Langgur, Tual News – Pasca melakukan penggeledahan di Bagian Kesra dan Bagian Keuangan Kantor Bupati Maluku Tenggara, Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara kamis ( 19 / 12 / 2024 ) kembali melakukan penyitaan barang bukti ( BB ) berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta dari rekening Bank Maluku milik panitia pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan Rilis Per Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer M, S.H Nomor: PR-02/Q.1.19/Dek.1/12/2024, tanggal 19 Desember 2024, membenarkan penyitaan yang dilakukan Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
” Benar, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejakasaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024, ” Ungkapnya.
Menurut Avel, tindakan Penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2022.
” Ini adalah upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, ” Ujarnya.
Kasi Intelejen mengakui, selanjutnya tim penyidik Kejari Maluku Tenggara menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Maluku Tenggara, Lusia Maria Renjaan,S.H untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Tual yang diterima langsung Agus Harianto, Kepala Cabang Bank BRI cabang Tual.
Dana Hibah Masjid Nerong Bermasalah
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Dana hibah Pemkab Malra tahun 2022 sebesar Rp 1 milyar kepada panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara patut diduga bermasalah dan menjadi temuan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini terbukti dalam Rapat Paripurna DPRD Malra terkait persetujuan atas laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malra tahun 2022, Badan Anggaran DPRD memberikan catatan kritis kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Malra, agat sisa dana hibah untuk pembangunan Masjid Nerong sebesar 150 juta, harus disetor kembali ke kas umum daerah.
” Anggaran sisa hibah Masjid Nerong Rp 150 juta, agar segera disetor kembali ke kas umum daerah, ” Pintah Banggar DPRD Malra dalam laporanya yang dibacakan Sekretaris DPRD, Bernadus Rettob, Rabu ( 26 /7/2023).
Terkait hal ini, Rettob dalam membacakan laporan Banggar, meminta Bagian Hukum Kantor Bupati Malra agar tidak memperpanjang masa tugas Pejabat Kepala ohoi Nerong, termasuk Pejabat Kepala Ohoi Tamangil Nuhuyanat, sebab dalam pelaksanaan tugas tidak mampu mengelolah keuangan dana desa ( DD ) atau dana ohoi secara baik dan benar.
” Kepada Inspektorat Daerah untuk segera audit dana hibah tahun 2022 yang diberikan Pemkab Malra kepada panitia Masjid Ohoi Nerong, ” Tegasnya.
Untuk diketahui dana hibah Pemkab Malra tahun 2022 kepada Panitia Pembangunan Masjid Nerong sebesar satu milyar, patut diduga disalahgunakan.
Pasalnya sesuai fakta dan temuan di lapangan, realisasi anggaran sebesar itu, patut diduga tidak dimanfaatkan secara baik untuk pembangunan Masjid Ohoi Nerong.
Sedangkan anggaran tersisa, di panitia pembangunan Masjid Nerong hanya sebesar Rp 150 juta. Sementara pelaksanaan pekerjaan pembangunan Masjid tidak ada kemajuan hingga saat ini.