Langgur – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya mengumumkan tiga tempat pemungutan suara ( TPS) akan melaksanakan pemungutan suara ulang ( PSU).
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, dari lima rekomendasi Bawaslu, KPU Kabupaten Maluku Tenggara baru memutuskan satu rekomendasi untuk pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa / Ohoi Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Malra, Nomor: 49 tahun 2024, tertanggal 02 Desember 2024, ditandatangani Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat.
” KPU Malra memutuskan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029 di TPS 001 Mun Ohoiir kamis 5 Desember 2024, ” Ungkap Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat.
Namun berdasarkan dokumen yang diterima media ini, KPU Kabupaten Maluku Tenggara melalui keputusan KPU mengumumkan penambahan dua TPS untuk pelaksanaan PSU yakni di TPS 01 dan TPS 02 di Desa / Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.
Surat keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Nomor : 54 tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024, ditandatangani Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat.
Dalam surat keputusan itu, Ketua KPU Malra menjelaskan pelaksanaan PSU dua TPS di Desa / Ohoi Danar Ternate untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 pada hari Sabtu 7 Desember 2024.
Oat mengakui jumlah DPT pada TPS 01 Danar Ternate sebanyak 571 pemilih, ditambah 2,5 % DPT dengan pembulatan ke atas 15, sehingga total pemilih TPS 01 Danar Ternate sebanyak 586 pemilih.
Sedangkan kata dia jumlah DPT TPS 02 Ohoi Danar Ternate yakni 549 pemilih, ditambah 2,5 % DPT dengan pembulatan ke atas 14, sehingga total pemilih TPS 02 Danar Ternate sebanyak 563 pemilih.
Ketua KPU Malra mengungkapkan jumlah kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan PSU pada TPS 01 dan TPS 02 Ohoi Danar Ternate sebanyak 1.149 surat suara.
” Kepada Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU untuk menyiapkan logistik pilkada untuk pelaksanaan PSU pada dua TPS di Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, ” Pintah Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara dalam surat keputusan tersebut.
KPU Malra Selesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi 7 Kecamatan
Sementara itu Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat, kepada wartawan Rabu malaam (4/12/2024) di kantor KPU, menjelaskan hingga Rabu 4 Desember 2024, KPU Malra telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi Hasil perhitungan oerolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029 pada 7 kecamatan.
Ketua KPU merinci, 7 kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pilkada 2024 adalah kecamatan Manyeuw, Hoat Sorbay, Kei Kecil Timur, Kei Kecil Barat, Kei Besar Selatan, Kei Besar, dan Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.
Soal Rekomendasi Bawaslu Tentang PSU
Ketua KPU Malra mengakui terkait rekomendasi Bawaslu Maluku Tenggara tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang ( PSU) pada beberapa TPS yang diduga terjadi pelanggaran Pilkada 27 November 2024, KPU melakukan kajian dan menetapkan tiga TPS dilaksanakan PSU yakni TPS 001 Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat dan TPS 01 serta TPS 02 Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.
” PSU di TPS 001 Mun Ohoiir digelar hari ini kamis ( 5 / 12 / 2024 ). Sedangkan PSU pada TPS 01 dan TPS 02 Danar Ternate dilaksanakan Sabtu 7 Desember 2024, ” Ujarnya.
Oat merinci Bawaslu melalui Panwaslu kecamatan telah memasukan. Rekomendasi PSU pada beberapa TPS yakni, Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Timur pada TPS 01 Desa Hoor Islam, Panwaslu Kecamatan Utara Barat pada TPS 01 Mun Werfaan, Panwaslu Hoat Sorbay pada TPS 01-02 Dian Pulau, Panwaslu kei Besar Utara Barat pada TPS 01 Mun Ohoiir, dan Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan pada TPS 01 Danar Ohoiseb.
” Tindak lanjut rekomendasi tersebut, KPU melakukan rapat pleno untuk mengkaji, menelaah, terkait laporan rekomendasi dimaksud, ” Tegasnya.
Ketua KPU menegaskan, kajian dan telaah dilakukan KPU Malra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 112 ayat 2, UU Nomor 1 tahun 2015 poin a-e, menjelaskan tentang keadaan dilakukannya PSU, junto pasal 50 ayat 3 huruf a-e PKPU 18 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara.
Diakui, KPU melakukan kajian dan menelaah tentang keterpenuhan unsur pelaksanaan PSU disertai bukti – bukti pendukung.
” Dari lima rekomendasi pada 6 TPS untuk PSU, KPU memutuskan yang memenuhi unsur dan bukti pendukung pada TPS 01 Mun Ohoiir yang dilakukan PSU dan ditetapkan pelaksanaan tanggal 5 Desember 2024, ” Jelasnya.
Selanjutnya kata Ketua KPU Malra, malam hari tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Maluku Tenggara juga memasukan surat rekomendasi PSU di TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate.
” Kami langsung menggelar rapat pelno untuk mengkaji dan menelaah data pendukung rekomendasi tersebut dan diputuskan TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate dilakukan PSU,”terang Basuki.
Dikatakan, pelaksanaan PSU untuk TPS di Danar Tetnate, digelar Sabtu 7 Desember 2024.