Jakarta – Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural dan kebijakan
signifikan diimplementasikan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadapi tantangan global.
Pasca pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, 20 Oktober 2024, Kabinet Merah Putih yang menjadi punggawa menjalankan Negara di pemerintahan baru.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian dibawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin Menteri Agus Andrianto, didampingi Wakil Menteri Silmy Karim.
Sebagai bagian reorganisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperluas strukturnya dengan menambahkan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian.
Dengan tambahan ini, total terdapat sembilan direktorat yang mendukung operasional imigrasi.
Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan September 2024 membawa
perubahan besar, bertujuan untuk menghadapi tantangan global.
Salah satu perubahan penting adalah pengakuan paspor Republik Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api guna meningkatkan keamanan dalam
menjalankan tugas.
Selain itu, masa berlaku izin masuk kembali (IMK) kini disesuaikan
dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS / ITAP), memberikan kemudahan bagi pemegang izin tinggal.
Warga negara asing yang melakukan kejahatan berat, kini dapat ditangkal masuk hingga seumur hidup. Aturan baru ini memberikan landasan hukum
yang kuat untuk menghadapi tantangan global.
Penerimaan Negara dan statistik Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah dengan total Rp 8,5 triliun, atau 142% dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp 6 triliun.
“Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp 4,82 triliun, diikuti layanan paspor sebesar Rp 2,3 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara itu, tahun 2023, hingga tanggal 31 Desember, PNBP Ditjen Imigrasi tercatat sebesar Rp 7,6 triliun,” Ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu ( 18 / 12 / 2024 .
Menurut Godam, pada periode 1 Januari – 15 Desember 2024, sebanyak 4.838.581 paspor telah diterbitkan, dengan kontribusi sekitar 27% dari keseluruhan PNBP Imigrasi.
Sementara itu, kata dia jumlah visa yang diterbitkan periode 1 Januari – 15 Desember 2024 yakni 5.162.775 visa.
” Sebanyak 4.635.858 atau 89% dari penerbitan visa merupakan visa
kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), ” Ujarnya.
Godam merinci, jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) sebanyak 420.529, dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, visa tinggal terbatas sebanyak 62.630 serta golden visa sebanyak 471 (sejak launching), ” Rincinya.
Godam mengakui, nilai investasi yang masuk dari pemegang golden visa mencapai Rp 9 triliun dan penerbitan izin tinggal menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Ditjen Imigrasi mencatat penerbitan 9.325.307 izin tinggal kunjungan (ITK), meningkat 31 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
” Selain itu, terdapat 259.944 izin tinggal terbatas (ITAS), meningkat 40 %, dan 6.437 izin tinggal tetap (ITAP), naik tiga kali lipat
dibandingkan tahun 2023, ” Jelasnya.
Diakui, Negara pengguna izin tinggal terbanyak di Indonesia adalah Australia (1,5 juta orang), Republik Rakyat Tiongkok (1,2 juta orang), Malaysia (819 ribu orang), Singapura (646 ribu orang), dan India (630 ribu orang).
Pada periode tersebut, kata Godam, jumlah perlintasan masuk dan keluar Indonesia, baik WNI maupun WNA, yakni sebanyak 46.735.310 orang.
” Angka tersebut terdiri dari
22.181.808 WNI (10.933.028 kedatangan dan 11.248.780 keberangkatan) serta
24.553.502 WNA (12.377.929 kedatangan dan 12.175.573 keberangkatan). Jumlah
tersebut terdiri dari perlintasan udara sebanyak 36.753.657, perlintasan laut sebanyak 8.237.837 serta perlintasan darat sebanyak 1.743.816, ” Bebernya.
Godam juga mengaku, Negara dengan jumlah pelintas terbanyak yakni Australia (1,6 juta orang), Republik Rakyat Tiongkok (1,5 juta orang), Malaysia (1,4 juta orang), Singapura (1,2 juta orang) dan India (480 ribu orang).
Dalam hal pengawasan dan penindakan, Ditjen Imigrasi mencatat 5.047 tindakan
administratif keimigrasian (TAK), meningkat 150% dibandingkan tahun sebelumnya.
” Sebanyak 9.978 orang asing ditangkal masuk atau meningkat 49%, dan 1.379 individu dicegah keluar dari Indonesia, meningkat 27%, ” Terangnya.
Godam mengungkapkan, beberapa kasus besar ditangani termasuk penangkapan buronan internasional dan pelaku kejahatan siber dari berbagai negara, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional.
Kebijakan dan Inovasi
Berbagai inovasi layanan diimplementasikan Imigrasi Tahun 2024.
Ditjen Imigrasi menjelaskan berbagai kebijakan dan Inovasi diimplementasikan Imigrasi selama tahun 2024, salah satunya
mengoperasikan autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai yang dapat digunakan oleh anak usia 6 tahun serta WNA paspor elektronik.
Selain itu kata Godam, diresmikan pula Immigration Lounge dibeberapa pusat perbelanjaan besar, seperti Pondok Indah Mall 3 dan Senayan City, untuk layanan percepatan pembuatan paspor dalam satu hari jadi.
” Inovasi digital mencakup izin tinggal elektronik (eVOA, e-ITK, e-ITAS, e-ITAP) dan perpanjangan visa secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id.” urainya.
Selain itu kata Godam, layanan imigrasi diperluas dengan kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk memitigasi risiko manipulasi penyaluran calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
” Mulai 1 Desember 2024, terdapat 13 kantor imigrasi kini telah menerapkan layanan paspor elektronik (e-paspor) sepenuhnya, terdiri dari seluruh kantor imigrasi kelas I khusus (9 kantor) serta kantor imigrasi di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta, ” Kata Godam.
Sementara kata dia saat ini, layanan e-paspor juga tersedia di 22 perwakilan RI di luar negeri.
Dikatakan, perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor
elektronik 10 tahun sebesar Rp 950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar
Rp 650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp 650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp 350.000.
Sedangkan menurut Godam, dalam upaya meningkatkan infrastruktur dan fasilitas, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 133 unit.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menambah 265 kendaraan patroli untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan operasional yang lebih baik bagi petugas imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus mengembangkan layanan digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id.
Platform ini memungkinkan pengajuan izin tinggal peralihan (bridging visa) bagi WNA yang izin tinggalnya sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dan ingin beralih ke jenis izin tinggal lain, misalnya dari izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi
izin tinggal terbatas (ITAS).
” Dengan demikian, orang asing dapat mengajukan izin tinggal baru secara online tanpa harus meninggalkan Indonesia, ” Tegas Godam.
Tak hanya itu, Godam katakan kartu ITAS dan ITAP juga sudah berbasis digital.
” Kerja sama domestik dan internasional juga diperluas dengan total 21 perjanjian dalam negeri, dua perjanjian bilateral, dan empat perjanjian multilateral, ” Ujarnya.
Salah satu kerja sama penting kata Godam adalah dengan VFS Global mendukung digitalisasi layanan keimigrasian.
“Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan
pelayanan publik melalui digitalisasi, transparansi, dan penguatan kerja sama dengan berbagai pihak,” Jelasnya.
Kebijakan-kebijakan baru yang diimplementasikan itu kata Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan dapat
mendorong mobilitas global yang aman dan efisien, dengan berbagai capaian dan
inovasi yang telah dilakukan.
Direktorat Jenderal Imigrasi optimis siap menghadapi tantangan masa depan nanti.