PK Dukung Pj Bupati Malra Lakukan Mutasi dan Pengisian Kekosongan Jabatan

Img 20241104 wa0023

Langgur, Tual  News  – Pemuda Katolik ( PK )  Komcab Maluku Tenggara melalui Ketua Media dan Komunikasi publik,  Marlon Lefubun S.I.P mendukung Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae, melakukan  mutasi dan mengisi Kekosongan jabatan eselon II dan III Pemkab Malra.

‎Dukungan ini diberikan PK, demi kelancaran pelayanan publik terbaik di Pemkab Malra, sekaligus meluruskan pemberitaan salah satu media online beberapa waktu lalu yang menyebut Pj Bupati  Malra sebagai penjahat birokrasi.

‎Marlon Lefubun S.I.P, dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Rabu ( 11 / 12 / 2024 ), mengatakan mutasi dan pengisian kekosongan jabatan adalah kewenangan mutlak seorang Penjabat Kepala Daerah.


‎”Itu sah-sah saja, kalaupun harus berkoordinasi, kan sudah bersama direktur kelembagaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), didampingi Kabag Umum dan Kabag Pemerintahan,” katanya.

‎Marlon menyebutkan,  jika sebelumnya perlakukan menyimpang dan tidak sehat di tubuh organisasi birokrasi Pemkab Malra telah dilakukan Mantan Pj Bupati Malra, Jasmono M.Si.

‎”berita tersebut tendensius secara politis, sebelumnya,  kenapa tidak lakukan protes terhadap pengisian  rangkap jabatan lebih dari 2-3 jabatan saat dilakukan mantan Pj. Bupati sebelumnya Jasmono.  Nah perilaku itu baru disebut penjahat birokrasi dan sengaja didiamkan sebelumnya,” Cetusnya.

‎Terkait isu kerenggangan sosial dilingkup internal OPD Pemkab Malra, Marlon menilai  itu dinamika sosial dan tendensius personal setiap orang terhadap keputusan serta kebijakan.

‎” Itu hal biasa, dinamika ada yang suka dan tidak suka.  Namun tidak perhambat, jika ada yang menghambat harus  dievaluasi, ” Ujarnya.

Menyoal surat keputusan ( SK ) pergantian para pejabat Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, Lefubun minta agar Pj Bupati Malra melakukan evaluasi dan pergantian.

” Saya pikir Pj. Kepala Ohoi  harus diganti, alasanya ada yang terlibat politik praktis, dan ada juga tidak berhasil memfasilitasi Kepala Ohoi definitif dan tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ( DD ),” Ungkapnya.

‎Ketua Media dan Komunikasi Publik Komcab PK Kabupaten Maluku Tenggara itu mendukung  penuh kinerja Pj. Bupati Malra  dalam melaksanakan tugasnya hingga masa akhir jabatan.

‎”Kami mendukung Pak Huwae  melaksanakan tugas, soal mutasi dan pengisian jabatan adalah hak prerogatif beliau yang direstui UU dan disetujui Pejabat Pempus, silakan dilakukan,  demi lacarnya pelayanan publik, ” Tegasnya.

‎Dia  juga meminta Pj Bupati Malra menindak  tegas 73 Pejabat Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang hingga saat ini belum memasukan laporan pertanggungjawaban DD tahun anggaran 2023.

” Kami minta  73  Desa / Ohoi itu harus diperiksa semuanya, karena  banyak hal janggal, harus diposes  dan  diteruskan kepada APH, baik Kejaksaan dan Kepolisian, ” Pintah Lefubun.

Hal ini kata dia sekaligus  menjadi pembelajaran dan menciptakan iklim birokrasi di Kabupaten Maluku Tenggara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN ).