Langgur- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas pelaksanaan pemungutan suara ulang ( PSU) pada beberapa TPS pada pelaksanaan Pilkada serentak Kabupaten Maluku Tenggara 27 November 2024 lalu.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, dari empat rekomendasi Bawaslu, KPU Kabupaten Maluku Tenggara baru memutuskan satu rekomendasi untuk pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa / Ohoi Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan KPU Malra, Nomor: 49 tahun 2024, tertanggal 02 Desember 2024, ditandatangani Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat.
” Keputusan KPU Malra memutuskan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029 di TPS 001 Mun Ohoiir kamis 5 Desember 2024, ” Ungkap Ketua KPU Malra.
Dalam surat keputusan KPU itu, Ketua KPU Malra menerangkan, jumlah DPT TPS 001 Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat sebanyak 315 pemilih.
” DPT Mun Ohoiir 315 pemilih, ditambah 2,5 % dengan pembulan ke atas 8, sehingga jumlah surat suara untuk PSU sebanyak 333 surat suara, ” Ujarnya.
Ketua KPU Malra memerintahkan Sekretariat KPU untuk menyiapkan kebutuhan logistik pelaksanaan PSU di TPS 001 Mun Ohoiir, Kamis 5 Desember 2024.
“Benar, kamis esok dilaksanakan PSU di TPS 001 Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, ” Ungkap Ketua KPU Malra yang dikonfirmasi kembali via whatsaap Rabu ( 4 / 12 / 2024 ).