Langgur -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara, senin ( 02 / 12 / 2024 ) mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024.
Kegiatan rekapitulasi itu berlangsung di gedung KPU Malra, dihadiri saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara.
Pada kegiatan rekapitulasi itu dikawal ketat aparat keamanan TNI dan Polri.
Ketua KKP Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat mmengapresiasi pelaksanaan Pilkada serentak Kabupaten Maluku Tenggara 27 November 2024, yang berjalan baik, aman dan kondusif.
” Mendasari ketentuan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, KPU Kab / kota diamanatkan laksanakan rapat pleno terbuka berkaitan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari kecamatan masing-masing, ” Ungkapnya.
Ketua KPU Malra pada kesempatan ini mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya anggota KPPS di ohoi Banda Ely suku 30 tanggal 28 November 2024, setelah melaksanakan tugas pilkada serentak tanggal 27 November 2024.
“Kami informasikan terdapat satu anggota KPPS kami yang meninggal dunia setelah melaksanakan tugas tanggal 27 November 2024 sebagai anggota KPPS TPS 002 Desa Banda Eli Suku 30,” Ujarnya.
Terima 4 Rekomendasi PSU
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan penyelenggaraan pemungutan surat suara ulang ( PSU) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai hari ini, KPU Kabupaten Maluku Tenggara telah menerima 4 rekomendasi dari Panwaslu kecamatan masing-masing untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang ( PSU ),” terangnya.
Kata Oat, sampai saat ini KPU Malra belum melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan karena masih koordinasi.
” Proses pelaksanaan PSU didasarkan atas keputusan KPU Kab / kota, ” tegasnya.
Diakui, kalau sudah ada keputusan KPU, baru pihaknya melaksanakan permintaan logistik untuk pelaksanaan PSU.
” Kita tidak bisa laksanakan PSU untuk satu jenis pemilihan Bupati saja, harus secara reguler bersamaan dengan jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku, ” Jelasnya.
Dia berharap dalam rangkaian rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara secara terbuka, semua saksi paslon hadir secara lengkap.