Langgur, Tual News- Polres Maluku Tenggara bergerak cepat melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana kekerasan yang dialami dokter MAN di perumahan dokter pada Puskesmas Ohoi Mun Werfan, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, minggu kemarin.
Terbukti, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.I.K bersama jajaranya melakukan gelar perkara dan mengamankan salah satu terduga pelaku R.O.R.
Kapolres Malra yang dikonfirmasi media ini, senin malam ( 16 / 12 / 2024 ) membenarkan hal ini.
” Benar, Polres Malra pada hari ini Minggu 15 Desember 2024 pukul 13.00 WIT, bertempat diruangan Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia telah laksanakannya kegiatan press eelease perkembangan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu nakes korban M.A.N, ” Ungkapnya.
Kapolres Malra menegaskan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap nakes korban MAN sudah diamankan di Mapolres Malra untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan melalui Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H. bersama penyidik, unit identifikasi Opsnal satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat, berkolaborasi penyidik unit Reskrim Polsek Kei Besar melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi – saksi di Desa/ Ohoi Mun Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
” Kegiatan Olah TKP berlangsung hari Sabtu 14 Desember 2024 di Rumah Dinas Dokter, ” Jelasnya.
Kapolres katakan, setelah Tim Satreskrim Polres Malra berangkat dari Langgur dan tiba di Elat, Kei Besar langsung bergabung dengan Polsek Kei Besar.
” Setelah itu menuju TKP dan tiba siang hari di Desa/ Ohoi Mun Werfan. saat tiba, tim disambut Ibu Kepala Puskesmas bersama jajaran Nakes serta masyarakat Ohoi setempat, ” katanya.
Diakui, setelah tim penyidik menyampaikan maksud kedatangan untuk kegiatan penyelidikan, dan masyarakat mendukung kegiatan yang dilakukan Polres Malra.
” Setelah kegiatan olah TKP dan pengumpulan bukti – bukti di rumah dinas dokter, kami lanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi, dan lakukan gelar perkara saat itu juga, ” Terangnya.
Menurut Kapolres Malra, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap korban nakes dokter M.A.N, dan belum ditemukan bukti terkait perbuatan pelaku yang mengarah pada percobaan pemerkosaan.
” Dari rangkaian kegiatan penyelidikan kami amankan seorang diduga pelaku dengan inisial R.O.R kemudian kami mengamankan yang bersangkutan di Mapolres Maluku Tenggara guna proses hukum lebih lanjut.