Jaksa Sita Alat Bukti Dokumen Dana Hibah 2022 di Bagian Kesra dan Keuangan Kantor Bupati Malra 

Img 20241218 wa0014 scaled

Langgur, Tual News  – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Provinsi Maluku, Selasa ( 17 / 12 / 2024 ) mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Maluku Tenggara untuk melaksanakan penggeledahan di  Bagian Kesra dan Bagian Keuangan Kantor Bupati Maluku Tenggara.

Berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun media ini, penggeledahan itu dilakukan Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di ruangan Kantor Bagian Kesra dan Bagian Keuangan serta Azet Daerah ( BKAD ) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah di Desa / Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, sumber APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel),  Avel Haezer, kepada wartawan di Langgur, membenarkan penggeledahan tersebut.

” Benar, kegiatan penggeledahan ini kami laksanakan  untuk melengkapi alat bukti sebagai bahan penyidikan,” Tegas Kasi Intel Kejari Malra.

Tim jaksa penyidik kejaksaan negeri maluku tenggara melaksanakan penggeledahan dan menyita alat bukti dokumen di bagian kesra dan bagian keuangan kantor bupati maluku tenggara, selasa 17 desember 2024 ( foto - dok kejari malra)
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Melaksanakan Penggeledahan Dan Menyita Alat Bukti Dokumen Di Bagian Kesra Dan Bagian Keuangan Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa 17 Desember 2024 ( Foto – Dok Kejari Malra)

Haeser menjelaskan,  penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 jo PRINT 02/Q.1.19/ Fd.2/11/2024 tanggal 12 Desember 2024.

” Selanjutnya Surat Perintah Penggeledahan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19 /Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024, ” Ungkapnya.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara mengakui, dalam proses penggeledahan Tim Jaksa penyidik melakukan penyitaan sejumlah alat bukti  dokumen dari bagian Kesra dan BKAD Kantor Bupati Malra.

” Ada 11 alat bukti dokumen disita Jaksa di ruangan bagian Kesra dan lima di BKAD, ” Terangnya.

Soal indikasi kerugian negara, Avel mengatakan, hingga kini pihaknya sementara melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul.

“Nanti dalam waktu dekat kami akan menyampaikan kepada teman-teman media. Namun, pagu anggaran untuk hibah Masjid Nerong sebesar Rp1 miliar, ” jelas Avel.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra Jhon TH menegaskan, pihaknya juga masih memeriksa sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Namun, belum sampai di tahap penyidikan.

“Nanti dilakukan penyidikan baru,  kami sampaikan kepada masyarakat melalui teman-teman media,” katanya.

Kasus Masjid Nerong Pertama Dilaporkan di Kejari Tual 

Sementara itu untuk diketahui, laporan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong,  Kecamatan Kei Besar Selatan pertama kali dilaporkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Kejaksaan Negeri Tual menerima laporan pengaduan masyarakat itu tanggal 15 Januari 2024. Namun seiring berjalan waktu, kasus ini sempat berjalan di tempat, sebab Inspektorat Malra  belum menyerahkan hasil audit yang diminta Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual.

Namun karena Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara resmi terbentuk di pertengahan tahun 2024, sehingga kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nerong tahun 2022 diserahkan kembali kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Adam Ohoiled, S.H melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H, kepada tualnews.com, Rabu ( 26 /6/2024) membenarkan Kejaksaan Negeri Tual  sudah menerima laporan pengaduan masyarakat di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Malra, Provinsi Maluku terkait dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) pembangunan Masjid Nerong tahun 2022 yang terbengkalai.

” Benar, Kejaksaan Negeri Tual sudah menerima laporan aduan masyarakat Ohoi Nerong tanggal 15 Januari 2024, dan kami sudah surati Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara serahkan hasil audit, ” Ungkapnya.

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual mengakui, Jaksa baru minggu kemarin memanggil salah satu anggota panitia pembangunan Masjid Nerong untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

” Proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran Masjid Ohoi Nerong tetap berjalan, ” Tegasnya.

Menyoal indikasi kerugian keuangan negara, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual menjelaskan, hingga saat ini pihaknya mengalami kendala proses penyelidikan dan penyidikan, sebab Inspektorat Kabupaten Malra belum serahkan hasil audit dugaan kerugian keuangan negara pembangunan Masjid Nerong tahun 2022 kepada Kejaksaan Negeri Tual.

” Hingga saat ini, kami belum pastikan kerugian keuangan negara dari Masjid Nerong, karena Jaksa sudah surati Inspektorat minta hasil audit belum diserahkan hingga saat ini, ” Terang Rendra.

Diakui, Masjid Ohoi Nerong tahun anggaran 2022, memperoleh dana hibah pembangunan tempat ibadah dari Pemkab Malra sebesar Rp 1 milyar.

” Selain dana hibah 1 M, juga ada aspirasi Anggota DPRD Provinsi Maluku Rp 200 juta. Jadi total anggaran pembangunan Masjid Nerong sebesar Rp 1,2 M, namun hingga saat ini terbengkalai, ” Sesal Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tual saat itu.