Labuan Bajo – Surat permohonan pemblokiran permanen SHM di tanah seluas 11 hektar diajukan Muhamad Rudi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Jumat (29/11/2024), terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa alas hak tanah.
Hal ini terkait sengkarut persoalan sengketa antara Muhamad Rudini ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, yang diserobot Niko Naput dkk.
Muhamad Rudini dalam Rilis Pers, yang diterima media ini Sabtu (30/11/2024) dari Labuhan Bajo mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah perubahan status tanah.
Bahkan kata Rudini, adanya upaya keterlibatan para pihak sampai proses hukum selesai, baik secara pidana maupun perdata.
Rudini mengakui, permohonan tersebut didasari temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang mengungkapkan penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum jelas.
Hal ini kata dia, terbukti sebagaimana tertera dalam surat kepada Dirjen Kementrian ATR/BPN Nomor : R.1039/D/Dek/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan kepada Irjen ATR/BPN Nomor. R.1038/D/Dek/09/2024 tanggal 29 September 2024.
“Pengajuan pemblokiran ini untuk mengingatkan BPN Manggarai Barat yang telah menerbitkan 5 SHM tanpa alas hak asli, atau alas hak palsu alias bodong yaitu SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m², SHM 2549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m², SHM nomor 2546 atas nama Johanis van Naput seluas 28.220 m², SHM nomor 2548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m², SHM nomor 2547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m²,” Ungkapnya.
Rudini menjelaskan, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PNLbj tanggal 23 Oktober 2024 juga mempertegas kepemilikan tanah.
” PN menyatakan tanah yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT, ukuran luas kurang lebih 110.000 m², dengan berbatasan sebelah utara rencana jalan, sebelah selatan kali mati, sebelah timur jalan raya, dan sebelah barat sepadan pantai. Tanah tersebut sah milik almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, ” Tegasnya.
Selain itu, kata Rudini, SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput di atas tanah tanah 11 hektar tersebut dinyatakan tidak sah, karena salah lokasi atau salah ploting.
” Keputusan ini memberi secercah harapan kepada ahli waris. Namun, proses hukum masih jauh dari kata selesai. Berbagai laporan pidana terkait kasus ini, mulai dari tahun 2022 – 2024, masih bergulir tanpa kejelasan akhir, ” Sesalnya.
Rudini menyoroti, laporan pidana tanggal 13 September 2022 yang dilaporkan Suwandi Ibrahim, kemudian laporan pidana tanggal 29 juni 2024 oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson, serta laporan pidana tanggal 26 Agustus 2024 oleh Muhamad Rudini hingga saat ini masih berlangsung dan belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).
“Berdasarkan LP dari Suwandi Ibrahim di atas, pada 13/9/2022 ia juga telah mengajukan permohonan pemblokiran permanen tanah seluas 11 hektar tersebut yang berlaku sampai pada penerbitan SP3 atau ada putusan inkrah,” jelasnya
Tak hanya itu, kata dia merujuk adanya lembaran gambar ukur (GU) atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m² di atas tanah 11 hektar tersebut, mengingat ada putusan perkara perdata di PN Labuan Bajo maka GU atas nama kedua orang tersebut turut tidak sah.
Rudini merinci, berkas dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan pemblokiran tersebut yaitu :
a. Surat putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara perdata no.1/Pdt.G/2024/PNLBJ tertanggal 23 Oktober 2024,
b. Surat tanda terima 4 Laporan Pidana di Polres Manggarai Barat,
c. Surat Kejaksaan Agung kepada Dirjen ATR/BPN RI nomor R.1039/D/Dek//09/2024, tanggal 23 September 2024,
d. Surat kepada Irjen ATR/BPN RI nomor R.1038/D/Dek//09/2024 tanggal 29 September 2024,
e. Peta Gambar Ukur atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m²,
f. Surat Kejaksaan Agung RI Nomor R.858/D.4/Dek.4/08/2024 tanggal 23 Ahustus 2024.
Jon Kadis, S.H., tim Kuasa Hukum dari ahli waris alm. Ibrahim Hanta, mengungkapkan surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan, mengungkapkan hasil Operasi Intelijen yang dilakukan di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu, dimana Kejagung menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
“Bahwa dalam surat tersebut, Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Hal ini memicu tindakan hukum yang kini diambil oleh keluarga ahli waris untuk mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki oleh almarhum Ibrahim Hanta,” kata Jon
Dengan adanya rekomendasi dari Kejaksaan Agung ini, dia berharap menjadi titik terang bagi keluarga ahli waris dalam memperjuangkan keadilan atas hak milik mereka yang diduga telah diserobot oleh orang lain.
Ia mengungkapkan, dbalik sengketa ini, petani pemilik tanah 11 ha tersebut menjadi pihak yang paling dirugikan.
” Tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun kini menjadi sumber konflik. Pohon kelapa, jati, dan pondok yang mereka bangun di tanah tersebut tak lagi memberi rasa aman, ” Sorotnya.
Selain itu kata Jon para petani pemilik tanah semakin menderita.
“Petani pemilik tanah makin menderita. Mereka tidak nyaman bertani karena selalu mendapat gangguan dari pihak-pihak yang namanya tercantum di sertifikat bahkan mereka terhambat untuk pensertifikatan atas nama mereka, ” tegasnya.
Jon menambahkan, dirinya beryukur tanggal 23 Oktober 2024, ada putusan perkara perdata no.1/2024 PN Labuan Bajo, dimana petani tersebut sah sebagai pemilik tanah tersebut.
” Meski belum inkrah, tapi kini mereka mulai merasa lega, ” katanya.
Meskipun sudah ada putusan PN Labuan Bajo, Sikap BPN Manggarai Barat juga menuai tanda tanya besar.
Kepala BPN, Gatot Suyanto, dalam pernyataannya tanggal 23 November 2024, membantah tuduhan instansinya terlibat dalam praktik mafia tanah.
Namun, kata Jon, bagi ahli waris dan petani, sikap ini dirasa tidak cukup.
Mereka berharap agar BPN lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah dan menghentikan praktik yang merugikan rakyat kecil.
“Sampai kapan BPN Labuan Bajo berhenti mengakomodir mafia tanah? Jika tidak, maka tanah di Labuan Bajo akan terus alami masalah hidup. Kami para Petani pemilik tanah makin menderita, berharap masalah ini segera dihentikan, ” pintanya.
Kata para petani pemilik tanah, mereka hanya meminta pertolongan kepada Pemerintah, khususnya para Penegak hukum.
” Tuan-tuan penopang Justitia, kapan tuan-tuan datang membebaskan kami ?, Kami telah sedu sedan menderita dalam lembah kekelaman dan anak-anak kami sakit kelaparan. Kapan waktu tuan-tuan Justitia tiba?,” harap para petani pemilik tanah.