTUN Ambon menegaskan, jika sampai batas waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak penetapan ini disampaikan , Badan Publik dimaksud belum menyerahkan Surat Perjanjian Bulan Oktober 2008 , maka Ketua Pengadilan dalam rangka pengawasan eksekusi akan memproses pengenaan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan / atau sanksi administratif berdasarkan UU Nomor : 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo PP. Nomor 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan dan dilakukan pengumuman di media massa serta pemberitahuan kepada Presiden dan lembaga perwakilan sesuai peraturan perundang-undangan yang dapat diajukan pemohon eksekusi kepada Pengadilan.
Permintaan SP2HP
Sejalan dengan upaya hukum yang dilakukan Aziz Fidmatan, melalui Penasehat Hukumnya Adv.Rev.K.Riry, SH , MTH, M.Apt,. juga telah mengajukan permintaan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Desember 2024 kepada Dirkrimum Polda Maluku terkait Laporan Polisi Nomor : STTLP/335/VII/2022/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 22 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Dokumen MoU Bulan Juni 2008 dengan terlapor Heppies M.H.Notanubun, SH dan B.A. Jamlaay, M,Ed.
Fidmatan mengakui, Kuasa Hukumnya selain melaporkan keberadaan barang bukti MoU tanggal 27 Juni 2008 yang diduga palsu tersebut, terdapat Laporan Polisi (LP) Nomor : STTPL/155/IX/2024/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 03 September 2024 terkait barang bukti proposal palsu tanggal 18 September 2008 dengan terlapor Akib Hanubun, S,Pd, MPd.
Namun hingga berita ini diberitakan , belum ada konfirmasi dari Pihak Penyidik Polda Maluku.
Untuk diketahui Hakim Tunggal PTUN Ambon, Nursalin Nadjib tanggal 10 Desember 2024, melalui surat penetapan Nomor : 01 / Pen.Eks/KI/2024/PTUN.ABN menyatakan,
Mengadili :
1. Menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon berupa : salinan dokumen surat perjanjian penggunaaan dana bantuan imbal swadaya ( BIS ) unit sekolah baru ( USB ) SMA Nomor 03 /PPM.SMA/USB tanggal 27 Juni 2008 dan surat perjanjian penggunaaan dana bantuan imbal swadaya ( BIS ) unit sekolah baru ( USB ) bulan oktober 2008 merupakan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
3. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan kepada pihak – pihak terkait yang menguasai dokumen agar segera mengembalikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi Maluku, karena mengingat proses hukum telah selesai.
4. Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen yang diminta kepada pemohon paling lambat tiga hari kerja setelah diterimanya dokumen tersebut dari pihak – pihak terkait.