KNPI Minta Kapolri dan Kapolda Maluku Evaluasi Jajaranya di Polsek Pelabuhan Yosudarso Ambon

Img 20241221 wa0006

Tual News – Tindakan  penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota Polri yakni oknum Anggota Polsek sektor Pelabuhan Yosudarso Kota Ambon terhadap Rizal Taufiq Serang sesuai video yang sedang viral di kawasan pelabuhan Yos Sudarso kota  Ambon mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk DPP KNPI.

Pengurus DPP KNPI, Ranjes Reubun minta Kapolri, Kapolda Maluku dan Kapolres PP Ambon untuk mengambil tindakan tegas, bila perlu mencopot jabatan Kapolsek Sektor Pelabuhan Yosudarso Kota Ambon, AKP Adhtya Bambang Sundawa.

Permintaan  ini disampaikan dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Sabtu ( 20 / 12 / 2024 ).

” Sangat memalukan,  kejadian penganiayaan oknum anggota polisi terhadap Rizal Taufik Serang yang terjadi di depan Alfamidi, jalan Samratulangi, Kecamatan Siramau,  kota Ambon, RT 000, RW 000, Jumat ( 20 / 12 / 2024, pukul 15.30 WIT, ” Sesalnya.

Dia menyoroti tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat di kawasan pelabuhan Yosudarso Kota Ambon dan sangat  viral di media sosial.

” Korban dipukul dalam mobil, dan ditarik keluar dari mobil, diseret serta diinjak seperti bukan lagi manusia. Setelah di pukul,  korban diborgol, apa alasannya oknum polisi memborgol korban, ” Sorotnya.

Reubun sangat menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap korban Rizal Taufik Serang, karena saat ini korban mengalami sakit pada rusuk kiri sampai pinggang,  sesak napas dan  sakit pada tangan kiri.

Dirinya mengingatkan, kalau kejadian  ini tidak ada hasut menghasut, kejadian itu murni  dilakukan para oknum polisi terhadap Rizal Taufik Serang adalah murni tindak pidana penganiayaan.

Reubun menegaskan, topoksi dan protap maupun SOP setiap Anggota Polri adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga tindakan penganiayaan terhadap Rizal Taufiq Serang di kawasan pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon sudah tidak manusiawi dan tidak sesuai amanat Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.